Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jawa Timur » Keluhan Warga Karangbong Seolah “Masuk Tong Sampah”, Imam Syafi’i Tagih Janji Pelayanan Publik di Sidoarjo

Keluhan Warga Karangbong Seolah “Masuk Tong Sampah”, Imam Syafi’i Tagih Janji Pelayanan Publik di Sidoarjo

  • account_circle Naw
  • calendar_month Jum, 19 Des 2025
  • comment 0 komentar

Keluhan warga Karangbong Sidoarjo soal pelanggaran kelas jalan tak ditindaklanjuti. Imam Syafi’i tagih janji pelayanan publik dan ultimatum instansi.

NEWSTUJUH.COM,  SIDOARJO – Kekecewaan terhadap pelayanan publik kembali mencuat di Kabupaten Sidoarjo. Warga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Imam Syafi’i, secara resmi melayangkan surat keberatan dan protes keras kepada empat instansi pemerintah dan kepolisian, menyusul tidak adanya tindak lanjut atas laporan pelanggaran kelas jalan yang ia sampaikan hampir sebulan lalu.

Surat tertanggal 16 Desember 2025 tersebut ditujukan kepada Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Dinas Perhubungan, Satlantas Polresta Sidoarjo, serta instansi terkait lainnya. Dalam suratnya, Imam menyebut pengaduannya seolah “dibuang ke tong sampah” karena tidak mendapat respons konkret.

Imam menjelaskan, laporan resmi pertama telah ia kirimkan pada 19 November 2025, dengan perihal dugaan pelanggaran kelas jalan oleh kendaraan berat yang melintas di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Surowongso, kawasan permukiman padat penduduk.

Menurutnya, hingga hampir satu bulan berlalu, tidak ada tindakan nyata di lapangan.

“Kondisi masih sama. Truk bermuatan lebih dari 8 ton tetap melintas bebas, melanggar jam operasional, merusak jalan, dan membahayakan pengguna jalan,” tulis Imam dalam surat keberatannya.

Imam menegaskan, persoalan kendaraan berat di wilayah tersebut bukan masalah baru. Ia menyebut, keluhan warga telah muncul sejak 2012, bahkan sempat memicu aksi blokade jalan oleh masyarakat.

Kasus serupa kembali mencuat pada 2023, namun hingga kini belum ada solusi permanen dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Dalam suratnya, Imam merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 44, yang menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan tanggapan dan penyelesaian atas pengaduan.

Ia menilai, pengabaian laporan ini mencerminkan kelalaian dalam fungsi pengawasan dan penegakan hukum, serta berpotensi merugikan keselamatan publik.

Melalui surat keberatan tersebut, Imam Syafi’i secara tegas menuntut:

  • Penjelasan tertulis terkait status laporan pelanggaran kelas jalan

  • Tindakan nyata di lapangan, seperti operasi gabungan dan penertiban kendaraan berat

  • Pemasangan rambu kelas jalan dan jam operasional

  • Penindakan tegas terhadap perusahaan pelanggar

Imam memberikan batas waktu tujuh hari kerja kepada instansi terkait. Jika tetap tidak ada respons maupun tindakan konkret, ia menyatakan akan:

  • Melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur

  • Menyuarakan persoalan ini secara terbuka melalui media massa dan media sosial

“Saya hanya menagih janji pelayanan publik. Jika negara abai, masyarakat berhak mencari keadilan,” tegasnya.

Kasus ini kembali menyoroti urgensi respons cepat dan akuntabel terhadap pengaduan masyarakat, terutama yang menyangkut keselamatan publik dan infrastruktur jalan. Warga berharap, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap keluhan yang telah berulang kali disuarakan.

  • Penulis: Naw
  • Editor: Nur Ulfa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

expand_less