Lurah Pangkalan Kasai Kosong, Warga Desak Bupati Inhu Bertindak
- account_circle Teguh
- calendar_month Sel, 6 Jan 2026
- comment 0 komentar

Kantor Lurah Pangkalan Kasai (Foto : Teguh , NewsTujuh)
Kekosongan jabatan Lurah Pangkalan Kasai sejak 1 Januari 2026 memicu keluhan warga. Pelayanan publik terhambat, masyarakat mendesak Bupati Indragiri Hulu segera bertindak.
NEWSTUJUH.COM , RIAU – Kekosongan jabatan Lurah Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), sejak 1 Januari 2026 menuai sorotan tajam dari masyarakat. Hingga kini, belum terlihat langkah konkret dari Pemerintah Daerah Indragiri Hulu untuk mengisi jabatan strategis tersebut, yang berdampak langsung pada pelayanan publik.
Kekosongan terjadi setelah Pelaksana Tugas (Plt) Lurah sebelumnya, Dedi Pedianto, S.Sos, dimutasi ke Kecamatan Batang Gangsal. Namun, mutasi itu tidak disertai penunjukan lurah definitif maupun pelaksana tugas pengganti, sehingga roda pemerintahan kelurahan dinilai berjalan tidak optimal.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait perencanaan dan kebijakan mutasi pejabat yang dilakukan oleh Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto. Mutasi tanpa kesiapan pengganti dinilai telah mengorbankan kepentingan masyarakat, khususnya dalam pelayanan administrasi.
Dampak paling nyata dirasakan warga dalam pengurusan surat-menyurat penting. Tidak adanya pejabat berwenang untuk menandatangani dokumen resmi membuat sejumlah pelayanan terhambat. Sementara itu, Sekretaris Lurah memiliki kewenangan terbatas dan tidak dapat menjalankan fungsi lurah secara penuh sesuai ketentuan.
Warga menilai kondisi ini sebagai bentuk kelalaian pemerintah daerah dalam menjamin pelayanan publik yang prima. Padahal, kelurahan merupakan ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Bagaimana pelayanan bisa berjalan baik kalau lurahnya kosong? Ini bukan persoalan sepele, ini menyangkut hak masyarakat,” ujar salah seorang warga yang mengaku gagal mengurus surat keterangan kepemilikan tanah karena tidak ada lurah yang berwenang menandatangani dokumen.
Kekosongan jabatan lurah tersebut dinilai bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan prima yang selama ini digaungkan pemerintah daerah. Fakta di lapangan justru menunjukkan lemahnya komitmen dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan di tingkat kelurahan.
Masyarakat Pangkalan Kasai secara tegas mendesak Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, untuk segera mengambil langkah konkret dengan melantik lurah definitif atau setidaknya menunjuk pelaksana tugas agar roda pemerintahan kembali berjalan normal dan pelayanan publik tidak terus terganggu.
Jika dibiarkan berlarut, publik menilai Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu tidak hanya gagal dalam manajemen kepegawaian, tetapi juga lalai memenuhi kewajiban konstitusional dalam melayani masyarakat, sebagaimana janji perubahan yang pernah disampaikan saat kampanye.
- Penulis: Teguh
- Editor: Nur Ulfa


Saat ini belum ada komentar