Polisi dan BPN Turun Tangan Ukur Ulang Tanah Sengketa di Bandung
- account_circle WLY
- calendar_month Jum, 31 Okt 2025
- comment 0 komentar

Tim Polda Jawa Barat dan BPN melakukan pengukuran ulang lahan sengketa di Jalan Jenderal Sudirman No. 218 Bandung pada Kamis (23/10/2025). (Foto : WLY, NewsTujuh)
NEWSTUJUH.COM | BANDUNG — Setelah bertahun-tahun tanpa kejelasan, sengketa lahan di Jalan Jenderal Sudirman No. 218, Kota Bandung, kembali mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Pada Kamis (23/10/2025), Satuan Reserse Kriminal Polda Jawa Barat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang menjadi sumber perselisihan antara dua pihak.
Kegiatan ini dipimpin oleh AKP Doni Ruslan, Kanit 4 Kamneg Polda Jawa Barat, dan dihadiri oleh kedua pihak bersengketa:
Rahyang Mandalajati Evi Silviadi Sangga Buana, Raja Lembaga Adat Karatwan Galuh Pakuan mewakili pihak Hendra Yowargana,
serta Lukas, perwakilan dari pihak Tan Lucky Sunarjo.
Selain itu, perwakilan dari Polsek setempat, Kelurahan, dan Kecamatan juga hadir sebagai saksi lapangan.
Pengukuran Dilakukan Secara Manual dan Digital
Menurut AKP Doni, pengukuran dilakukan oleh empat anggota BPN menggunakan dua metode berbeda, yaitu:
Pengukuran digital berbasis satelit yang dipimpin oleh Wibi, dan
Pengukuran manual oleh Bambang Hermawan.
“Proses pengukuran berjalan tanpa kendala karena semua pihak bersikap kooperatif,” ujar Doni kepada awak media usai kegiatan.

Sengketa tanah Jalan Jenderal Sudirman Bandung.
Ia menegaskan bahwa hasil pengukuran ini bukan keputusan hukum akhir, melainkan bahan penyidikan yang akan menguatkan data yuridis dari kedua pihak.
“Penyidik tidak tahu hasilnya secara langsung karena semua data ada di BPN. Setelah hasil resmi keluar, kami akan melakukan analisis dan evaluasi (Anev),” jelasnya.
Sengketa Lahan Sudah Berjalan Sejak 2019
Kasus sengketa tanah di Sudirman No. 218 telah berlangsung sejak 2019 dan belum menemukan titik temu. Kedua pihak sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum dan bukti kepemilikan yang sah atas bidang tanah tersebut.
Beberapa upaya mediasi telah dilakukan, namun hingga kini belum menghasilkan kesepakatan final. Pengukuran ulang diharapkan menjadi jalan keluar untuk menentukan batas dan luas lahan secara objektif berdasarkan data resmi dari BPN.
Polisi Ingatkan Kedua Pihak untuk Legawa
AKP Doni berharap kedua pihak bersengketa siap menerima hasil akhir dari BPN, termasuk jika nantinya ditemukan tumpang tindih atau keharusan membagi batas bangunan.
“Apapun hasilnya nanti, kami harap bisa menjadi titik terang agar masalah ini tidak terus berlarut. Kalau pun ada bangunan yang harus dibelah, kami harap kedua pihak bisa legawa,” ujar Doni tegas.
Ia menegaskan bahwa Polda Jawa Barat akan tetap netral dan mengawal proses hukum ini secara profesional hingga selesai.
BPN Pegang Kunci Data dan Verifikasi Lapangan
Sumber internal BPN menyebutkan bahwa data sertifikat dan peta bidang tanah sedang diverifikasi dan dicocokkan dengan hasil pengukuran terbaru.
Proses analisis ini diperkirakan memakan waktu beberapa pekan, sebelum hasil final diserahkan ke penyidik Polda Jawa Barat sebagai dasar tindak lanjut hukum berikutnya.
Pengukuran ini diharapkan dapat mengakhiri spekulasi dan ketegangan yang selama ini terjadi di sekitar lokasi lahan sengketa.
Harapan untuk Titik Terang Kasus
Publik kini menantikan hasil resmi dari BPN yang akan menentukan siapa pemilik sah lahan di Jalan Jenderal Sudirman No. 218 Bandung.
“Kami ingin semua pihak tahu bahwa ini murni proses hukum, tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua akan terang setelah hasil resmi BPN keluar,” tutup AKP Doni Ruslan.
- Penulis: WLY
- Editor: Narulata



Saat ini belum ada komentar