6 Perbuatan “Jahat” Tapi Tidak Bisa Dipidana di Indonesia
- account_circle Hery
- calendar_month 15 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Ilustrasi.
Tidak semua perbuatan yang dianggap jahat bisa merugikan. Ini 6 perbuatan yang tidak dapat dijerat hukum pidana di Indonesia beserta dasar hukumnya.
NEWSTUJUH.COM | Banyak orang beranggapan bahwa setiap perbuatan yang dianggap “jahat” atau merugikan pasti akan mendapatkan sangsi pidana sesuai hukum. Namun, di dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terdapat prinsip dasar bahwa suatu perbuatan hanya dapat dianggap kejahatan jika secara jelas diatur dalam undang-undang (nullum crimen, nulla poena sine lege). Akibatnya, ada beberapa kasus yang meskipun menimbulkan kerugian material atau emosional bagi pihak lain, bahkan dianggap tidak bermoral oleh masyarakat, tidak dapat dijerat dengan hukuman penjara atau kurungan.
Berikut adalah 6 perbuatan tersebut yang mungkin mengejutkan Anda, beserta konteks hukum dan dampaknya dalam kehidupan masyarakat:
1. MENGHAMILI PEREMPUAN DEWASA SECARA SUKA-SAMA-SUKA
Perbuatan laki-laki yang tidak bertanggung jawab setelah menghamili pacarnya seringkali menjadi sorotan publik dan dianggap sebagai tindakan yang tidak bermoral serta merugikan. Namun, dari sisi hukum pidana, jika hubungan seksual dilakukan dengan persetujuan sah kedua belah pihak dan keduanya sudah mencapai usia dewasa (minimal 18 tahun sesuai UU Perlindungan Anak), hukum tidak dapat memberlakukan pidana terhadap pelaku.
Saat ini, tidak ada aturan hukum pidana yang secara spesifik mengatur kasus ini. Kerugian yang dialami oleh perempuan – seperti biaya pengobatan selama kehamilan, biaya persalinan, serta kebutuhan hidup anak setelah kelahiran – biasanya hanya dapat dituntut melalui jalur perdata. Proses ini melibatkan pengajuan gugatan di Pengadilan Negeri dengan dasar hukum Pasal 1365 KUH Perdata tentang tanggung jawab hukum karena perbuatan salah. Namun, proses perdata seringkali memakan waktu berbulan-bulan bahkan tahunan, dan hasilnya tidak menjamin keselamatan penuh bagi pihak perempuan, terutama jika pelaku tidak memiliki kekayaan untuk memenuhi tuntutan.
Di beberapa negara, terdapat peraturan yang mewajibkan pihak laki-laki untuk bertanggung jawab secara hukum atas konsekuensi hubungan seksual yang dilakukan secara sukarela. Namun di Indonesia, upaya untuk membuat peraturan semacam itu masih menjadi perdebatan panjang, karena menyangkut hak asasi individu dalam memilih hubungan serta batasan peran negara dalam urusan pribadi.
Sumber hukum:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Pasal 7 ayat (1) tentang usia dewasa)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1365)
2. MENELANTARKAN ISTRI DAN ANAK SIRI
Perkawinan siri diakui secara agama oleh sebagian besar umat beragama di Indonesia, termasuk Islam, Kristen, dan Hindu. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Perkawinan serta UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan hanya sah secara hukum negara jika tercatat di Kantor Catatan Sipil (KCS). Akibatnya, jika suami tidak menafkahi, tidak bertanggung jawab, atau bahkan menelantarkan istri dan anak dari perkawinan siri, pihak yang dirugikan tidak dapat mencari keadilan melalui jalur pidana dengan dasar pasal tentang penelantaran keluarga.
Meskipun demikian, pemerintah telah berusaha melindungi hak anak yang lahir dari perkawinan siri. Sesuai Pasal 43 ayat (2) UU Perkawinan, anak yang lahir di luar perkawinan tetap memiliki hak hukum yang sama dengan anak dari perkawinan yang tercatat secara resmi, seperti hak atas nama, hak untuk mendapatkan nafkah, dan hak atas warisan dari ayahnya. Namun, untuk mendapatkan hak tersebut, seringkali diperlukan proses hukum yang kompleks, seperti pengujian DNA untuk membuktikan hubungan kekerabatan secara sah atau pengajuan penetapan anak di Pengadilan Agama atau Negeri.
