Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Madiun Raya » Durhaka , Suami Istri di Magetan Nekat Curi Motor Milik Ibu Kandung

Durhaka , Suami Istri di Magetan Nekat Curi Motor Milik Ibu Kandung

  • account_circle Hery
  • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
  • comment 0 komentar

Sepasang suami istri nekat mencuri motor milik ibu kandung sendiri demi memenuhi kebutuhan hidup.Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Magetan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

NEWSTUJUH.COM, MAGETAN – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Magetan ini bikin geleng kepala. Sepasang suami istri nekat mencuri motor milik ibu kandung sendiri demi memenuhi kebutuhan hidup.

Aksi itu akhirnya terungkap setelah keduanya dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan di Mojokerto.

Kedua pelaku, berinisial IRS (23) dan RA (27), ditangkap polisi di sebuah rumah kontrakan di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (31/10/2025) pagi.

Saat penggerebekan, IRS tengah duduk di teras, sementara RA bersembunyi di dalam kamar.

Kasus bermula dari laporan ES (42), warga Desa Nduyung, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, yang kehilangan sepeda motornya pada Minggu (19/10/2025).

Polisi kemudian menelusuri jejak pelaku dan menemukan fakta mengejutkan: pencurinya ternyata anak kandung korban sendiri bersama sang istri.

Dari hasil penyelidikan, pasangan muda itu diketahui menggunakan kunci cadangan yang sebelumnya hilang untuk membawa kabur motor tersebut.

Setelah berhasil, motor dijual kepada seseorang di wilayah Mojokerto seharga sekitar Rp4,5 juta, dan uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung pelaku. Pasangan suami istri tersebut telah kami amankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian,” ujarnya, Minggu (2/11/2025).

Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Magetan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Magetan mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar, serta segera melapor ke layanan 110 Polri bila menemukan aktivitas mencurigakan.

  • Penulis: Hery
  • Editor: Isworo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

expand_less