Guru Besar Jurnalisme UGM: Perlindungan Wartawan adalah Perlindungan Hak Publik atas Informasi
- account_circle Naw
- calendar_month Sab, 24 Jan 2026
- comment 0 komentar

(Foto : Ilustrasi)
Guru Besar Jurnalisme UGM menilai putusan MK soal Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa perlindungan wartawan adalah perlindungan hak publik atas informasi yang akurat dan berimbang.
NEWSTUJUH.COM, MADIUN – Senin lalu (19/01), Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang meminta pemaknaan baru terhadap Pasal 8 UU Pers sebagian dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi yang dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
MK dalam keputusannya menyatakan, Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya menegaskan kebebasan pers sebagai perwujudan hak asasi manusia dan sebagai sarana untuk mewujudkan kehidupan serta negara demokratis yang sehat.
Perlindungan hukum terhadap wartawan tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi individu wartawan, tetapi melindungi kepentingan publik yang lebih luas, yakni hak masyarakat memperoleh informasi valid, akurat, dan berimbang.
Dihubungi redaksi NEWSTUJUH.COM, Guru Besar Bidang Jurnalisme dan Komunikasi Fisipol UGM, Prof. Ana Nadhya Abrar, M.E.S., Ph.D sepakat dengan keputusan MK tersebut,keputusan ini sesunguhnya sudah dilakukan MK, dan MK saat ini seolah hanya merekomendasikan hal yang sama.
“Jadi, Keputusan MK itu hanya revitalisasi dari kegiatan yang sudah berlangsung lama,” ujarnya, Sabtu (24/01).
Hal ini, menurutnya, sebenarnya sudah diakomodasi oleh Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, melalui Pasa 5 ayat 1, 2 dan 3 sehingga tidak ada yang baru dari putusan MK ini.
MK, disebutnya, hanya menegaskan saja tentang apa yang harus dilakukan oleh pers kalau ada persoalan dengan pihak yang diberitakan karena undang-Undang ini yang menjadi pegangan wartawan dalam menjalankan tugasnya selama ini.
Kemudian tentang restorative justice oleh dewan pers, Ana menambahkan karena tidak mencapai kesepakatan maka perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir. Karena bisa saja, restorative justice itu digunakan untuk mengalihkan persoalan yang sebenarnya.
“Soalnya, kegiatan wartawan tidak mengenal kompromi. Artinya, wartawan menerima semua tujuan sosialnya dan melaksanakan semua kegiatan teknis untuk mencapai tujuan tersebut. Itu pilihan pertama. Pilihan kedua, dia tidak melaksanakannya sama sekali,” paparnya.
Ana menuturkan setiap wartawan, sekecil apapun kontribusinya, memberikan hasil pekerjaan yang bermakna.
Dengan begitu bisa dikatakan kegiatan wartawan merupakan kegiatan yang bersemangat intelektual, dan mereka menghadapi masyarakat dengan semangat memiliki kebanggaan akan harkat diri sebagai pelaku kegiatan intelektual.
“Dalam posisi ini, seharusnya wartawan mendapat perlindungan. Perkara siapa yang harus melindungi, tentu saja pemerintah,” pungkasnya
- Penulis: Naw
- Editor: Nur Ulfa



Saat ini belum ada komentar