Fraksi Gerindra Desak Audit Total Terhadap BPR Madiun
- account_circle Her
- calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
- comment 0 komentar

Nilai Kinerja Belum Optimal, Dana Penyertaan Modal Rp16,8 Miliar Diminta Dievaluasi (Foto: Her, NewsTujuh)
BPR Madiun milik Pemkab dinilai belum memberikan kontribusi secara signifikan terhadap PAD dan juga UMKM hingga akhirnya disorot kinerjanya oleh Fraksi Gerindra
NEWSTUJUH.COM, MADIUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Madiun menyoroti kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemkab Madiun yang dinilai belum memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun Anggaran 2025 pada Sabtu (8/11/2025), Fraksi Gerindra mendesak agar pemerintah daerah melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja dan keuangan BPR sebelum melanjutkan rencana penyertaan modal sebesar Rp16,886 miliar.
“Selama ini belum ada pengembalian dalam bentuk dividen, dan dampak terhadap penguatan sektor UMKM juga masih minim. Kami mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap kinerja dan keuangan BPR, termasuk evaluasi terhadap jajaran direksi dan karyawan,” ujar Erik Priyo Santoso, Juru Bicara Fraksi Gerindra.
Menurut Fraksi Gerindra, suntikan modal yang hampir mencapai Rp17 miliar tersebut perlu dikelola secara transparan dan akuntabel, dengan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Kabupaten Madiun.
Langkah evaluasi ini, kata Erik, penting dilakukan agar dana publik tidak sekadar menjadi beban keuangan daerah, melainkan mampu memperkuat ekonomi rakyat melalui lembaga keuangan daerah yang sehat dan produktif.
Menanggapi pandangan tersebut, Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menelaah seluruh masukan fraksi sebelum mengambil keputusan akhir.
“Nanti kita kaji bersama, dan hasilnya akan diputuskan pada rapat Senin mendatang. Prinsipnya, semua kebijakan ini diarahkan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Madiun,” ujar Wakil Bupati yang akrab disapa Dokter Pur.
Tiga Raperda Non-APBD yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut meliputi:
1. Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah,
2. Raperda tentang Perubahan Status BPR menjadi Perseroda, dan
3. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah.
Sikap Fraksi Gerindra ini menjadi penegasan terhadap peran DPRD dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap kebijakan keuangan daerah, terutama dalam memastikan setiap penyertaan modal memberi dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.
- Penulis: Her
- Editor: Isworo

Saat ini belum ada komentar