Dugaan Pelanggaran UU KIP , Transparansi DPRD Magetan Disorot
- account_circle Va
- calendar_month Rabu, 31 Des 2025
- comment 0 komentar

Foto : Illustrasi
Diduga melanggar UU KIP berakibat transparansi DPRD Magetan disorot oleh publik
NEWSTUJUH.COM , MAGETAN – Pelaksanaan rapat koordinasi pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan di sebuah hotel mewah di Kota Solo menuai sorotan publik.
Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan keterbukaan informasi, DPRD Magetan justru dinilai menunjukkan sikap tertutup dengan tidak membuka rincian anggaran maupun hasil konkret rapat tersebut.
Sejak polemik ini mencuat, hingga kini tidak ada penjelasan resmi dari pimpinan DPRD Magetan terkait besaran biaya yang dikeluarkan, dasar hukum pemilihan lokasi rapat di luar daerah, maupun output yang dihasilkan dari kegiatan tersebut. Kondisi ini memicu pertanyaan serius dari masyarakat tentang akuntabilitas pengelolaan uang rakyat.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), seluruh penggunaan anggaran oleh lembaga negara merupakan informasi publik yang wajib disampaikan secara terbuka, kecuali yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.
Aktivis Magetan, Rudi Setiawan, menyebut sikap DPRD Magetan tersebut sebagai bentuk kemunduran demokrasi lokal. Menurutnya, rapat Pokir sejatinya adalah forum strategis yang menentukan arah pembangunan daerah, sehingga publik berhak mengetahui proses dan hasilnya.
“Pokir itu bicara kebutuhan rakyat. Kalau pembahasannya saja dilakukan secara tertutup, apalagi di hotel mewah di luar daerah, wajar kalau publik bertanya-tanya. Ini bukan sekadar soal tempat, tapi soal tanggung jawab moral dan hukum,” kata Rudi saat diwawancarai.
Ia menegaskan, ketidakjelasan informasi terkait rapat Pokir berpotensi melanggar Pasal 3 dan Pasal 7 UU KIP, yang menekankan hak masyarakat untuk mengetahui proses pengambilan kebijakan publik serta kewajiban badan publik menyediakan informasi secara akurat dan mudah diakses.
Ia juga menyoroti minimnya urgensi rapat digelar di luar Magetan. Menurutnya, tidak ada alasan rasional yang dapat membenarkan penggunaan fasilitas hotel mewah, sementara rapat serupa dapat dilakukan di dalam daerah dengan biaya yang jauh lebih efisien.
“Kalau DPRD ingin membuktikan tidak ada masalah, sederhana saja: buka anggarannya, buka hasil rapatnya. Transparansi itu obat dari kecurigaan publik,” ujarnya.
Ironisnya, sikap tertutup DPRD Magetan ini mencuat di tengah upaya pemerintah daerah membangun citra sebagai daerah yang menjunjung tinggi keterbukaan informasi. Kasus rapat Pokir tersebut justru memperlihatkan adanya jurang antara komitmen normatif dan praktik di lapangan.
Rudi mengingatkan, apabila kondisi ini dibiarkan tanpa klarifikasi dan perbaikan, bukan tidak mungkin akan berdampak pada turunnya kepercayaan publik terhadap DPRD Magetan sebagai wakil rakyat.
“Demokrasi tidak rusak karena kritik, tapi karena ketertutupan. DPRD seharusnya sadar, legitimasi mereka lahir dari kepercayaan rakyat,” tegasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak DPRD Magetan belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi melalui sejumlah pihak terkait. Publik pun masih menunggu jawaban yang transparan dan bertanggung jawab. (UV)
- Penulis: Va
- Editor: Nur Ulfa

Saat ini belum ada komentar