Banyak kasus di mana istri dan anak siri terpaksa hidup dalam kesulitan ekonomi karena tidak mendapatkan dukungan dari pihak suami/ayah. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara nilai agama yang dianut masyarakat dengan peraturan hukum negara, yang masih menjadi tantangan besar dalam upaya menciptakan keadilan bagi semua pihak.
Sumber hukum:
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Perkawinan
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Pasal 2 dan Pasal 43 ayat (2))
3. TIDAK MAMPU MEMBAYAR HUTANG
Banyak orang salah mengira bahwa tidak bisa membayar hutang merupakan kejahatan yang dapat dipidanakan. Padahal, prinsip hukum di Indonesia sangat jelas mengatur hal ini dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Urusan Hukum Perdata dan Tata Usaha Perdata. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa “tidak ada seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang”.
Prinsip ini berdasarkan pemikiran bahwa penjara seharusnya digunakan untuk menindak perbuatan yang membahayakan masyarakat, bukan sebagai alat untuk memaksa pelunasan utang. Masalah hutang piutang hanya dapat diselesaikan melalui jalur perdata, seperti penuntutan di pengadilan untuk memaksa pelunasan, pengaturan pembayaran secara bertahap, atau bahkan pengajuan kebangkrutan jika debitur benar-benar tidak memiliki kemampuan untuk membayar.
Namun, perlu diperhatikan bahwa jika pelaku sengaja menyembunyikan kekayaan, mengalihkan aset, atau memberikan informasi palsu saat membuat perjanjian hutang, hal ini bisa menjadi kejahatan yang dapat dipidana. Contohnya, berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 263 KUHP tentang penghindaran utang. Kasus seperti ini dianggap sebagai perbuatan yang tidak hanya merugikan kreditur tetapi juga mengganggu ketertiban ekonomi dan kepercayaan dalam transaksi bisnis.
Sumber hukum:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Urusan Hukum Perdata dan Tata Usaha Perdata (Pasal 19 ayat (2))
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 263 tentang penghindaran utang)
4. MENGGUNAKAN KATA KASAR “ANJAY” TERHADAP DEWASA
Pada tahun 2020, perbincangan tentang kata “anjay” sebagai bentuk kekerasan verbal sempat menjadi sorotan publik setelah Surat Edaran Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Nomor SE-03/III/2020 menyatakan bahwa penggunaan kata-kata kasar termasuk “anjay” dapat dianggap sebagai bentuk kekerasan verbal yang membahayakan perkembangan anak. Namun, untuk kasus penggunaan kata kasar ini terhadap orang dewasa, tidak ada pasal hukum pidana yang secara spesifik dapat mengaturnya.
UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak hanya berlaku jika korban atau pelaku adalah anak di bawah umur. Pasal 76C UU tersebut bahkan mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan verbal terhadap anak dapat dikenai pidana penjara maksimal 3 tahun dan 6 bulan atau denda maksimal Rp 75 juta. Namun, untuk orang dewasa, penggunaan kata kasar seperti “anjay” hanya dapat dianggap sebagai pelanggaran kesopanan atau etika masyarakat.
Meskipun demikian, jika penggunaan kata kasar tersebut dilakukan secara terbuka, berulang-ulang, dan menyebabkan kerusakan nama baik yang jelas dan terbukti bagi korban, hal ini bisa menjadi dasar tuntutan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang tanggung jawab karena perbuatan salah. Beberapa kasus telah terjadi di mana seseorang mengajukan gugatan karena direndahkan atau difitnah melalui kata-kata kasar di media sosial, dan pengadilan memutuskan untuk memberikan ganti rugi kepada korban.
Sumber hukum dan referensi:
- Surat Edaran Komisi Nasional Perlindungan Anak Nomor SE-03/III/2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Verbal terhadap Anak
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Pasal 76C tentang kekerasan verbal terhadap anak)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1365 tentang tanggung jawab karena perbuatan salah)
5. PERCOBAAN PENGANIAYAAN
Penganiayaan sendiri adalah perbuatan sengaja menyebabkan rasa sakit, luka, atau merusak kesehatan orang lain yang dapat dikenai pidana sesuai tingkat keparahannya. Berdasarkan Pasal 351 KUHP lama, penganiayaan biasa dapat dikenai pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan, sedangkan berdasarkan Pasal 466 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), masa pidana menjadi maksimal 2 tahun 6 bulan. Jika penganiayaan mengakibatkan kematian, pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal 7 tahun sesuai KUHP baru.
