Modernisasi Ibadah: Umrah Mandiri Legal, Jemaah Tetap Dilindungi Negara
- account_circle Naw
- calendar_month 21 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Umrah mandiri kini resmi diakui pemerintah Indonesia melalui UU No. 14 Tahun 2025. (Foto : Doc, NewsTujuh)
NEWSTUJUH.COM | JAKARTA — Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menjadi dasar hukum baru bagi pelaksanaan ibadah ke Tanah Suci.
Salah satu terobosan penting dalam aturan ini adalah pengakuan terhadap praktik “umrah mandiri”, yakni ibadah umrah yang dilaksanakan oleh jemaah tanpa harus melalui biro perjalanan resmi.
Dengan diberlakukannya regulasi ini, jemaah kini memiliki kebebasan lebih luas untuk mengatur sendiri keberangkatan, akomodasi, serta layanan selama di Arab Saudi, selama tetap mematuhi persyaratan administratif yang ditetapkan pemerintah.
Syarat dan Ketentuan Umrah Mandiri
Dalam Pasal 87A UU No. 14/2025, pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi jemaah yang ingin berangkat secara mandiri, antara lain:
- Beragama Islam dan memiliki paspor aktif minimal enam bulan.
- Memegang tiket pulang-pergi serta surat keterangan sehat,
- Memiliki visa resmi dan bukti pembelian layanan dari penyedia terdaftar.
Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh jemaah—baik yang berangkat mandiri maupun melalui biro—tetap mendapatkan perlindungan hukum dan pengawasan negara.
Wakil Menteri Agama Bidang Haji dan Umrah, Daniel Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan regulasi baru Kerajaan Arab Saudi yang memberi keleluasaan kepada individu untuk mengurus sendiri perjalanan umrahnya.
“Dengan legalisasi umrah mandiri, pemerintah berupaya melindungi jemaah yang berangkat tanpa melalui biro, agar tetap berada dalam sistem yang diawasi negara,” ujar Daniel di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, setiap jemaah umrah mandiri nantinya akan mendaftar melalui sistem terintegrasi antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, sehingga secara otomatis terdata dan terlindungi.
Fleksibilitas dan Tantangan Baru
Kehadiran aturan ini membuka peluang bagi umat Islam untuk menunaikan ibadah sesuai kemampuan dan kebutuhan pribadi.
Model perjalanan yang lebih fleksibel ini dinilai dapat menekan biaya, sekaligus mendorong tumbuhnya ekosistem ekonomi keagamaan di dalam negeri—terutama bagi pelaku UMKM di sektor transportasi, logistik, dan layanan perjalanan.
Namun di sisi lain, pemerintah mengingatkan agar jemaah mandiri memiliki pengetahuan cukup tentang regulasi dan tata cara perjalanan ke Arab Saudi. Kesalahan administrasi atau penggunaan jasa ilegal bisa menimbulkan risiko hukum dan keselamatan.
Daniel menegaskan, biro perjalanan resmi tetap memiliki peran penting sebagai mitra yang memberikan bimbingan dan pendampingan bagi jemaah yang memerlukan layanan penuh.
“Kita ingin memastikan tidak ada moral hazard. Pihak non-travel tidak boleh menghimpun calon jemaah umrah dengan kedok penyelenggara. Semua tetap harus sesuai koridor hukum,” tegasnya.
Langkah Menuju Ibadah yang Lebih Modern
Pengesahan UU Nomor 14 Tahun 2025 disebut sebagai tonggak baru dalam modernisasi tata kelola ibadah haji dan umrah.
Pemerintah berharap, legalisasi umrah mandiri menjadi jalan tengah antara kebebasan beribadah dan perlindungan jemaah, sekaligus memperkuat kolaborasi antara negara, pelaku usaha, dan masyarakat.
Dengan payung hukum yang lebih jelas, “umrah mandiri” kini bukan lagi sekadar alternatif, melainkan pilihan legal dan terlindungi oleh negara.
Bagi calon jemaah, kebijakan ini menjadi angin segar—asal seluruh proses dilakukan dengan persiapan matang dan kepatuhan penuh terhadap aturan.
- Penulis: Naw
- Editor: Narulata

Saat ini belum ada komentar