Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jawa Timur » Diduga Dugem di Tempat Hiburan Malam, Dua Oknum DPRD Bangkalan Terancam Dicopot

Diduga Dugem di Tempat Hiburan Malam, Dua Oknum DPRD Bangkalan Terancam Dicopot

  • account_circle Naw
  • calendar_month Jum, 19 Des 2025
  • comment 0 komentar

Aliansi Madura Indonesia mendesak pencopotan dua oknum DPRD Bangkalan yang diduga dugem di tempat hiburan malam karena dinilai melanggar kode etik.

NEWSTUJUH.COM,  BANGKALAN – Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendesak pemberhentian dua oknum anggota DPRD Kabupaten Bangkalan berinisial RTW dan APW menyusul beredarnya video yang diduga memperlihatkan keduanya tengah dugem di tempat hiburan malam. Video tersebut viral di media sosial dan memicu reaksi keras dari masyarakat Madura.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia, Baihaki Akbar, menilai perilaku tersebut bertentangan dengan etika pejabat publik dan mencederai kehormatan lembaga legislatif, terlebih dilakukan oleh wakil rakyat di daerah yang menjunjung tinggi nilai agama, moral, dan budaya Madura.

“Anggota DPRD adalah pejabat publik. Setiap perilaku mereka, baik di dalam maupun di luar kedinasan, tetap melekat pada jabatan. Dugaan dugem di tempat hiburan malam jelas tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat,” tegas Baihaki Akbar, Kamis (18/12/2025).

AMI menegaskan, dugaan perilaku tersebut berpotensi melanggar Kode Etik Anggota DPRD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta peraturan tata tertib DPRD yang mewajibkan anggota menjaga martabat, kehormatan, dan citra lembaga.

Menurut AMI, jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan RTW dan APW tidak hanya mencoreng nama pribadi, tetapi juga merusak marwah DPRD Bangkalan secara institusional serta menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

“Wakil rakyat harus menjadi teladan, bukan justru memberi contoh buruk yang bertentangan dengan nilai-nilai lokal dan moral masyarakat Madura,” lanjut Baihaki.

Atas dasar itu, Aliansi Madura Indonesia mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bangkalan untuk segera memanggil dan memeriksa RTW dan APW secara terbuka, profesional, dan transparan.

AMI juga meminta partai politik pengusung agar tidak bersikap pasif dan segera menjatuhkan sanksi tegas, termasuk Pergantian Antar Waktu (PAW) jika terbukti terjadi pelanggaran etika berat.

Lebih lanjut, AMI menegaskan akan menggelar aksi demonstrasi apabila tuntutan tersebut tidak segera direspons oleh DPRD Bangkalan dan pihak terkait.

“Jika penegakan kode etik diabaikan, AMI siap turun ke jalan melakukan aksi massa sebagai bentuk perlawanan moral terhadap pembiaran pelanggaran etika pejabat publik,” tegas Baihaki Akbar.

AMI menilai ketegasan dalam menegakkan etika adalah kunci menjaga kehormatan lembaga legislatif sekaligus memastikan wakil rakyat tetap berada dalam koridor kepatutan, tanggung jawab moral, dan kepercayaan publik.

  • Penulis: Naw
  • Editor: Nur Ulfa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

expand_less