Breaking News , Etomidate Masuk Gol II Narkotika , Pengguna Vape Bisa Dijerat UU Narkotika
- account_circle Naw
- calendar_month Kamis, 11 Des 2025
- comment 0 komentar

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso (tengah) saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri ( Foto : Dok Mabes Polri )
Pengguna vape yang mencampurkan etomidate kini dapat dijerat UU Narkotika dan menjalani rehabilitasi.Etomidate resmi ditetapkan sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes No. 15 Tahun 2025.
NEWSTUJUH.COM , JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memastikan bahwa pengguna vape yang bercampur etomidate kini telah resmi masuk dalam kategori Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang berlaku mulai 21 November 2025. Zat ini diketahui kerap disalahgunakan dengan cara dicampur ke dalam liquid vape atau rokok elektrik.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Narkotika Golongan II merupakan zat berkhasiat pengobatan yang hanya digunakan sebagai pilihan terakhir dalam terapi dan memiliki risiko ketergantungan tinggi.
Aturan Baru: Pengguna Etomidate Kini Bisa Ditindak dan Direhabilitasi
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa sebelumnya etomidate tidak termasuk dalam golongan narkotika, sehingga penindakan hukum terbatas.
“Penindakan sebelumnya hanya menggunakan Undang-Undang Kesehatan dan hanya berlaku untuk pengedar atau produsen. Pengguna tidak bisa dijerat,” jelas Eko.
Dengan penetapan baru ini, pengguna yang menyalahgunakan etomidate dapat dijerat Undang-Undang Narkotika, sekaligus berhak menjalani rehabilitasi.
“Sekarang sudah masuk golongan narkotika, jadi pengguna bisa dikenakan UU Narkotika dan direhabilitasi,” tambahnya.
Kapolri: Etomidate dan Ketamin Jadi Tren Baru Penyalahgunaan Zat Berbahaya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengingatkan munculnya tren baru penyalahgunaan zat psikoaktif, termasuk ketamin dan etomidate.
Menurut Kapolri, ketamin disalahgunakan dengan cara dihirup, sementara etomidate dicampur ke dalam cairan vape lalu dihirup menggunakan pods.
“Tren ini mengkhawatirkan karena sebelumnya belum ada aturan hukum yang mengatur penyalahgunaannya,” ujar Kapolri dalam agenda pemusnahan narkoba di Jakarta 2 bulan lalu Rabu (29/10/2025).
Polri juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk merumuskan regulasi yang lebih komprehensif guna menutup celah hukum terkait penyalahgunaan kedua zat tersebut.
Penetapan Etomidate Jadi Narkotika: Langkah Penting Hadapi Modus Narkoba Baru
Penetapan etomidate sebagai Narkotika Golongan II menjadi langkah strategis dalam menghadapi perkembangan modus penyalahgunaan narkoba, terutama melalui vape. Sebelumnya, aparat hanya dapat menindak produsen atau pengedar berdasarkan UU Kesehatan. Kini, seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengguna, bisa diproses melalui UU Narkotika.
Regulasi ini menjadi tameng bagi masyarakat, khususnya remaja, dari bahaya zat adiktif baru yang beredar melalui metode konsumsi yang lebih terselubung.
- Penulis: Naw
- Editor: Isworo

Saat ini belum ada komentar