Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jawa Timur » BRI Unit Pasar Pon Dinyatakan Langgar Hukum

BRI Unit Pasar Pon Dinyatakan Langgar Hukum

  • account_circle Her
  • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
  • comment 0 komentar

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pasar Pon telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap seorang pedagang ayam

NEWSTUJUH.COM , PONOROGO – Pengadilan Negeri Ponorogo memutus PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pasar Pon telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Syamsuri, pedagang ayam di Ponorogo. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Png yang dibacakan pada Selasa, 6 Januari 2026.

Perkara ini didampingi tim kuasa hukum dari Haris Azhar Law Office – Wahyu Dhita Putranto & Partner.

Majelis hakim menyatakan tindakan BRI Unit Pasar Pon yang menempelkan stiker penunggak utang di rumah Syamsuri tidak sah secara hukum dan memerintahkan tergugat untuk mencabut stiker tersebut.

Kuasa hukum Syamsuri, Haris Azhar, menilai putusan tersebut sebagai koreksi atas praktik penagihan yang tidak sesuai prosedur.

“Penempelan stiker yang sembrono itu merupakan pelanggaran hak dan merendahkan martabat Syamsuri. Kami apresiasi putusan hakim yang peka terhadap wong cilik,” kata Haris Azhar.

Ia menyebut putusan ini menjadi momentum pembenahan tata kelola perbankan, khususnya dalam sistem perkreditan dan penagihan pinjaman.

“Ini tentu saja menjadi pelajaran bagi BRI agar ke depan lebih prudent,” ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Wahyu Dhita Putranto, menegaskan putusan tersebut merupakan kemenangan moral bagi kliennya.

“Persoalan utamanya bukan kerugian materiil, tetapi tindakan mempermalukan klien kami di ruang privatnya sendiri,” ujar Wahyu.

Meski tidak seluruh tuntutan ganti rugi dikabulkan, Wahyu menilai putusan itu menjadi pengakuan hukum atas perlakuan yang tidak semestinya dilakukan lembaga keuangan terhadap warga.

Proses Hukum Lanjutan

Usai putusan perdata tersebut, pihak penggugat melanjutkan upaya hukum melalui jalur pidana.

BRI

Laporan Polisi Nomor : LP/B/69/VIII/2025/SPKT/POLRES PONOROGO/POLDA JATIM. ( Foto : Ist)

Laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah oleh oknum Kepala Unit BRI Pasar Pon saat ini telah memasuki tahap penyidikan di Polres Ponorogo.

“Secara perdata sudah terbukti melawan hukum, maka secara pidana unsur-unsurnya kini menjadi sangat terang. Kami meminta kepada Kapolres Ponorogo dan jajaran penyidik Satreskrim agar segera menetapkan Kaunit BRI Pasar Pon sebagai tersangka. Jangan ada lagi penundaan untuk memberikan keadilan bagi nasabah yang telah difitnah secara terbuka,” tegasnya.

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan Syamsuri pada Maret 2025 setelah rumahnya ditempeli stiker penunggak utang pada akhir Januari 2025.

Fakta persidangan mengungkap Syamsuri tidak pernah berutang dan bukan nasabah BRI.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menegaskan batas kewenangan bank dalam melakukan penagihan serta memperkuat perlindungan hukum bagi warga yang tidak memiliki hubungan debitur dengan lembaga keuangan.

  • Penulis: Her
  • Editor: Nur Ulfa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

expand_less