Wajib Tahu , 1,3 Juta Ha Lahan Perhutani Dialihkan Negara ke Rakyat Gratis
- account_circle Naw
- calendar_month Kamis, 4 Des 2025
- comment 0 komentar

Pemerintah alihkan 1,3 juta ha lahan Perhutani untuk masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial. (Foto : NewsTujuh)
Pemerintah berikan 1,3 juta ha lahan Perhutani untuk masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial. Simak syarat IPHPS, biaya izin, dan cara mengurusnya.
NEWSTUJUH.COM , MADIUN – Pemerintah memberikan akses legal bagi masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara mandiri. Sebanyak 1,3 juta hektare lahan yang sebelumnya dikelola Perum Perhutani kini dialihkan kepada rakyat melalui skema Perhutanan Sosial. Kebijakan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023.
Transformasi tersebut mengubah skema lama berupa IPHPS (Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial) dan Kulin KK (Kemitraan Kehutanan) menjadi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial (PPPS).
Akses legal ini diberikan kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan di Pulau Jawa, khususnya melalui skema:
Hutan Desa
Hutan Kemasyarakatan
Hutan Tanaman Rakyat
Menurut Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, pelaksanaan transformasi dilakukan oleh tim teknis yang menilai kelayakan setiap mitra melalui lembaga masyarakat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut pemerintah dalam mengecilkan konsesi Perhutani dari:
2,4 juta ha → 1,3 juta ha
1,1 juta ha sisanya menjadi kawasan KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus) yang dikelola masyarakat
Sebelumnya banyak masyarakat menggarap lahan hutan tanpa izin. Melalui Perhutanan Sosial, aktivitas itu kini dilegalkan melalui LMDH atau kelompok tani hutan.
Walaupun kerja sama dilakukan dengan Perhutani, izin Kulin KK tetap diterbitkan oleh Menteri LHK. Kini melalui KHDPK, pemegang izin bisa mandiri mengelola potensi hutan di wilayahnya.
Hingga pertengahan 2022, realisasi izin telah mencapai:
Kulin KK: 220.566 ha (458 kelompok)
IPHPS: 35.008 ha (95 kelompok)
Cara Mengurus IPHPS Melalui OSS RBA
Berikut prosedur resmi untuk mengurus izin perhutanan sosial:
1️⃣ Pendaftaran Awal
Mendaftar pada sistem OSS RBA
Mengisi data usaha pemanfaatan hutan (KBLI sesuai aktivitas)
Mengunggah dokumen komitmen & persyaratan teknis
2️⃣ Verifikasi & Pemenuhan Komitmen
Verifikasi administrasi & teknis
Jika lolos, terbit Surat Persetujuan Komitmen PBPH
Menyelesaikan batas koordinat area & dokumen lingkungan
3️⃣ Pembayaran Iuran & Penerbitan Izin
Terbit Peta Areal Kerja dan Surat Perintah Pembayaran (SPP)
Membayar iuran IPBPH
Terbit PPPS atas nama Menteri LHK
Durasi & Evaluasi Izin Perhutanan Sosial
Jangka waktu: 35 tahun (bisa diperpanjang)
Evaluasi: setiap 5 tahun

Alur ijin usaha pemanfaatan kehutanan masyarakat (Foto : Istimewa)
Besaran IPBPH Kehutanan ditentukan berdasarkan:
Jenis pemanfaatan
Volume hasil & luas area
Ketentuan tarif PNBP kehutanan
Tarif per hektare per tahun (contoh ringkas):
Tutupan Lahan Luas 1–100.000 ha >175.001 ha
Tinggi Rp 5.000 Rp 10.000
Sedang Rp 2.500 Rp 5.000
Rendah Rp 1.000 Rp 2.000
Kebijakan ini bertujuan memberikan keadilan pengelolaan sumber daya hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan. Perhutanan Sosial menjadi tonggak penting agar hutan tetap lestari namun juga memberikan manfaat ekonomi bagi rakyat.
- Penulis: Naw
- Editor: Nur Ulfa

Saat ini belum ada komentar