Petani Gemarang Disidang Karena Merawat Landak Jawa Tanpa Izin
- account_circle Zack
- calendar_month Selasa, 9 Des 2025
- comment 0 komentar

Sidang Pemeriksaan Ahli Hadirkan BKSDA Bojonegoro, Agenda Dilanjutkan Pekan Depan, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Motif Komersial Foto: Pengadilan Negeri Madiun (Dok. Ist)
NewsTujuh.com, MADIUN – Seorang petani di Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, berhadapan dengan proses hukum karena didakwa memelihara satwa liar dilindungi berupa Landak Jawa tanpa dokumen perizinan yang sah.
Terdakwa bernama Darwanto bin Jaikun kini menjalani sidang perkara dugaan kepemilikan dan pemeliharaan satwa dilindungi di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada Senin (8/12/2025).
Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 131/Pid.Sus-LH/2025/PN Mjy tersebut memasuki agenda pemeriksaan ahli.
Majelis hakim menghadirkan ahli dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk memberikan keterangan terkait status hukum satwa yang ditemukan di rumah terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UIN Ponorogo, Suryajiyoso, S.H., M.H., menjelaskan bahwa persidangan hari ini berlangsung dengan mendengarkan keterangan ahli Tri Wahyu Widodo dari BKSDA Bojonegoro.
“Sidang hari ini agenda mendengarkan keterangan dari ahli Tri Wahyu Widodo dari BKSDA Bojonegoro. Menurut keterangan ahli, benar bahwa hewan yang dipelihara terdakwa adalah Landak Jawa yang merupakan satwa dilindungi berdasarkan undang-undang,” ujar Suryajiyoso usai persidangan.
Dalam dakwaan, Darwanto disebut diduga melakukan perbuatan memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup sejak 2021 hingga 27 Desember 2024.
Dakwaan tersebut merujuk pada aturan perlindungan satwa liar yang menjadi bagian dari upaya konservasi nasional.
Namun menurut kuasa hukum, kasus ini bermula dari ketidaktahuan dan tidak terdapat unsur kesengajaan ataupun motif ekonomi untuk memperjualbelikan satwa tersebut.
Suryajiyoso menegaskan bahwa tindakan terdakwa bukan merupakan tindak kejahatan yang terorganisir, melainkan dorongan rasa iba terhadap satwa yang terperangkap secara tidak disengaja.
Menurut penjelasan Suryajiyoso di hadapan majelis hakim, terdakwa awalnya memasang jaring di area perkebunan sebagai upaya melindungi tanaman dari hama.
Dua ekor landak kemudian terperangkap dalam kondisi masih hidup dan dipelihara oleh Darwanto karena merasa kasihan.
“Motif awalnya hanya untuk melindungi tanaman dari hama. Ketika dua landak terperangkap, ia merasa kasihan dan memutuskan merawatnya. Tidak ada upaya memperjualbelikan, apalagi mengeksploitasi. Bahkan hewannya berkembang biak dari dua menjadi enam ekor,” tandas Suryajiyoso.
Enam ekor satwa tersebut kemudian diamankan oleh petugas Polres Madiun bersama BKSDA pada 27 Desember 2024.
Dalam penyidikannya, Darwanto mengakui bahwa dirinya tidak memiliki izin penangkaran maupun izin pemeliharaan satwa dilindungi, sehingga perkaranya kemudian dilimpahkan untuk diproses di pengadilan.
Saat ini, Darwanto didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur hukuman bagi pihak yang memiliki atau memelihara satwa dilindungi tanpa izin resmi dari pemerintah.
Ketentuan tersebut dibuat untuk mendukung upaya pelestarian populasi satwa endemik Indonesia yang terancam punah akibat perburuan liar dan perdagangan ilegal.
Lebih lanjut, Suryajiyoso menjelaskan bahwa kliennya hanyalah seorang petani sederhana dengan keterbatasan pengetahuan mengenai peraturan perundangan konservasi satwa.
Ia menilai bahwa persoalan ini lebih tepat diarahkan pada pendekatan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat.
“Terdakwa adalah seorang petani dengan akses dan wawasan terbatas mengenai peraturan konservasi satwa. Ia tidak mengetahui bahwa landak yang terperangkap dan kemudian dipelihara merupakan satwa dilindungi,” bebernya.
Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan niat terdakwa delihat kasus ini sebagai murni ketidaktahuan tanpa tujuan mencari keuntungan.
Ia juga mengungkapkan bahwa terdakwa telah kooperatif sejak awal proses penyidikan dan tidak pernah berusaha menghambat jalannya penegakan hukum.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa pekan depan.
Sidang tersebut diperkirakan akan menjadi penentu arah tuntutan jaksa dan pembelaan dari pihak terdakwa.
- Penulis: Zack
- Editor: Isworo

Saat ini belum ada komentar