Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jawa Tengah » Bendahara Diabaikan, Dr.KRA. Suratno SH., MH Tegaskan Langkah Hukum Sesuai AD/ART

Bendahara Diabaikan, Dr.KRA. Suratno SH., MH Tegaskan Langkah Hukum Sesuai AD/ART

  • account_circle Naw
  • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
  • comment 0 komentar

Panduan lengkap langkah hukum dan mekanisme resmi ketika peran bendahara yayasan diabaikan. Dijelaskan sesuai UU Yayasan, Anggaran Dasar (AD), hingga opsi gugatan ke Pengadilan Negeri. Cocok untuk pengurus, pengawas, dan pembina yayasan.

NEWSTUJUH.COM , SURAKARTA – Struktur organisasi yayasan di Indonesia telah diatur secara jelas dalam UU No. 16 Tahun 2001 dan perubahannya UU No. 28 Tahun 2004, yang menegaskan keberadaan tiga organ utama: Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Ketiga organ ini wajib menjalankan fungsinya sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yayasan. Namun, sejumlah kasus memperlihatkan adanya pengabaian terhadap salah satu unsur penting dalam kepengurusan, yaitu bendahara, yang peran dan kewenangannya sangat vital dalam pengelolaan keuangan.

Praktisi hukum dan pemerhati tata kelola yayasan menilai bahwa pengabaian peran bendahara merupakan bentuk pelanggaran terhadap AD/ART serta prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi fondasi lembaga nirlaba.

Langkah Penyelesaian Sesuai AD/ART Yayasan

Dalam kerangka AD/ART, persoalan pengabaian tugas bendahara tidak boleh dibiarkan dan harus ditangani melalui mekanisme berjenjang.

Langkah-langkah itu meliputi:

1. Meninjau Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)

AD/ART memuat rincian tugas bendahara, mekanisme pelaporan keuangan, hingga tata cara pengambilan keputusan. Tindakan yang melanggar atau mengabaikan ketentuan ini dapat dinyatakan tidak sah secara internal.

2. Musyawarah Internal dan Rapat Organ Yayasan

Bendahara berhak meminta rapat resmi Pengurus untuk meminta penjelasan dan evaluasi. AD/ART menetapkan bahwa keputusan terkait keuangan harus melibatkan bendahara.

3. Melibatkan Pengawas

Jika tidak terselesaikan, Pengawas wajib turun tangan karena memiliki kewenangan evaluatif dan pengawasan atas jalannya kepengurusan.

4. Membawa Masalah ke Dewan Pembina

Dalam AD/ART, Pembina adalah organ tertinggi yang memiliki hak untuk menegur, mengevaluasi, hingga mengganti pengurus jika ditemukan pelanggaran prosedur.

5. Mediasi Pihak Ketiga

AD/ART memperbolehkan penggunaan mediator independen untuk mencegah konflik internal berlanjut menjadi sengketa hukum.

6. Konsultasi Hukum dan Upaya Litigasi

Jika pelanggaran menyebabkan kerugian atau penyimpangan serius, konsultasi dengan ahli hukum diperlukan untuk menentukan langkah hukum yang paling tepat.

7. Jalur Pengadilan sebagai Opsi Terakhir

Pengadilan Negeri berwenang memeriksa apakah telah terjadi pelanggaran AD/ART atau penyalahgunaan wewenang.

Dr. Suratno Pradotodiningrat SH., MH: Pengabaian Bendahara adalah Pelanggaran Serius AD/ART

Pakar hukum yayasan sekaligus praktisi senior, Dr. Suratno Pradotodiningrat SH., MH, menekankan bahwa setiap kegiatan keuangan dalam yayasan harus sesuai AD/ART dan dilaksanakan secara transparan serta diketahui seluruh organ yayasan.

Menurutnya, pengabaian peran bendahara tidak hanya melanggar tata kelola internal, tetapi juga berpotensi menimbulkan implikasi hukum.

“Bendahara adalah ujung tombak transparansi dan akuntabilitas keuangan yayasan. Mengabaikan tugas dan kewenangannya menciptakan celah serius bagi pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan dana,” jelasnya, Sabtu (22/11).

Dr. Suratno menegaskan bahwa UU Yayasan secara normatif mengatur bahwa ketiga organ yayasan harus saling menjalankan fungsi pengawasan dan tidak boleh bekerja sepihak.

“Jika salah satu organ diabaikan, terutama bendahara, itu sudah masuk kategori maladministrasi internal dan jelas bertentangan dengan AD/ART,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa semua mekanisme penyelesaian sengketa harus ditempuh berdasarkan urutan yang berlaku.

“Rapat pengurus adalah forum pertama yang wajib dilakukan. Jika tidak ada penyelesaian, Pengawas harus turun tangan. Bila masih buntu, Pembina sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dapat mengevaluasi atau mengganti pengurus yang melanggar AD. Semua sudah diatur dalam undang-undang dan AD/ART,” ungkapnya.