Namun, untuk kasus percobaan penganiayaan, hukum secara tegas menyatakan bahwa tidak dapat dipidana. Hal ini diatur dalam Pasal 351 ayat (5) KUHP lama dan Pasal 466 ayat (5) KUHP baru yang menyatakan bahwa “percobaan tidak dipidana”. Alasan di balik ketentuan ini adalah karena penganiayaan merupakan kejahatan yang bersifat “material” – artinya, kejahatan baru dianggap terjadi jika ada akibat nyata berupa rasa sakit, luka, atau kerusakan kesehatan pada korban. Jika tindakan percobaan tersebut tidak berhasil menyebabkan akibat apapun, maka pelaku tidak dapat dijerat pidana.
Akan tetapi, jika dalam proses percobaan penganiayaan tersebut menimbulkan akibat lain – seperti kerusakan barang milik korban atau ketakutan yang serius pada korban – pelaku bisa dikenai tuntutan berdasarkan pasal hukum yang sesuai. Contohnya, berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang kekerasan tanpa menyebabkan luka, atau Pasal 463 KUHP baru tentang kekerasan yang tidak mengakibatkan cidera, yang dapat dikenai pidana penjara maksimal 1 tahun.
Sumber hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lama (Pasal 351 ayat (5) tentang penganiayaan dan percobaannya)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (Pasal 466 ayat (5) tentang penganiayaan, Pasal 463 tentang kekerasan yang tidak mengakibatkan cidera)
6. SELINGKUH
Perselingkuhan adalah perbuatan yang dianggap tidak bermoral dan dapat merusak hubungan perkawinan atau hubungan asmara. Namun, secara hukum pidana di Indonesia, perselingkuhan tidak dapat dipidanakan karena tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur hal ini sebagai kejahatan.
Kekerasan dalam rumah tangga atau perlakuan tidak baik terhadap pasangan bisa menjadi dasar tuntutan hukum, tetapi perselingkuhan itu sendiri bukan merupakan kejahatan pidana. Jika perselingkuhan menyebabkan kerusakan nama baik atau merugikan secara ekonomi, pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan melalui jalur perdata.
Sumber hukum dan referensi:
- Tidak ada pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama atau baru yang mengatur perselingkuhan sebagai kejahatan.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1365) tentang tanggung jawab hukum karena perbuatan salah (jika menyebabkan kerugian).
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (jika perselingkuhan disertai dengan kekerasan atau perlakuan tidak adil).
Meskipun beberapa perbuatan di atas tidak dapat dipidana, bukan berarti tidak ada konsekuensi apa-apa. Banyak hal yang dapat dilakukan melalui jalur hukum perdata, seperti tuntutan ganti rugi, atau melalui upaya penyelesaian sengketa secara damai seperti mediasi atau musyawarah untuk mufakat. Selain itu, beberapa kasus juga dapat ditangani melalui mekanisme non-hukum seperti penyuluhan agama atau pembinaan sosial dari lembaga terkait.
Perbedaan antara apa yang dianggap “jahat” oleh masyarakat dan apa yang dapat diatur oleh hukum pidana menunjukkan kompleksitas dalam menyelaraskan nilai-nilai budaya dengan sistem hukum nasional. Pemerintah dan masyarakat terus berupaya untuk menyempurnakan peraturan agar lebih adil dan melindungi hak semua pihak, tanpa mengorbankan prinsip hukum yang menjadi dasar negara hukum.
Catatan:
Informasi dalam artikel ini bersumber dari peraturan hukum yang berlaku di Indonesia hingga tahun 2026 dan analisis hukum umum. Untuk kasus khusus, disarankan untuk berkonsultasi dengan penyedia jasa hukum profesional.
Penulis Hery
Hery Lahir di Madiun dan berlatar pendidikan SMK. Berpengalaman di bidang administrasi yang membentuk ketelitian dan disiplin kerja. Saat ini aktif menekuni dunia kepenulisan dengan gaya cair dan eksploratif. Menghadirkan karya yang komunikatif, relevan, serta mudah dipahami pembaca.



Saat ini belum ada komentar