Pelantikan Perangkat Desa Tanggunggunung Disorot, Dugaan Penghalangan Wartawan dan Isu Transaksi Jabatan Mencuat
- account_circle Hery
- calendar_month 10 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Pelantikan perangkat desa di Desa Tanggunggunung Tulungagung. (Foto : Bayu Krisna, NewsTujuh)
Pelantikan perangkat desa di Desa Tanggunggunung Tulungagung disorot. Dugaan penghalangan wartawan dan isu jual beli jabatan menguat.
NEWSTUJUH.COM, TULUNGAGUNG – Pelantikan tiga perangkat desa di Desa Tanggunggunung, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung pada Jumat (13/2/2025) menuai polemik serius.
Selain memunculkan dugaan praktik tidak transparan dalam pengisian jabatan, peristiwa tersebut juga diwarnai dugaan pengondisian terhadap awak media yang hendak menjalankan tugas jurnalistik.
Tiga perangkat desa yang dilantik yakni Waskita, Efendi Kurniawan, dan Doni Rahmat Riaanto. Prosesi pelantikan berlangsung secara seremonial dan terlihat khidmat. Namun situasi berubah setelah acara resmi berakhir, ketika sejumlah wartawan berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa, Asmiatin, terkait mekanisme seleksi perangkat desa yang mulai menjadi sorotan masyarakat.

Wartawan mencoba konfirmasi usai pelantikan perangkat desa.
Berdasarkan keterangan di lapangan, salah satu wartawati yang beritikad melakukan wawancara mendatangi ruangan kepala desa yang saat itu diketahui berada di dalam. Namun, tepat di pintu masuk ruangan, langkah wartawati tersebut diduga dihentikan oleh seorang oknum wartawan yang disebut-sebut berperan sebagai pihak pengondisi situasi.
Oknum tersebut diduga secara tegas melarang wartawati melakukan peliputan lanjutan. Bahkan, menurut keterangan wartawati tersebut, oknum itu sempat menyampaikan pernyataan bernada pencegahan.
“Tidak usah dinaikkan beritanya, Mbak. Intinya tidak usah masuk dan wawancara ke Bu Kades,” ujar oknum tersebut sebagaimana ditirukan kembali oleh wartawati yang bersangkutan.
Wartawati tersebut mengaku tetap menyampaikan maksud kedatangannya secara profesional.
“Saya hanya ingin konfirmasi dan wawancara kepada Bu Kades, Mas,” ungkapnya.
Namun sebelum wartawati tersebut sempat memasuki ruangan, diduga percakapan di depan pintu telah terdengar oleh Kepala Desa Asmiatin. Tidak lama kemudian, kepala desa tiba-tiba keluar dari ruangan dengan sikap yang dinilai tergesa-gesa.
Di hadapan sejumlah wartawan, kepala desa menyampaikan alasan hendak menghadiri acara penting di rumah, kemudian langsung meninggalkan lokasi balai desa. Karena jarak kediaman kepala desa relatif dekat dari balai desa, yang bersangkutan terlihat berjalan kaki menuju rumahnya.
Sikap tersebut justru menimbulkan rasa penasaran sejumlah wartawan yang masih berupaya mendapatkan klarifikasi. Beberapa wartawan kemudian bergegas menuju rumah kepala desa guna memastikan kebenaran alasan yang disampaikan.
Namun fakta di lapangan menimbulkan tanda tanya baru. Saat wartawan tiba di lokasi, rumah kepala desa diketahui dalam kondisi pintu terbuka, namun tidak ditemukan adanya aktivitas maupun penghuni di dalam rumah. Wartawan yang berada di lokasi sempat mengucapkan salam berulang kali, tetapi tidak mendapatkan respons.
Peristiwa tersebut memunculkan dugaan kuat adanya upaya menghindari konfirmasi publik, terlebih di tengah berkembangnya isu dugaan praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa.
Sorotan tajam juga disampaikan oleh salah satu wartawan dari media online SuraRakyat.com, yakni Yoyok. Ia menilai sikap penolakan wawancara tersebut memunculkan indikasi yang patut dipertanyakan.
“Ini terindikasi ada sesuatu. Kenapa kepala desa terkesan enggan diwawancarai terkait pengisian perangkat desa ini,” ujar Yoyok.
Ia juga menyoroti dugaan penghalangan yang dilakukan oknum wartawan. Menurutnya, tindakan tersebut menimbulkan kesan seolah terdapat pihak yang berusaha menjadi ‘backing’ atau pelindung agar informasi tidak berkembang luas.
“Kami dari media hanya ingin melakukan konfirmasi dan meminta pernyataan resmi kepala desa terkait sudah terisinya tiga perangkat desa atau tiga kepala dusun tersebut, bagaimana prosesnya dan apa harapannya ke depan. Tetapi justru ada penghalangan,” lanjutnya.
Yoyok menilai, kondisi tersebut justru memperkuat munculnya berbagai dugaan negatif di masyarakat.
“Kalau sampai terjadi penghalangan seperti ini, tentu akan memunculkan banyak dugaan atau indikasi hal-hal yang tidak baik dalam proses pengisian perangkat desa. Bahkan bisa merucut pada dugaan praktik jual beli jabatan,” tegasnya.
Sejumlah sumber masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya juga menyampaikan adanya indikasi proses seleksi perangkat desa yang dinilai minim transparansi. Dugaan tersebut diperkuat oleh tidak terbukanya tahapan penjaringan, metode penilaian, hingga tidak dipublikasikannya secara jelas hasil evaluasi peserta seleksi.
Dalam prinsip tata kelola pemerintahan desa, pengisian perangkat desa seharusnya dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, maupun nepotisme. Selain itu, kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai, dugaan pengondisian terhadap wartawan berpotensi menjadi indikator adanya upaya pembatasan arus informasi kepada masyarakat. Jika benar terjadi, hal tersebut dinilai dapat mencederai prinsip transparansi pemerintahan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Tanggunggunung maupun Kepala Desa Asmiatin belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penghalangan akses wartawan maupun isu dugaan praktik jual beli jabatan. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh klarifikasi dan menjaga keseimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik.
Wartawan : Bayu Krisna
Penulis Hery
Hery Lahir di Madiun dan berlatar pendidikan SMK. Berpengalaman di bidang administrasi yang membentuk ketelitian dan disiplin kerja. Saat ini aktif menekuni dunia kepenulisan dengan gaya cair dan eksploratif. Menghadirkan karya yang komunikatif, relevan, serta mudah dipahami pembaca.



Saat ini belum ada komentar