Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jawa Timur » Dinas PU-BMSDA Sidoarjo Mangkir dari Klarifikasi Ombudsman, Warga Desak Pemanggilan Paksa Terkait Alih Fungsi Sempadan Sungai

Dinas PU-BMSDA Sidoarjo Mangkir dari Klarifikasi Ombudsman, Warga Desak Pemanggilan Paksa Terkait Alih Fungsi Sempadan Sungai

  • account_circle Naw
  • calendar_month Rab, 10 Des 2025
  • comment 0 komentar

Dinas PU-BMSDA Sidoarjo kembali mangkir dari klarifikasi Ombudsman terkait dugaan alih fungsi sempadan sungai oleh PT Bernofarm. Warga mendesak pemanggilan paksa sesuai UU No. 37/2008 karena dinilai tidak kooperatif dan berpotensi melanggar aturan pelayanan publik.

NEWSTUJUH.COM,  SIDOARJO – Polemik dugaan alih fungsi lahan sempadan sungai di Desa Karangbong, Kabupaten Sidoarjo, semakin memanas setelah Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Sidoarjo kembali tidak menghadiri undangan klarifikasi dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Ketidakhadiran ini menjadi alarm serius atas dugaan kurangnya itikad baik dinas dalam proses penanganan laporan publik.

Warga Pelapor Desak Ombudsman Gunakan Pemanggilan Paksa

Imam Syafi’i (41), warga Karangbong yang melaporkan dugaan maladministrasi, menegaskan bahwa Ombudsman perlu menggunakan kewenangan pemanggilan paksa sesuai UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Ia menilai ketidakpatuhan dinas telah melewati batas toleransi.

Imam mempersoalkan adanya bangunan baru dua lantai milik korporasi PT Bernofarm yang berdiri di atas sepadan sungai, namun tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Ketidakhadiran berulang ini menunjukkan sikap tidak kooperatif. Dinas PU-BMSDA wajib bertanggung jawab karena bangunan itu jelas berada di sempadan sungai dan berdiri tanpa izin yang sah,” tegas Imam.

Tiga Kali Mangkir: Polres, Pemkab, hingga Ombudsman Jatim

Ketidakpatuhan Dinas PU-BMSDA Sidoarjo tercatat dalam tiga forum resmi:

1. Undangan Penyidik Polresta Sidoarjo

Pada Juli 2024, dinas tidak memenuhi undangan penyidik Unit Tipidter Idik II Satreskrim Polresta Sidoarjo. Akibat mangkirnya dinas, penyidik bahkan harus mendatangi kantor PU secara langsung.

2. Rapat Internal Pemkab Sidoarjo

Pada 24 Oktober 2025, perwakilan dinas bidang pengairan kembali absen dalam rapat di ruang Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Padahal, Sekda Sidoarjo telah memerintahkan dinas untuk memberikan tanggapan tertulis kepada pelapor dan Ombudsman. Namun hingga kini, instruksi tersebut tidak pernah dilaksanakan.

3. Undangan Klarifikasi Ombudsman Jatim

Mangkir ketiga terjadi pada 8 Desember 2025, ketika dinas kembali tidak hadir dalam permintaan klarifikasi lanjutan. Absennya dinas ini dinilai paling fatal karena berkaitan langsung dengan kewenangan Ombudsman dalam penyelesaian sengketa layanan publik.

Dalih Pergantian Kepemimpinan Dinilai Tak Relevan

Pejabat dinas sebelumnya sempat berdalih bahwa ada proses pergantian kepemimpinan yang menyebabkan keterlambatan respons. Namun alasan tersebut dianggap tidak relevan karena bangunan bermasalah baru berdiri pada 2024, saat kepemimpinan sudah stabil.

Imam menilai dalih tersebut hanya bentuk penghindaran tanggung jawab. Implikasi Hukum Jika Dinas Tetap Mangkir. Ombudsman Jatim kini menjadwalkan ulang klarifikasi pada 12 Desember 2025. Jika Dinas PU-BMSDA kembali absen, lembaga pengawas eksternal itu dapat menerapkan berbagai sanksi sesuai UU yang berlaku.

Ombudsman dapat memanggil secara paksa pihak yang mangkir lebih dari dua kali tanpa alasan sah. Pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas dan Bupati Sidoarjo, wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

Tidak patuh terhadap rekomendasi dapat berujung pada:

  • Teguran tertulis

  • Penundaan kenaikan pangkat

  • Penonaktifan jabatan

  • Pemberhentian sementara

Ombudsman dapat mengumumkan ketidakpatuhan tersebut kepada publik, yang dapat merusak citra pemerintahan.

Belum Ada Langkah Hukum Meski Polemik Semakin Panas

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindak lanjut hukum konkret dari Pemkab Sidoarjo terhadap dugaan alih fungsi sempadan sungai menjadi properti PT Bernofarm. Sikap tidak kooperatif dinas dianggap menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah maupun Ombudsman Jatim untuk memastikan aturan sempadan sungai ditegakkan tanpa tebang pilih.

  • Penulis: Naw
  • Editor: Nur Ulfa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

expand_less