Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Berlaku 2 Januari 2026, Seks di Luar Nikah Masuk Penjara Dalam KUHP Baru

Berlaku 2 Januari 2026, Seks di Luar Nikah Masuk Penjara Dalam KUHP Baru

  • account_circle Naw
  • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
  • comment 0 komentar

KUHP baru mulai berlaku 2 Januari 2026. Hubungan seks di luar nikah menjadi delik aduan. Pakar hukum Dr. KRA Suratno Pradotodiningrat SH MH beri penjelasan.

NEWSTUJUH.COM , MADIUN – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan publik adalah ketentuan pidana terhadap hubungan seks di luar pernikahan, selain aturan mengenai penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, KUHP baru yang terdiri dari 345 halaman ini telah disahkan sejak tahun 2022 sebagai pengganti hukum pidana peninggalan kolonial Belanda.

“KUHP ini disusun sebagai sistem hukum nasional yang sesuai dengan nilai, budaya, dan norma masyarakat Indonesia saat ini,” ujar Supratman, dikutip  NEWSTUJUH.COM, Kamis (01/01/2026).

Namun, sejumlah aktivis demokrasi dan pegiat hak asasi manusia menilai beberapa pasal memiliki definisi yang terlalu luas, sehingga berpotensi membatasi kebebasan sipil dan kebebasan berpendapat jika tidak diawasi secara ketat.

“Memang ada risiko penyalahgunaan, tapi kuncinya ada pada pengawasan publik. Semua regulasi baru tentu membutuhkan proses penyempurnaan,” tutup Supratman.

Pandangan Pakar Hukum

Pakar hukum pidana Dr. KRA Suratno Pradotodiningrat, SH., MH menilai KUHP baru harus dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Pasal hubungan seksual di luar nikah bukan delik umum, melainkan delik aduan. Artinya, penegakan hukum hanya bisa dilakukan jika ada laporan dari pihak yang dirugikan, seperti pasangan sah, orang tua, atau anak,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa KUHP baru mengedepankan prinsip restorative justice, bukan semata-mata penghukuman.

“Tujuan utama KUHP nasional adalah menjaga ketertiban sosial dan nilai moral masyarakat, bukan untuk mengkriminalisasi secara masif. Aparat penegak hukum wajib berhati-hati dan proporsional,” tegasnya.

Ketentuan Penting dalam KUHP Baru

Beberapa pasal krusial dalam KUHP yang mulai berlaku 2 Januari 2026 antara lain:

1.Hubungan seks di luar nikah dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara, dengan syarat adanya aduan resmi dari pihak terkait.

2.Penghinaan terhadap Presiden atau lembaga negara diancam hukuman hingga 3 tahun penjara.

3.Penyebaran paham komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat dipidana hingga 4 tahun penjara.

Definisi penyerangan kehormatan atau martabat mencakup fitnah dan pencemaran nama baik, yang dinilai masih membutuhkan penafsiran hati-hati.

Pemerintah memastikan aparat penegak hukum telah mendapatkan sosialisasi intensif terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru. Mekanisme pengawasan internal dan partisipasi publik juga disiapkan guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.

  • Penulis: Naw
  • Editor: Nur Ulfa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kegiatan jeda semester diwarnai dengan gelaran mainan dan jajanan tradisional (Foto : Nugi,NewsTujuh)

    Mengenal Budaya Lewat Dolanan dan Jajanan: Cara Unik SD Muh PK Banyudono Isi Jeda Semester

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 145
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , BANYUDONO – SD Muhammadiyah Program Khusus (PK) Banyudono menyuguhkan cara unik dan edukatif dalam mengisi jeda semester 2. Selama dua hari, 11–12 Juni 2025, halaman sekolah berubah menjadi arena budaya lokal yang penuh warna melalui kegiatan bertema “Dolanan Tradisional dan Jajan Pasar Tradisional”. Inisiatif ini menjadi ajang untuk melestarikan warisan budaya sekaligus memperkaya pengalaman […]

  • DPC Partai Nasdem Trenggalek gelar halal bihalal

    NasDem Trenggalek Gelar Halal Bihalal dan Konsolidasi Calon DPC, Siap Menangkan Pemilu 2029 

    • calendar_month Minggu, 27 Apr 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 102
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , TRENGGALEK – DPD Partai NasDem Kabupaten Trenggalek menggelar acara Halal Bihalal sekaligus Konsolidasi Calon Pengurus DPC se-Kabupaten Trenggalek periode 2024–2029, Minggu 27  april 2025. Bertempat di Kantor DPD NasDem, Jl. Abdul Muis No.1, Surodakan, Trenggalek. Acara dimulai dengan pembacaan doa oleh Bapak Sururi dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diikuti seluruh […]

  • Peringati Maulid Nabi , AMI gelar doa bersama (Foto : Naw,NewsTujuh)

    AMI Gelar Sholawat Akbar di Surabaya, Doakan Kedamaian Jawa Timur

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Naw
    • visibility 123
    • 0Komentar

    NEWSTUJUH.COM  | SURABAYA – Aliansi Madura Indonesia (AMI) menggelar Sholawat dan Tabligh Akbar dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus doa bersama untuk menjaga kedamaian dan kondusifitas Surabaya serta Jawa Timur. Acara digelar di halaman Serambi Ampel, Jalan Pegirian No. 258 Surabaya, Selasa malam (30/9/2025) mulai pukul 20.00 WIB. Kegiatan ini bekerja sama dengan […]

  • Digelar 25–27 Juli, Festival Ditargetkan Perkuat Ekonomi Lokal dan Pariwisata

    Pemkab Madiun Dorong Pencak Silat Jadi Industri Kreatif Lewat Silat Festival 2025

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 96
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com, MADIUN – Pemerintah Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya untuk menjadikan pencak silat tidak sekadar warisan budaya dan olahraga, tetapi juga bagian dari industri kreatif yang mampu menggerakkan perekonomian lokal. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Madiun, Hari Wuryanto, saat membuka Silat Festival 2025 Kejuaraan Pencak Silat Piala Bupati Madiun yang digelar pada 25–27 Juli 2025 […]

  • Platform risetCar yang kini gulung tikar (Foto : editing @NewsTujuh)

    RisetCAR Gulung Tikar, Anggota Merugi Ratusan Juta Dan Keluhkan Dana Tidak Bisa Ditarik

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 223
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , MADIUN – Aplikasi risetCAR yang sempat populer di kalangan pengguna kini resmi gulung tikar. Platform yang sebelumnya menawarkan peluang keuntungan dari hasil sewa mobil ini mendadak tidak lagi beroperasi secara normal. Sejumlah anggota mengaku kecewa dan merasa dirugikan akibat kondisi tersebut. Salah satunya Basuki salah seorang karyawan sales mobil dan juga seorang anggota yang […]

  • Personel

    10.759 Personel Dikerahkan Tangani Bencana di Sumatera, Kapolri Pastikan Siap Tambah Kekuatan

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Zack
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Polri mengerahkan 10.759 personel untuk penanganan banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Kapolri Jenderal Listyo Sigit pastikan siap menambah pasukan dan percepat pemulihan warga. NEWSTUJUH.COM , JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengerahkan 10.759 personel untuk membantu penanganan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Jumlah tersebut masih […]

expand_less