Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jawa Tengah » Dugaan Pengalihan Lapak Shopping Center Johar Tanpa Prosedur, Inspektorat Kota Semarang Panggil Pedagang untuk Klarifikasi

Dugaan Pengalihan Lapak Shopping Center Johar Tanpa Prosedur, Inspektorat Kota Semarang Panggil Pedagang untuk Klarifikasi

  • account_circle Hery
  • calendar_month 13 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

Inspektorat Kota Semarang menelepon pedagang terkait dugaan lapak Shopping Center Johar tanpa prosedur. Klarifikasi dugaan yurisdiksi.

NEWSTUJUH.COM,  SEMARANG – Inspektorat Kota Semarang segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan pengalihan lapak pedagang di Shopping Center Johar yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar, tanpa konfirmasi kepada pihak berhak, serta tanpa kejelasan dalam administrasi.

Seorang pedagang berinisial NV, yang juga menjabat sebagai Kabiro media online Oligarki.id Kota Semarang, telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait lapak miliknya yang diduga dialihkan kepada pedagang lain tanpa alasan yang sah. Kondisi menjadi lebih mencuat karena diketahui pedagang penerima lapak tersebut telah memiliki tempat usaha sendiri di lantai 1 kawasan yang sama.

Permasalahan muncul setelah diketahui pengalihan lapak tersebut didukung dengan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) yang disebut-sebut dikeluarkan oleh oknum bernama Muh Rois Bahrodi. Pihak penerima lapak menganggap dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum dan menjadikannya dasar untuk menempati lapak yang sebelumnya menjadi hak NV.

Namun, NV menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan apapun, tidak ada proses mediasi, maupun konfirmasi resmi sebelum lapaknya dialihkan. Hal ini mengindikasikan dugaan adanya penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dalam pengelolaan lapak pedagang yang berada di bawah pengawasan pemerintah kota.

Saat ini, Inspektorat Kota Semarang tengah melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan dari berbagai pihak terkait. Tujuan utama adalah untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik. Langkah cepat ini dinilai sangat penting untuk menjaga integritas sistem pengelolaan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Kasus ini telah menjadi sorotan beberapa media massa di Kota Semarang. Dugaan praktik tidak transparan mulai muncul, mulai dari indikasi jual beli lapak hingga manipulasi data administrasi, setelah pihak terkait sulit dihubungi dan upaya konfirmasi dari awak media tidak mendapatkan respons yang memadai.

Pengamat kebijakan publik menilai, jika terbukti benar terjadi penyalahgunaan jabatan dalam pengelolaan lapak yang memiliki nilai strategis ini, maka dampaknya tidak hanya merugikan pedagang secara materiil dan psikologis. Lebih dari itu, hal tersebut berpotensi mencoreng nama baik institusi pemerintahan di bawah naungan Pemerintah Kota Semarang.

Hingga saat berita ini dibuat, proses klarifikasi masih terus berlangsung. Masyarakat dan insan pers mengharapkan Inspektorat dapat menghadirkan transparansi serta kepastian hukum atas polemik pengalihan lapak ini. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa tata kelola pelayanan publik harus selalu dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, demi menjaga marwah pemerintahan dan kepercayaan publik.

 

 

 

 

Wartawan : Nvl
Hery Anggorowati News Tujuh

Penulis

Hery Lahir di Madiun dan berlatar pendidikan SMK. Berpengalaman di bidang administrasi yang membentuk ketelitian dan disiplin kerja. Saat ini aktif menekuni dunia kepenulisan dengan gaya cair dan eksploratif. Menghadirkan karya yang komunikatif, relevan, serta mudah dipahami pembaca.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

expand_less