Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Madiun Raya » Petani Gemarang Disidang Karena Merawat Landak Jawa Tanpa Izin

Petani Gemarang Disidang Karena Merawat Landak Jawa Tanpa Izin

  • account_circle Zack
  • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
  • comment 0 komentar

NewsTujuh.com, MADIUN – Seorang petani di Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, berhadapan dengan proses hukum karena didakwa memelihara satwa liar dilindungi berupa Landak Jawa tanpa dokumen perizinan yang sah.

Terdakwa bernama Darwanto bin Jaikun kini menjalani sidang perkara dugaan kepemilikan dan pemeliharaan satwa dilindungi di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada Senin (8/12/2025).

Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 131/Pid.Sus-LH/2025/PN Mjy tersebut memasuki agenda pemeriksaan ahli.

Majelis hakim menghadirkan ahli dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk memberikan keterangan terkait status hukum satwa yang ditemukan di rumah terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UIN Ponorogo, Suryajiyoso, S.H., M.H., menjelaskan bahwa persidangan hari ini berlangsung dengan mendengarkan keterangan ahli Tri Wahyu Widodo dari BKSDA Bojonegoro.

“Sidang hari ini agenda mendengarkan keterangan dari ahli Tri Wahyu Widodo dari BKSDA Bojonegoro. Menurut keterangan ahli, benar bahwa hewan yang dipelihara terdakwa adalah Landak Jawa yang merupakan satwa dilindungi berdasarkan undang-undang,” ujar Suryajiyoso usai persidangan.

Dalam dakwaan, Darwanto disebut diduga melakukan perbuatan memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup sejak 2021 hingga 27 Desember 2024.

Dakwaan tersebut merujuk pada aturan perlindungan satwa liar yang menjadi bagian dari upaya konservasi nasional.

Namun menurut kuasa hukum, kasus ini bermula dari ketidaktahuan dan tidak terdapat unsur kesengajaan ataupun motif ekonomi untuk memperjualbelikan satwa tersebut.

Suryajiyoso menegaskan bahwa tindakan terdakwa bukan merupakan tindak kejahatan yang terorganisir, melainkan dorongan rasa iba terhadap satwa yang terperangkap secara tidak disengaja.

Menurut penjelasan Suryajiyoso di hadapan majelis hakim, terdakwa awalnya memasang jaring di area perkebunan sebagai upaya melindungi tanaman dari hama.

Dua ekor landak kemudian terperangkap dalam kondisi masih hidup dan dipelihara oleh Darwanto karena merasa kasihan.

“Motif awalnya hanya untuk melindungi tanaman dari hama. Ketika dua landak terperangkap, ia merasa kasihan dan memutuskan merawatnya. Tidak ada upaya memperjualbelikan, apalagi mengeksploitasi. Bahkan hewannya berkembang biak dari dua menjadi enam ekor,” tandas Suryajiyoso.

Enam ekor satwa tersebut kemudian diamankan oleh petugas Polres Madiun bersama BKSDA pada 27 Desember 2024.

Dalam penyidikannya, Darwanto mengakui bahwa dirinya tidak memiliki izin penangkaran maupun izin pemeliharaan satwa dilindungi, sehingga perkaranya kemudian dilimpahkan untuk diproses di pengadilan.

Saat ini, Darwanto didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur hukuman bagi pihak yang memiliki atau memelihara satwa dilindungi tanpa izin resmi dari pemerintah.

Ketentuan tersebut dibuat untuk mendukung upaya pelestarian populasi satwa endemik Indonesia yang terancam punah akibat perburuan liar dan perdagangan ilegal.

Lebih lanjut, Suryajiyoso menjelaskan bahwa kliennya hanyalah seorang petani sederhana dengan keterbatasan pengetahuan mengenai peraturan perundangan konservasi satwa.

Ia menilai bahwa persoalan ini lebih tepat diarahkan pada pendekatan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat.

“Terdakwa adalah seorang petani dengan akses dan wawasan terbatas mengenai peraturan konservasi satwa. Ia tidak mengetahui bahwa landak yang terperangkap dan kemudian dipelihara merupakan satwa dilindungi,” bebernya.

Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan niat terdakwa delihat kasus ini sebagai murni ketidaktahuan tanpa tujuan mencari keuntungan.

Ia juga mengungkapkan bahwa terdakwa telah kooperatif sejak awal proses penyidikan dan tidak pernah berusaha menghambat jalannya penegakan hukum.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa pekan depan.

