Leasing Tegaskan Aturan UU , Nasabah Jangan Seenaknya Setelah Kredit Disetujui
- account_circle Naw
- calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
- comment 0 komentar

Foto :(editing,NewsTujuh)
Perusahaan leasing menegaskan kembali bahwa seluruh proses kredit kendaraan maupun pembiayaan lain telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan regulasi pembiayaan nasional.
NEWSTUJUH.COM , MADIUN – Sejumlah perusahaan leasing menegaskan kembali bahwa seluruh proses kredit kendaraan maupun pembiayaan lain telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan regulasi pembiayaan nasional. Pernyataan ini muncul menyusul maraknya keluhan nasabah yang dianggap tidak kooperatif setelah kredit disetujui (acc), padahal di awal pengajuan tampak sangat membutuhkan dan bersikap manis untuk memperoleh persetujuan pembiayaan.
Fenomena tersebut bukan hanya merugikan perusahaan pembiayaan, tetapi juga berdampak pada nasabah lain yang membutuhkan layanan kredit dengan prosedur cepat dan aman.
Awal Manis, Setelah Acc Berubah Drastis
Pihak leasing menegaskan bahwa tidak sedikit konsumen yang mengajukan kredit dengan menunjukkan kondisi ekonomi seolah “sangat melas” demi mendapatkan persetujuan pembiayaan. Namun setelah kredit berjalan beberapa bulan, sebagian dari mereka bersikap tidak kooperatif saat mengalami tunggakan, bahkan ada yang mempersulit proses penarikan maupun komunikasi.
Padahal, setiap nasabah telah menandatangani persetujuan kredit yang sepenuhnya berlandaskan hukum.
Statement Wakil Pimpinan Redaksi NEWSTUJUH.COM, Prianto
Wakil Pimpinan Redaksi NewsTujuh, Prianto, memberikan pandangan tegas mengenai persoalan ini.
“Masalah kredit bukan soal siapa yang paling melas saat mengajukan. Semua sudah diatur dalam Undang-Undang. Jika nasabah setuju ketika tanda tangan kontrak, maka kewajibannya harus dijalankan. Jangan ketika pengajuan merayu, tapi ketika macet malah berkhianat pada komitmen.”
Ia menambahkan bahwa banyak konflik terjadi karena nasabah tidak memahami atau pura-pura tidak memahami kesepakatan yang telah ditandatangani.
“Leasing bekerja berdasarkan aturan. Tidak ada tindakan yang boleh dilakukan semena-mena. Tapi nasabah juga tidak boleh seenaknya sendiri. Jika ada tunggakan, jalurnya adalah komunikasi dan penyelesaian sesuai kontrak, bukan menghindar atau memutar skenario seolah leasing bersalah.”
Menurut Prianto, penyelesaian masalah kredit tidak bisa hanya mengandalkan drama atau menunjukkan kesedihan. Semua kembali pada kontrak yang sah secara hukum.
Leasing Minta Edukasi Konsumen Diperkuat
Pihak leasing menilai masih banyak masyarakat yang kurang memahami mekanisme pembiayaan. Persetujuan kredit bukan sekadar urusan administrasi, tetapi perjanjian hukum yang mengikat kedua belah pihak.
Leasing juga mengingatkan bahwa:
Setiap pengajuan kredit telah melewati analisa kelayakan
Nasabah wajib mematuhi jadwal pembayaran
Jika terjadi masalah, solusi harus dicari melalui komunikasi
Penarikan unit merupakan opsi terakhir sesuai ketentuan UU
Edukasi literasi finansial disebut menjadi kunci untuk mencegah konflik antara nasabah dan perusahaan pembiayaan.
Kredit bukan sekadar transaksi; itu adalah komitmen hukum. Leasing tidak boleh bertindak sembarangan, tetapi nasabah juga tidak boleh berperilaku seenaknya setelah permohonan pembiayaan disetujui.
Sebagaimana ditegaskan Prianto, hubungan kredit yang sehat hanya dapat tercapai jika kedua pihak memegang teguh komitmen dan aturan yang telah mereka sepakati bersama.
- Penulis: Naw
- Editor: Nur Ulfa , Narulata

Saat ini belum ada komentar