Polres Tulungagung Ungkap Jaringan Penjual Miras Ilegal Sistem COD
- account_circle Bayu Krisna
- calendar_month Sab, 8 Nov 2025
- comment 0 komentar

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana menunjukkan barang bukti ribuan botol miras hasil pengungkapan jaringan penjual miras ilegal sistem COD. (Foto : Bayu Krisna, NewsTujuh)
NEWSTUJUH.COM | TULUNGAGUNG — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung berhasil membongkar jaringan penjualan minuman keras (miras) ilegal yang beroperasi secara online menggunakan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD).
Tiga tersangka ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut. Mereka menjalankan bisnis miras ilegal dengan memanfaatkan media sosial untuk promosi dan transaksi.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Mapolres Tulungagung pada Jumat (7/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, mengungkapkan bahwa jaringan ini menggunakan berbagai platform media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan TikTok untuk menawarkan produk miras.
Beberapa pelaku bahkan melakukan promosi melalui fitur live streaming.
“Mereka sengaja menyamarkan nomor kontak penjualan dengan kode huruf agar tidak mudah terlacak,” ujar AKP Ryo didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dian Anang Nurgroho.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa penjualan dilakukan secara pribadi melalui pesan langsung, promosi tertutup, hingga memanfaatkan pengamen jalanan untuk memperluas jaringan pembeli.

Polres Tulungagung mengungkap jaringan penjual miras ilegal dengan sistem COD. Tiga tersangka diamankan bersama ribuan botol miras berbagai merek.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita 2.641 botol miras berbagai merek, dua pack stiker label, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk distribusi.
Adapun tiga pelaku yang ditangkap berinisial AM sebagai penjual lapangan, MH sebagai kurir atau distributor lokal, dan SR sebagai pemasok besar asal Blitar.
“Dari hasil pemeriksaan, bisnis ini telah berjalan selama dua hingga empat bulan dengan keuntungan mencapai 50 persen dari modal,” tambah AKP Ryo.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, UU Cipta Kerja, UU Pangan, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar,” tegas AKP Ryo Pradana.
Polres Tulungagung menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran miras ilegal. Aktivitas ini dinilai berpotensi merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Upaya pemberantasan ini bagian dari komitmen kami menjaga masyarakat dari dampak negatif miras dan peredaran ilegal,” pungkas AKP Ryo.
- Penulis: Bayu Krisna
- Editor: Narulata


Saat ini belum ada komentar