Sidang tersebut diperkirakan akan menjadi penentu arah tuntutan jaksa dan pembelaan dari pihak terdakwa.

  • Penulis: Zack
  • Editor: Isworo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Illustrasi meme

    Meme, Massa, dan Mahkamah: Ketika Humor Menjadi Senjata Politik

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Oleh: Wahyu Mahesa Miarta, Dosen Ilmu Komunikasi, Universitas Negeri Surabaya NewsTujuh.com ,MADIUN – Dalam era digital yang semakin terkoneksi, meme tidak lagi sekadar hiburan. Di Indonesia, meme telah menjelma menjadi alat komunikasi politik yang efektif, bahkan menjadi pemantik gerakan sosial berskala nasional. Fenomena ini tercermin dalam aksi #KawalPutusanMK yang muncul pasca Pemilihan Umum 2019. Dimulai dari […]

  • Sekretaris Komisi I DPRD Kota Madiun Eko Wibowo

    Mokong , DPRD Kota Madiun Bakal Undang Kembali Camat dan Lurah se-Kartoharjo

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 93
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , MADIUN – Komisi I DPRD Kota Madiun kembali berencana mengundang kembali Camat dan lurah se-Kecamatan Kartoharjo untuk RDP ( Rapat Dengar Pendapat) dalam waktu dekat. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kota Madiun, Eko Wibowo, bahwa undangan ini akan dilampirkan setelah tidak hadirnya pihak terundang pada undangan sebelumnya. “Saya harap pada undangan […]

  • Bupati Madiun Pastikan Penanganan Cepat di Tiga Desa Terdampak Puting Beliung

    Bupati Madiun Pastikan Penanganan Cepat di Tiga Desa Terdampak Puting Beliung

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Zack
    • visibility 85
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com, MADIUN – Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, S.H., M.Ak. turun langsung meninjau tiga desa terdampak puting beliung di Kecamatan Dagangan, Senin (22/9/2025). Angin kencang disertai hujan deras sehari sebelumnya merusak puluhan rumah warga dan memutus aliran listrik di beberapa titik. Bupati Hari Wuryanto didampingi Wakil Bupati dr. Purnomo Hadi meninjau Desa Ngranget, Padas, dan […]

  • Resmi dibuka, jalur pendakian Desa Botoputih tawarkan rute ramah pemula dengan panorama hutan pinus, kebun asri, dan udara pegunungan segar di ketinggian 1.520 mdpl. (Foto : Bayu, NewsTujuh)

    Pendakian Gunung Wilis Makin Mudah via Botoputih, Cocok untuk Pemula

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 43
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com, TRENGGALEK – Pesona Gunung Wilis kini semakin mudah dijangkau. Jalur pendakian baru melalui Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan, resmi dibuka, menghadirkan pengalaman wisata alam yang memadukan petualangan seru, udara pegunungan yang segar, dan pemandangan yang memanjakan mata. Berkat kerja sama antara Komunitas Prajurit Rimba dan warga setempat, jalur menuju puncak setinggi 1.520 mdpl ini kini […]

  • Sinergi Lintas Instansi Fokuskan Kesiapsiagaan Hadapi Banjir, Longsor, dan Karhutla. (Foto : Nugi, NewsTujuh)

    TNI, Polri, dan BPBD Boyolali Gelar Apel Besar Antisipasi Bencana Alam

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 41
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com, BOYOLALI – Kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam terus diperkuat di Kabupaten Boyolali. Ratusan personel TNI, Polri, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana di halaman BPBD Kabupaten Boyolali, Jl. Pandanaran, Desa Tegalmulyo, Kecamatan Mojosongo, Rabu (13/8/2025). Apel gabungan ini dipimpin Komandan Kodim 0724/Boyolali Letkol Inf Dhanu Anggoro Asmoro, S.E., dengan […]

  • Dandim Boyolali Hadiri Vidcon Bersama Presiden RI Dan Juga Panen Di Desa Nepen Teras

    Dandim Boyolali Hadiri Vidcon Bersama Presiden RI Dan Juga Panen Di Desa Nepen Teras

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 45
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , BOYOLALI – Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo, S.Pd.M.Han menghadiri Kegiatan Video Converence (Vidcon) Gerakan Nasional Ketahanan Pangan (Hanpangan) dengan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto di Dukuh Lebak Desa Nepen Kecamatan Teras Kabupaten Boyolali. Senin ( 07/04/25) Sebelum Video Converence (Vidcon), Kegiatan panen raya diawali dengan prosesi panen padi secara simbolis yang dilakukan […]

error: Content is protected !!
expand_less