Beda Tafsir Sempadan Sungai Karangbong: Dinas P2CKTR dan PU-BMSDA Sidoarjo Dinilai Inkonsisten
- account_circle Naw
- calendar_month Kamis, 25 Des 2025
- comment 0 komentar

Sempadan saluran irigasi Karangbong II di Desa Karangbong, Sidoarjo, yang diduga dilanggar oleh bangunan perusahaan dan menjadi sorotan Ombudsman RI Jawa Timur. (Foto : Imam, NewsTujuh)
Perbedaan tafsir sempadan sungai Karangbong antara Dinas P2CKTR dan PU-BMSDA Sidoarjo memicu sorotan publik. Warga desak penegakan aturan dan pembongkaran bangunan PT Bernofarm.
NEWSTUJUH.COM, SIDOARJO – Penanganan dugaan pelanggaran sempadan saluran irigasi oleh PT Bernofarm di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, dua dinas teknis Pemkab Sidoarjo justru menampilkan pernyataan yang saling bertentangan terkait jarak sempadan sungai, memunculkan pertanyaan serius soal konsistensi penegakan aturan.
Perbedaan tafsir muncul antara Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Sidoarjo, meski keduanya merujuk regulasi yang sama.
Dalam surat klarifikasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur tertanggal 14 Juli 2025, Dinas P2CKTR menyatakan bahwa jarak sempadan Saluran Irigasi Karangbong II minimal 2 meter dari tepi saluran. Penetapan ini disebut menyesuaikan kedalaman dan fungsi aliran air.
Namun, dalam surat Ombudsman RI Perwakilan Jatim tertanggal 18 Desember 2025, Dinas PU-BMSDA justru menyatakan bahwa batas minimal sempadan hanya 1 meter bebas bangunan fisik.
Kedua dinas sama-sama mendasarkan argumen pada Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2015 dan Permen PUPR Nomor 08 Tahun 2015, namun menghasilkan kesimpulan berbeda.
Imam Syafi’i, pelapor kasus, menilai perbedaan pernyataan ini sebagai bentuk ambiguitas kebijakan yang berpotensi melemahkan perlindungan ruang sungai.
“Satu objek, satu lokasi, tapi dua jarak sempadan yang berbeda. Ini sangat membingungkan publik. Ada apa dengan dinas teknis di Sidoarjo?” ujar Imam, Kamis (25/12/2025).
Selain inkonsistensi regulasi, warga juga menyoroti tidak adanya kepastian waktu eksekusi terhadap pagar dan bangunan permanen yang diduga berdiri di atas sempadan sungai.
Dalam surat PU-BMSDA disebutkan bahwa area sempadan harus bersih dari bangunan fisik. Namun, tidak dicantumkan jadwal pembongkaran, sehingga rencana tindak lanjut dinilai hanya sebatas administratif.
“Tidak ada tanggal, tidak ada bulan. Hanya janji berkirim surat lagi. Yang kami butuhkan adalah kepastian kapan aturan ditegakkan,” tegas Imam.
Pole mik semakin menguat saat Pemkab Sidoarjo mengarahkan pengukuran ulang lahan PT Bernofarm berdasarkan alas hak lama.
Menurut pelapor, pengukuran ulang seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, bukan dokumen lama seperti HGB tahun 1988, SHM 1991, atau IMB 1993.
“Kalau tetap pakai dokumen lama, sempadan akan terus dianggap milik korporasi. Padahal aturan sekarang mengharuskan batas persil mundur demi perlindungan sungai,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, warga berharap Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur mengambil langkah lebih tegas dengan memanggil dinas terkait, menyatukan standar sempadan, serta mendesak timeline pembongkaran yang transparan dan terukur.
- Penulis: Naw
- Editor: Nur Ulfa

Saat ini belum ada komentar