Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Sidang Kasus Prada Lucky Hadirkan 17 Terdakwa , Korban Akui Disiksa di Alat Vital

Sidang Kasus Prada Lucky Hadirkan 17 Terdakwa , Korban Akui Disiksa di Alat Vital

  • account_circle Dora , Naw
  • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
  • comment 0 komentar

Sidang Prada Lucky ungkap penyiksaan brutal hingga alat vital korban. Sebanyak 17 prajurit TNI AD diadili, terancam hukuman 9 tahun penjara.

KONTRIBUTOR : Richard Manehu

NEWSTUJUH.COM , Kupang – Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI AD yang bertugas di Yon TP 834/WM Nagekeo, kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (28/10/2025).

Sidang menghadirkan 17 terdakwa dari satuan yang sama, yang diduga terlibat dalam penyiksaan brutal hingga menewaskan Prada Lucky.

Korban sebelumnya sempat dirawat selama empat hari di ruang ICU RSUD Aeramo, Nagekeo, sebelum meninggal dunia pada Rabu (6/8).

Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk. Damai Chrisdianto, menjelaskan para terdakwa didakwa dengan pasal kombinasi KUHPM dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Dakwaan primer adalah pasal 131 ayat 1 juncto ayat 3 KUHPM juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsider dan lebih subsidernya juga terkait penganiayaan berat yang menyebabkan kematian,” ujar Damai Chrisdianto.

Dari 12 saksi yang dijadwalkan hadir, hanya empat orang yang memberikan kesaksian, yakni Prada Richad Junimton Boelan, Serda Lalu Faris Ramdani, serta orang tua korban, Peltu Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey.

Dalam persidangan, saksi Richad mengungkap fakta mengejutkan. Ia mengaku bersama Prada Lucky mengalami penyiksaan selama lebih dari 48 jam, termasuk dicambuk menggunakan kabel, selang, dan kopel taktis.

Lebih sadis lagi, salah satu terdakwa perwira, Letda Made Juni Arta Dana, memerintahkan agar cabai yang sudah diulek dan dicampur air digosokkan ke alat vital dan anus korban.

Richad juga mengaku dipaksa mengaku sebagai LGBT. Karena terus disiksa, ia akhirnya berbohong demi menghentikan pukulan.

“Saya disuruh nungging, lalu bagian anus saya diolesi cabai. Rasanya pedih dan panas,” ucap Richad dalam kesaksian di depan majelis hakim.

Perwira lain, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han), juga disebut memerintahkan penyiksaan fisik dengan cambukan di punggung korban hingga Prada Lucky berteriak kesakitan.

Sidang ini diskors usai pemeriksaan empat saksi dan akan dilanjutkan pada 4 November 2025, dengan agenda pemeriksaan delapan saksi berikutnya.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menunjukkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia serius di lingkungan militer.

Berikut nama-nama terdakwa yang dihadirkan pada persidangan hari kedua :

1. Sertu Thomas Desambris Awi

2. Sertu Andre Mahoklory

3. Pratu Poncianus Allan Dadi

4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis

5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase

6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora

7. Sertu Dervinti Arjuna Putra Bessie

8. Letda Inf Made Juni Arta Dana

9. Pratu Rofinus Sale

10. Pratu Emanuel Joko Huki

11. Pratu Ariyanto Asa

12. Pratu Jamal Bantal

13. Pratu Yohanes Viani Ili

14. Serda Mario Paskalis Gomang

15. Pratu Firdaus

16. Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)

17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

  • Penulis: Dora , Naw
  • Editor: Nur Ulfa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

expand_less