Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jawa Timur » Dugaan Bullying Guru SMPN 1 Maospati Masuk Ranah Hukum

Dugaan Bullying Guru SMPN 1 Maospati Masuk Ranah Hukum

  • account_circle Vha
  • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
  • comment 0 komentar

Setelah berbulan bupan ditangani Satreskrim Polres Magetan,dugaan bullying yang melibatkan oknum guru SMP Negeri 1 Maospati masuk ranah hukum.

NEWSTUJUH.COM , MAGETAN – Kasus dugaan bullying yang melibatkan oknum guru SMP Negeri 1 Maospati kembali memasuki fase krusial. Setelah berbulan-bulan ditangani Satreskrim Polres Magetan, upaya penyelesaian melalui mediasi kedua yang digelar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Selasa, 23 Desember 2025, dinyatakan gagal.

Mediasi tersebut berlangsung alot lantaran pihak terlapor dinilai tidak mampu memenuhi persyaratan yang diajukan oleh pelapor, Fendy Sutrisno, orang tua korban dugaan bullying.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Magetan, Totok Sudaryanto, membenarkan kegagalan mediasi tersebut. Ia menyatakan tidak tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Mediasi tidak berhasil. Terlapor tidak sanggup memenuhi persyaratan dari pelapor,” ujar Totok melalui pesan singkat WhatsApp.

Pelapor, Fendy Sutrisno, menegaskan sejak awal dirinya tidak menaruh harapan besar terhadap proses mediasi. Menurutnya, dugaan bullying yang dilakukan oleh seorang pendidik bukan perkara sepele dan tidak semestinya diselesaikan melalui kompromi.

Dalam keterangannya kepada awak media melalui sambungan telewicara, Fendy menyatakan keinginannya agar perkara tersebut diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Saya menginginkan agar guru itu dihukum sesuai aturan. Harus ada efek jera, supaya tidak melakukan hal yang sama lagi,” tegasnya.

Fendy menilai tindakan yang diduga dilakukan oknum guru tersebut telah menyimpang dari nilai dan etika profesi pendidik. Ia menegaskan, guru seharusnya menjadi teladan dan menciptakan ruang belajar yang aman serta bermartabat, bukan justru mempermalukan atau mengolok-olok anak di lingkungan sekolah.

Selain itu, Fendy mendesak Polres Magetan agar menangani perkara ini secara objektif dan transparan. Ia berharap penegakan hukum dilakukan tanpa mempertimbangkan latar belakang maupun status sosial pihak terlapor.

“Kami minta polisi bertindak adil dan terbuka, supaya masyarakat percaya bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang kasta dan latar belakang,” ujarnya.

Menurut Fendy, selama ini banyak dugaan perilaku negatif oknum guru di sekolah yang tidak pernah terungkap ke publik karena korban maupun orang tua korban memilih diam akibat tekanan dan rasa takut.

“Banyak yang memilih bungkam. Karena itu saya akan terus mengawal kasus ini sampai benar-benar tuntas,” pungkasnya.

Gagalnya mediasi kedua ini menandai babak baru penanganan kasus dugaan bullying tersebut. Perkara ini kini tidak lagi sekadar persoalan internal sekolah, melainkan berpotensi berlanjut ke ranah pidana dan etika profesi pendidik.

Secara hukum, dugaan bullying tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76C melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan nonfisik berupa tindakan merendahkan, mempermalukan, atau mengolok-olok yang berdampak pada kondisi psikologis anak.

Sanksi pidana atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 80 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta. Ancaman pidana dapat diperberat apabila pelaku memiliki relasi kuasa terhadap korban, termasuk sebagai pendidik.

Selain aspek pidana, dugaan perundungan ini juga dinilai bertentangan dengan etika profesi guru sebagaimana diatur dalam Kode Etik Guru Indonesia, yang mewajibkan pendidik menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, menghormati hak peserta didik, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bermartabat.

Kasus ini juga bersinggungan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, yang mewajibkan sekolah dan pendidik mencegah segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis.