Menurut Dr. Suratno, membawa persoalan ke ranah hukum memang sah, namun bukan langkah yang ideal jika masih ada jalur internal yang dapat ditempuh.

“Kalau sudah ada dugaan kerugian finansial, penyimpangan laporan, atau keputusan sepihak tanpa melibatkan bendahara, maka jalur hukum bisa ditempuh. Pengadilan Negeri dapat menilai apakah terjadi pelanggaran AD maupun penyalahgunaan wewenang. Tetapi upaya musyawarah internal harus tetap diutamakan,” tegasnya.

Ia menutup dengan menyoroti pentingnya kepatuhan pada AD/ART sebagai fondasi utama yayasan.

“Yayasan yang sehat adalah yayasan yang semua organnya bekerja sesuai porsi masing-masing. Mengabaikan satu organ saja, apalagi bendahara, akan berdampak jangka panjang terhadap stabilitas dan kepercayaan publik,” tutupnya.

  • Penulis: Naw
  • Editor: Nur Ulfa , Isworo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Oknum ASN Dikpora Magetan

    Oknum ASN Dikpora Magetan Digrebek Saat Jam Kerja, DPRD Desak Segera Ditindak Tegas

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle Vha
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Oknum ASN Dikpora Magetan digrebek saat jam kerja dan gelombang kritik publik terus menguat menyusul viralnya video penggerebekan tersebut. NEWSTUJUH.COM , MAGETAN – Gelombang kritik publik terus menguat menyusul viralnya video penggerebekan seorang oknum ASN Dikpora Magetan berinisial “S” yang tertangkap berduaan dengan seorang wanita di dalam mobil pada jam kerja. Peristiwa yang terjadi di area […]

  • Kepala BGN Dadan Hindayana (Foto : Dok,NewsTujuh)

    Kepala BGN : Semua SPPG Harus Terapkan Standar Polri

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Naw
    • visibility 141
    • 0Komentar

    NEWSTUJUH.COM , JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ke depan akan dilengkapi dengan perangkat rapid test sebagai langkah pencegahan kasus keracunan makanan. Ia menegaskan, kebijakan ini selaras dengan instruksi Presiden, sekaligus mencontoh praktik baik yang sudah diterapkan SPPG di bawah Polri. “Kalau kita lihat, bangunan yang […]

  • WARGA

    Warga Karangbong Desak Polisi Tindak PT Bernofarm atas Dugaan Pelanggaran Sempadan Sungai dan Manipulasi Data

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Naw
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Warga Karangbong melaporkan PT Bernofarm atas dugaan pelanggaran sempadan sungai dan bangunan tanpa PBG. Imam Syafi’i desak Polresta Sidoarjo gelar perkara transparan. NEWSTUJUH.COM,  SIDOARJO – Upaya warga Karangbong untuk mencari keadilan terkait dugaan pelanggaran sempadan sungai oleh PT Bernofarm kembali menguat. Imam Syafi’i, warga Desa Karangbong, secara resmi mengirimkan surat kepada Kapolresta Sidoarjo yang berisi […]

  • Aprianto ,Ketua DPD PWMOI Pekanbaru (Foto : Teguh,NewsTujuh)

    PWMOI Pekanbaru Sediakan Sekolah Gratis Untuk Wartawan

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 92
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , PEKANBARU – Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kota Pekanbaru memberikan fasilitas sekolah gratis bagi 10 wartawan yang tergabung dalam keanggotaan organisasi tersebut. Program ini dilakukan melalui lembaga pendidikan khusus yang fokus pada pengembangan keterampilan jurnalistik. Ketua DPD PWMOI Kota Pekanbaru, Aprianto, menyampaikan bahwa tujuan utama dari program ini adalah meningkatkan pengetahuan dan kepercayaan […]

  • Ketua AMI Baihaki Akbar ketika orasi , desak Gubernur Jatim bertindak tegas

    Kadis ESDM Jatim Lakukan Pungli Pengurusan Izin Tambang, AMI Desak Gubernur Bertindak Tegas

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 128
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , SURABAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan Izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Dugaan tersebut diungkap langsung oleh Ketua Umum Aliansi Masyarakat Independen (AMI), Baihaki Akbar, SE, SH, berdasarkan laporan dari sejumlah konsultan perizinan tambang. Menurut Baihaki, para konsultan […]

  • Setiawan AD 1 PM Hadiri Seminar Nasional Matematika di Madiun. (Foto : Zack, NewsTujuh)

    Bupati Madiun Dorong Peningkatan Kompetensi Guru Lewat Seminar Nasional Matematika

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 89
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com, MADIUN – Pemerintah Kabupaten Madiun terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan, khususnya kompetensi dan numerasi bagi kepala sekolah dan guru TK, SD, serta SMP se-Kabupaten Madiun. Hal tersebut disampaikan Bupati Madiun, Jawa Timur, Hari Wuryanto saat membuka Rapat dan Sosialisasi Koordinasi Persiapan Seminar Nasional Matematika Indonesia berbasis digital yang digelar di Pendopo Muda Graha, Selasa […]

expand_less