Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » Jangan Mau Ditipu , Pinjaman KUR Bawah Rp100 Juta Tak Butuh Jaminan, Laporkan Jika Diminta Agunan

Jangan Mau Ditipu , Pinjaman KUR Bawah Rp100 Juta Tak Butuh Jaminan, Laporkan Jika Diminta Agunan

  • account_circle Naw
  • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
  • comment 0 komentar

Pinjaman KUR di bawah Rp100 juta resmi tanpa jaminan tambahan. Jika ada bank meminta agunan, segera laporkan ke OJK, Ombudsman, atau Kemenko Perekonomian.

NEWSTUJUH.COM , MADIUN – Pemerintah kembali menegaskan bahwa pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak memerlukan jaminan tambahan (agunan fisik) seperti sertifikat tanah, rumah, atau kendaraan. Kebijakan ini dibuat untuk memudahkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengakses modal usaha tanpa beban syarat jaminan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, KUR Super Mikro dan KUR Mikro ditujukan bagi usaha produktif yang belum memiliki agunan cukup. Pemerintah menegaskan bahwa usaha yang dijalankan penerima KUR menjadi jaminan pokok pinjaman itu sendiri.

Namun, di lapangan masih ditemukan oknum bank penyalur KUR yang meminta jaminan tambahan. Jika Anda mengalami hal serupa, Anda berhak melaporkannya ke instansi resmi pemerintah.

Dasar Hukum:

Kemenko Perekonomian menegaskan bahwa:

“KUR Super Mikro dan Mikro diberikan kepada pelaku usaha produktif dan layak tanpa diwajibkan memiliki agunan tambahan. Jaminan utama adalah usaha yang dibiayai oleh KUR itu sendiri.”

Artinya, bank penyalur dilarang menolak pengajuan KUR hanya karena calon debitur tidak memiliki jaminan tambahan.

Tempat Resmi untuk Melapor:

1. Ombudsman Republik Indonesia

Website: http://ombudsman.go.id

Telepon: 137

WhatsApp: 0821 3737 3721

2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian)

Website: http://kur.ekon.go.id/faq-pertanyaan-yang-sering-ditanyakan

Kontak Resmi: Tersedia di situs web Kemenko Perekonomian.

3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Telepon Layanan Konsumen: 157

Website: https://konsumen.ojk.go.id

Siapkan Dokumen Berikut Saat Melapor:

Nama bank dan cabang tempat Anda mengajukan KUR.

Nama atau identitas petugas bank yang meminta jaminan tambahan.

Nominal plafon pinjaman yang diajukan.

Bukti komunikasi, surat, atau tangkapan layar permintaan agunan tambahan.

Mengapa Harus Melapor?

Melaporkan pelanggaran penyaluran KUR berarti melindungi hak Anda dan membantu pemerintah memastikan program ini tepat sasaran.

KUR diciptakan agar UMKM bisa berkembang tanpa hambatan agunan, birokrasi rumit, atau praktik menyimpang dari kebijakan resmi.

Pemerintah mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan penyimpangan, agar KUR benar-benar menjadi solusi pembiayaan inklusif bagi pelaku usaha kecil di seluruh Indonesia.

  • Penulis: Naw
  • Editor: Nur Ulfa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

expand_less