Publik kini menanti langkah lanjutan Polres Magetan dan instansi pendidikan terkait, apakah dugaan pelanggaran pidana dan etika profesi ini akan diproses secara tegas atau kembali berhenti di tahap non-hukum. (NR)

  • Penulis: Vha
  • Editor: Nur Ulfa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebersaman warga pilangrejo permai

    Masih Suasana Idul Fitri , 40 KK Warga Perumahan Pilangrejo Permai Madiun Gelar Halal Bihalal

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 75
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , MADIUN – Masih dalam suasana Idul Fitri 1446 H,Halal Bihalal diadakan bersama oleh warga Perumahan Pilangrejo Permai Madium dan bertempat di fasilitas umum warga perumahan Pilangrejo Permai dan dihadiri sekitar 40 Kepala Keluarga. Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi pasca-Lebaran di lingkungan perumahan. Acara dimulai pukul 19.30 WIB dan dibuka oleh Gugus […]

  • Anggota RGPI Madiun Raya bagikan nasi di sejumlah titik di wilayah Kota Madiun

    Momen Jumat Berkah: RGPI Madiun Raya Bagikan 370 Nasi Bungkus Untuk Warga di Kota Madiun

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 77
    • 0Komentar

    NEWSTUJUH.COM , MADIUN – Hari Jumat selalu menjadi hari istimewa bagi umat Islam, karena diyakini penuh dengan keberkahan dan kesempatan beramal. Semangat inilah yang diwujudkan oleh Rajawali Garda Pemuda Indonesia (RGPI) Madiun Raya, dengan kembali menggelar program Jumat Berkah. Di tengah kesibukan Kota Madiun, para relawan turun langsung ke jalan untuk membagikan 370 nasi bungkus. Eri […]

  • Ketua MKD Kabupaten Madiun Dr.Heru Kuswanto SH.,M.Hum.,M.Kn

    Polemik Tanah Petani Warga Madiun , MKD Akan Panggil Pihak Terkait Dan Kumpulkan Data

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 125
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , MADIUN – Polemik sengketa tanah petani milik warga Kabupaten Madiun, Sarnu, kembali mencuat ke permukaan setelah diberitakan oleh salah satu media online lokal. Tanah yang telah dikuasai dan digarap turun-temurun oleh Sarnu tersebut diduga menjadi sasaran praktik mafia tanah yang melibatkan sejumlah oknum tidak bertanggung jawab. Merespons pemberitaan yang berkembang, Majelis Kehormatan Daerah (MKD) […]

  • Peringati Hari Bhayangkara Ke 79 , Sri Mulyani apresiasi Polri kawal APBN (Foto : Istimewa)

    Sri Mulyani Apresiasi Polri Kawal APBN

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 103
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas peran aktifnya dalam mengawal pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini disampaikannya dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, yang mengangkat tema sinergi untuk menjaga stabilitas nasional, termasuk di sektor keuangan negara. Menurut Sri Mulyani, […]

  • Baihaki ketika jumpa pers,kecam impunitas terhadap sipir Lapas Pemuda Madiun yang selundupkan narkoba (Foto : Nw,NewsTujuh)

    Skandal Sipir Selundupkan Narkoba, AMI Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 70
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , SURABAYA – Kasus penyelundupan narkoba oleh oknum sipir Lapas Pemuda Madiun, Taufik Ispriyono, kembali memantik amarah publik. Kegeraman ini terutama datang dari Aliansi Madura Indonesia (AMI) yang menilai penanganan kasus ini mencerminkan wajah hukum Indonesia yang timpang: tajam ke bawah, tumpul ke atas. Taufik diketahui menyelundupkan narkoba ke dalam lapas, disembunyikan di dalam nasi […]

  • Jan Hwa Diana ditangkap jajaran Jatanras Polrestabes Surabaya

    Tim Jatanras Polrestabes Surabaya Tangkap Jan Hwa Diana

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 123
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , SURABAYA – Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan UD Sentoso Seal, ditangkap tim Jatanras Polrestabes Surabaya atas dugaan kasus perusakan kendaraan. Kabar penangkapan ini dikonfirmasi setelah beredar foto seorang perempuan mengenakan rompi merah bertuliskan “tahanan Jatanras”, yang belakangan diidentifikasi sebagai Jan Hwa Diana. Kasi Humas Polrestabes Surabaya,AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, memastikan bahwa wanita dalam […]

expand_less