AMI Desak Pencopotan Pejabat Dishub dan Ancam Laporkan ke Aparat Hukum
- account_circle Naw
- calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
- comment 0 komentar

Petugas memeriksa kendaraan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Malang saat isu praktik curang uji KIR mencuat. (Foto : Doc, NewsTujuh)
Dishub Kabupaten Malang kembali menjadi sorotan tajam publik menyusul terbongkarnya dugaan praktik curang dalam proses uji KIR kendaraan bermotor di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).
NEWSTUJUH.COM MALANG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang kembali menjadi sorotan tajam publik menyusul terbongkarnya dugaan praktik curang dalam proses uji KIR kendaraan bermotor di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Temuan ini mengungkap bahwa sejumlah kendaraan dinyatakan lulus uji tanpa hadir secara fisik di lokasi pengujian, sebuah praktik ilegal yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merusak integritas lembaga pengawas transportasi.
Informasi tersebut pertama kali mencuat setelah berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, menyoroti adanya indikasi penyimpangan yang berlangsung sistematis dan telah terjadi cukup lama.
Wakil Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Kukuh Setya, menyatakan kekecewaannya dan mengecam keras dugaan praktik uji KIR curang tersebut. Ia menilai tindakan itu tidak hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk penyalahgunaan wewenang yang sangat serius.
“Kami sangat geram. Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi penyalahgunaan kewenangan yang merusak integritas lembaga dan membahayakan keselamatan masyarakat. Kepala Dishub Kabupaten Malang, Kepala UPT PKB, serta oknum yang terlibat harus dicopot dan dipecat karena gagal melakukan pengawasan,” tegas Kukuh saat diwawancarai pada Jumat (28/11/2025).
Menurut Kukuh, praktik uji KIR tanpa kehadiran kendaraan tidak dapat ditoleransi karena fungsi utama pengujian adalah memastikan kondisi kendaraan layak beroperasi di jalan raya.
Kukuh mengungkap bahwa praktik ilegal ini bukan kasus baru. Ia mengaku sudah berulang kali menyampaikan temuan tersebut kepada pihak UPT, namun tidak ada tindakan tegas yang diambil.
Ia bahkan memaparkan modus operandi yang digunakan:
Petugas memakai foto kendaraan yang sama untuk proses verifikasi.
Nomor seri kendaraan pada dokumen hasil uji diganti sesuai kebutuhan.
Kendaraan yang tidak pernah hadir tetap memperoleh sertifikat laik jalan.
“Kami punya bukti kuat, termasuk daftar perusahaan yang diduga memakai jasa praktik ilegal ini. Jika pemerintah daerah tidak bertindak, kami akan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” tegas Kukuh.
Menurut Kukuh, mengeluarkan sertifikat laik jalan untuk kendaraan yang tidak diuji secara langsung dapat berakibat fatal. Kendaraan yang seharusnya tidak layak jalan tetap beroperasi dan mengancam keselamatan banyak orang.
Kukuh mendesak Bupati Malang dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur untuk turun tangan langsung menangani dugaan penyimpangan ini.
“Jangan hanya menegur, tapi tindak tegas dan transparan. Masalah ini menyangkut keselamatan masyarakat luas,” ujarnya.
Hingga saat ini, Kepala UPT PKB Dishub Kabupaten Malang disebut hanya melakukan pengecekan sistem uji KIR. Namun langkah tersebut dinilai belum menyentuh akar masalah yang diduga melibatkan lebih banyak oknum internal.
Seorang petugas Dishub yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan bahwa praktik uji KIR tanpa kendaraan memang terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Ia mengaku tindakan tersebut dilakukan atas “perintah atasan” dengan alasan mempercepat proses administrasi.
Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut dilakukan secara terstruktur, bukan kesalahan individu semata.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perhubungan Kabupaten Malang belum memberikan keterangan resmi. Awak media yang mencoba mengonfirmasi langsung ke kantor Dishub juga belum mendapatkan respons dari pejabat yang berwenang.
Ketiadaan keterangan resmi ini semakin memicu pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas lembaga tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius di kalangan masyarakat, pelaku transportasi, dan pemerhati kebijakan publik. Banyak pihak meminta pemerintah daerah segera melakukan langkah konkret untuk menindak oknum dan memperbaiki sistem pengujian kendaraan.
Tindakan tegas diharapkan bukan hanya untuk menghentikan praktik ilegal, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengujian kendaraan di Kabupaten Malang.
- Penulis: Naw
- Editor: Narulata

Saat ini belum ada komentar