Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Mabes Polri » Belum Setahun Berdinas, Polisi Aniaya Junior Dijatuhi PTDH

Belum Setahun Berdinas, Polisi Aniaya Junior Dijatuhi PTDH

  • account_circle RM , Naw
  • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
  • comment 0 komentar

Kasus polisi aniaya junior di NTT berujung pada PTDH bagi Bripda Torino Tobo Dara. Polda NTT tegaskan komitmen tanpa toleransi terhadap kekerasan. Simak kronologinya:

Kontributor : Richard Manehu

NEWSTUJUH.COM , NTT – Seorang anggota muda Polri, Bripda Torino Tobo Dara, resmi dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN dan menyebarkan rekaman video aksi tersebut hingga viral di media sosial.padahal Bripda TTD baru menjabat selama 9 bulan 1 hari sebagai BA Ditsamapta Polda NTT. Putusan ini diketok dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ,Rabu (19 November 2025)

Bripda Torino yang bertugas di Dit Samapta Polda NTT (BKO SPN Polda NTT) dinyatakan melakukan pelanggaran berat yang mencederai integritas dan etika kepolisian. Dalam Putusan KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi menyebut perbuatan tersebut sebagai tindakan tercela dan menjatuhkan sanksi Patsus 20 hari serta PTDH dari Dinas Polri.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa keputusan ini menjadi bukti keseriusan institusi dalam menjaga marwah dan kehormatan Polri.

“Perbuatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai nilai-nilai dasar kepolisian. Tindakan tegas harus diambil demi menjaga kehormatan institusi dan memberikan pesan kuat kepada seluruh personel,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Bripda Torino sendiri menyatakan banding atas keputusan PTDH tersebut.

Rekannya Dijatuhi Demosi 5 Tahun

Dalam persidangan terpisah, KKEP juga menjatuhkan sanksi kepada Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling, anggota Bidokkes (BKO SPN). Ia terbukti tidak menghentikan aksi penganiayaan dan justru merekam kejadian tanpa upaya melerai.

Melalui Putusan KKEP Nomor PUT/59/XI/2025/KKEP, Komisi menjatuhkan sanksi:

Etika: perilaku tercela

Administratif: Patsus 20 hari

Mutasi demosi selama 5 tahun

Bripda Gilberth menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Polda NTT Pastikan Tidak Ada Ruang untuk Kekerasan

Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa Kapolda NTT memberikan perhatian serius terhadap seluruh tindakan kekerasan, baik dalam proses pendidikan maupun kedinasan.

“Kapolda menegaskan bahwa pola-pola kekerasan tidak boleh menjadi bagian dari pembinaan. Polri berkomitmen menciptakan pendidikan yang humanis dan bebas dari praktik kekerasan,” jelasnya.

Ia menambahkan, sidang kode etik adalah bukti bahwa setiap pelanggaran diproses secara profesional dan transparan. Polda NTT juga akan memperkuat pengawasan internal serta pembinaan anggota untuk mencegah pelanggaran serupa.

“Penegakan etik bukan hanya penghukuman, tetapi juga upaya memperbaiki kultur organisasi. Anggota Polri harus menjadi pelindung dan pengayom masyarakat,” tegasnya.

Melalui pelaksanaan sidang KKEP ini, Polda NTT kembali menegaskan komitmennya menghadirkan Polri yang profesional, humanis, dan dapat dipercaya publik, serta tidak mentolerir pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi.

Sebelumnya diberitakan, video dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang dianiaya oleh seorang personel Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), viral di media sosial.

Polisi

Bripda Torino berada dalam sel Polda NTT (Foto : Richard,NewsTujuh)

Dalam video berdurasi 26 detik ini memperlihatkan oknum polisi itu berdiri bersamaan dengan dua siswa di sebuah ruangan. Salah satu siswa sempat meminta agar mereka tidak dipukul. Namun, oknum tersebut tak menghiraukan permintaan itu. Ia langsung memukul kedua siswa ini berulangkali.

