Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jawa Timur » Satpol PP Sidoarjo Diminta Tindak Tegas, Dugaan Penyedia Internet di Gedangan Belum Kantongi Rekomtek

Satpol PP Sidoarjo Diminta Tindak Tegas, Dugaan Penyedia Internet di Gedangan Belum Kantongi Rekomtek

  • account_circle Hery
  • calendar_month 14 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

Warga Desa Karangbong Gedangan desak Satpol PP Sidoarjo tindak dugaan pemasangan jaringan internet tanpa Rekomtek. Penyedia disebut tabrak aturan.

NEWSTUJUH.COMSIDOARJO – Praktik pemasangan jaringan internet yang diduga ilegal kian meresahkan warga di Kabupaten Sidoarjo. Salah satu titik yang kini menjadi sorotan tajam adalah Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan. Warga setempat, melalui perwakilan tokoh masyarakat Imam Syafi’i, menyatakan keberatan atas tindakan provider yang memasang infrastruktur secara serampangan tanpa prosedur yang jelas.

Fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penarikan kabel milik salah satu provider jaringan (Inforte). Modus yang digunakan adalah menanam hanya satu tiang besi sebagai formalitas, sementara kabel selebihnya ditarik dengan menumpang (menempel) pada tiang-tiang milik jaringan internet lain. Kondisi semrawut ini memicu kekhawatiran terkait aspek keamanan utilitas dan estetika desa.

Ditemui pada Minggu, 15 Februari 2026, Imam Syafi’i mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan penelusuran awal ke pihak internal Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Kabupaten Sidoarjo. Dari komunikasi tersebut, terungkap bahwa provider bersangkutan diduga kuat belum mengantongi Rekomendasi Teknis
(Rekomtek) namun sudah nekat melakukan eksekusi di lapangan.

“Kami sebagai warga tidak menolak kemajuan teknologi, tapi hargai aturan daerah yang berlaku. Jangan sampai perusahaan besar hanya mengejar profit dengan cara menabrak regulasi dan mengabaikan kenyamanan warga Karangbong. Hari ini saya tegaskan, jika tidak ada evaluasi mandiri dari pihak provider, maka minggu depan saya secara resmi akan bersurat ke Dinas teknis dan Satpol PP Sidoarjo agar dilakukan penertiban dan pembongkaran,” ujar Imam Syafi’i dalam pernyataannya hari ini.

*Landasan Regulasi & Ancaman Pidana*

Penyediaan infrastruktur telekomunikasi yang tidak tertib di wilayah Sidoarjo melanggar beberapa payung hukum:

1. Peraturan Bupati Sidoarjo No. 65 Tahun 2021: Mengatur tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Setiap pemasangan wajib memiliki izin lokasi dan Rekomtek dari dinas terkait.

2. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) jo. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Penyelenggara yang beroperasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1,5 Miliar.

3. Wewenang Menindak:

• Satpol PP Sidoarjo: Sebagai garda terdepan penegak Perda, berwenang melakukan penyegelan, pemutusan kabel, hingga pencabutan tiang ilegal.

• Dinas Kominfo & PU-BMSDA: Pihak yang berhak mengeluarkan surat peringatan (SP) dan rekomendasi pembongkaran berdasarkan pelanggaran teknis.

Masyarakat Karangbong mendesak pemerintah daerah tidak “tutup mata”. Jika terbukti ilegal, Satpol PP Sidoarjo harus bertindak tegas demi menjaga ketertiban ruang publik sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah kabupaten.

 

 

 

Red

Hery Anggorowati News Tujuh

Penulis

Hery Lahir di Madiun dan berlatar pendidikan SMK. Berpengalaman di bidang administrasi yang membentuk ketelitian dan disiplin kerja. Saat ini aktif menekuni dunia kepenulisan dengan gaya cair dan eksploratif. Menghadirkan karya yang komunikatif, relevan, serta mudah dipahami pembaca.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

expand_less