Pemasangan Kabel FO di Karangbong Tanpa Rekomendasi Terancam Denda Rp500 Juta
- account_circle Hery
- calendar_month 22 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Petugas Dinas PU-BMSDA Sidoarjo melakukan sidak pemasangan kabel fiber optik PT Iforte di Desa Karangbong, Gedangan. (Foto : Imam Syafi'i, NewsTujuh)
Dinas PU-BMSDA Sidoarjo tegur PT Iforte terkait pemasangan kabel FO tanpa rekomtek di Karangbong. Terancam sanksi UU Jalan dan denda hingga Rp500 juta.
NEWSTUJUH.COM, SIDOARJO – Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Kabupaten Sidoarjo mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pemasangan jaringan utilitas kabel Fiber Optik (FO) milik PT Iforte Solusi Infotek.
Berdasarkan hasil sidak di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, pada Kamis (26/2/2026), Dinas resmi melayangkan surat teguran nomor 500.12.2//438.5.3/2026.
Langkah ini merupakan respons cepat atas laporan tertulis Imam Syafi’i, warga Desa Karangbong, yang mengeluhkan kesemrawutan pemasangan kabel di sepanjang ruas jalan Surowongso. Dalam surat teguran tersebut, Dinas PU-BMSDA menyatakan bahwa PT Iforte telah melanggar prosedur karena melakukan kegiatan tanpa mengantongi *Rekomendasi Pemanfaatan Jalan.*
Pernyataan Dinas PU-BMSDA
Pihak Dinas melalui perwakilan tim teknis Bidang Pemanfaatan Jalan dan Jembatan menegaskan bahwa setiap kegiatan di ruang milik jalan wajib mengikuti regulasi yang berlaku demi ketertiban tata ruang.
“Kami telah memverifikasi di lapangan dan benar ditemukan adanya pemasangan kabel FO yang belum memiliki rekomendasi teknis dari kami. Sesuai prosedur, kami telah menerbitkan surat teguran resmi. Jika pihak provider tidak segera menghentikan kegiatan dan mengurus perizinan sesuai aturan, kami tidak segan untuk melakukan tindakan penertiban lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku di Kabupaten Sidoarjo,” tegas tim Bidang Pemanfaatan Jalan dan Jembatan Dinas PU-BMSDA di lokasi.
Pelanggaran Hukum dan Kerugian Daerah
Pelapor, Imam Syafi’i, menegaskan bahwa tindakan lapangan ini adalah bentuk sinergi yang krusial antara masyarakat dan pemerintah. Namun, ia juga memberikan kritik tajam terkait potensi kebocoran pendapatan daerah akibat ulah provider nakal.
“Tanpa laporan aktif dari warga, pelanggaran seperti ini sulit terdeteksi secara real-time. Pemanfaatan ruang jalan untuk kabel internet wajib memberikan kontribusi kepada daerah melalui retribusi,” ujar Imam. Ia merujuk pada Perda Kabupaten Sidoarjo No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur kewajiban finansial bagi pengembang infrastruktur.
Ancaman Sanksi Pidana dan Denda
Berdasarkan dokumen teguran yang diterbitkan, PT Iforte terancam sanksi berat merujuk pada UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal 63 ayat (2) mengancam pelanggar fungsi jalan dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.000.
“Saya mengapresiasi kinerja cepat Dinas yang langsung turun. Namun, kami menuntut ketegasan hingga tahap pembongkaran paksa jika mereka tetap membandel. Jangan sampai estetika ruang jalan dirusak oleh kabel yang tidak sesuai Perbup No. 65 Tahun 2021,” pungkas Imam.
Hingga berita ini dirilis, tim teknis dari Dinas PU-BMSDA Sidoarjo masih melakukan verifikasi dokumen dan pencocokan data lapangan terkait status perizinan infrastruktur tersebut di seluruh wilayah Kecamatan Gedangan.
Red/Tim
Penulis Hery
Hery Lahir di Madiun dan berlatar pendidikan SMK. Berpengalaman di bidang administrasi yang membentuk ketelitian dan disiplin kerja. Saat ini aktif menekuni dunia kepenulisan dengan gaya cair dan eksploratif. Menghadirkan karya yang komunikatif, relevan, serta mudah dipahami pembaca.



Saat ini belum ada komentar