Keduanya dipukul secara bergantian di wajah, dada, dan kepala. Tak hanya itu, oknum tersebut juga menendang kedua siswa ini dengan keras. Akibatnya, salah satu siswa nyaris terjatuh.

  • Penulis: RM , Naw
  • Editor: Nur Ulfa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seks

    Berlaku 2 Januari 2026, Seks di Luar Nikah Masuk Penjara Dalam KUHP Baru

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle Naw
    • visibility 72
    • 0Komentar

    KUHP baru mulai berlaku 2 Januari 2026. Hubungan seks di luar nikah menjadi delik aduan. Pakar hukum Dr. KRA Suratno Pradotodiningrat SH MH beri penjelasan. NEWSTUJUH.COM , MADIUN – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026. Salah satu pasal yang menjadi sorotan publik adalah ketentuan pidana terhadap hubungan seks […]

  • UMP

    Desak UMP 2026 Indeks Tertinggi dan Ancam Demo Nasional , Partai Buruh Tolak PP Pengupahan 

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Naw
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Buruh mendesak UMP 2026 dan UMK dihitung dengan indeks tertinggi 0,9 demi perlindungan upah layak. NEWSTUJUH.COM , JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mengatur mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. PP tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025. […]

  • Sufyan Al Kayis saat bersama Sultan Deli ke 14 Sultan Mahmud Aria Lamantjii (Foto : Yus,NewsTujuh)

    Sufyan Al Kayis Lakukan Kunjungan Bersejarah ke Kesultanan Maimun DelI

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 77
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , MEDAN – Tokoh budaya dan pelestari sejarah Nusantara, Sufyan Al Kayis, melakukan kunjungan bersejarah ke Kesultanan Maimun Deli, Medan, Sumatra Utara. Dalam kunjungan yang sarat makna ini, ia disambut langsung oleh Sultan Deli ke-14, Sultan Mahmud Aria Lamantjiji Perkasa Alamsyah, di Istana Maimun yang merupakan salah satu ikon warisan budaya Indonesia. Kunjungan tersebut tidak […]

  • Truk

    Truk Tangki Solar Terguling di JLS Tulungagung, Polisi Temukan Banyak Kejanggalan

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Bayu Krisna
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Truk tangki pengangkut solar yang terguling di Jalur Lingkar Selatan, tidak menampilkan identitas perusahaan pengangkut maupun label jenis BBM yang wajib dipasang pada kendaraan tanker, sopir truk sudah tidak berada di lokasi. NEWSTUJUH.COM, TULUNGAGUNG – Penyelidikan kecelakaan truk tangki pengangkut solar yang terguling di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Tulungagung–Trenggalek, Desa/Kecamatan Besuki, Jumat (28/11/2025), kini memasuki […]

  • Kepala BGN Dadan Hindayana (Foto : Dok,NewsTujuh)

    Kepala BGN : Semua SPPG Harus Terapkan Standar Polri

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Naw
    • visibility 141
    • 0Komentar

    NEWSTUJUH.COM , JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ke depan akan dilengkapi dengan perangkat rapid test sebagai langkah pencegahan kasus keracunan makanan. Ia menegaskan, kebijakan ini selaras dengan instruksi Presiden, sekaligus mencontoh praktik baik yang sudah diterapkan SPPG di bawah Polri. “Kalau kita lihat, bangunan yang […]

  • Maladministrasi

    Nasib Laporan Maladministrasi , Ombudsman Jatim Putuskan Hari Ini 

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Naw
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Proses klarifikasi dugaan maladministrasi Pemkab Sidoarjo berlangsung di Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Senin (8/12), dengan menghadirkan Dinas P2CKTR dan PU-BMSDA NEWSTUJUH.COM , SURABAYA – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur hari ini, Senin (8/12) pukul 10.00 WIB, menggelar agenda klarifikasi penting terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo. Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas […]

expand_less