Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jawa Timur » Gelar Perkara PT Bernofarm Segera Digelar, Pelapor Ingatkan Penyidik Jaga Integritas

Gelar Perkara PT Bernofarm Segera Digelar, Pelapor Ingatkan Penyidik Jaga Integritas

  • account_circle Naw
  • calendar_month Sen, 29 Des 2025
  • comment 0 komentar

Jelang gelar perkara kasus sempadan PT Bernofarm di Sidoarjo, pelapor ingatkan penyidik Polresta agar profesional dan tidak melemahkan fakta hukum.

NEWSTUJUH.COM,  SIDOARJO – Menjelang pelaksanaan gelar perkara dugaan pelanggaran sempadan saluran dan manipulasi dokumen oleh PT Bernofarm di Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, pelapor mengingatkan aparat penegak hukum agar bekerja profesional dan objektif.

Kasus yang kini ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo tersebut telah memasuki fase krusial. Gelar perkara dijadwalkan dalam waktu dekat untuk menentukan arah dan status hukum laporan dugaan pelanggaran tata ruang serta pemanfaatan sempadan saluran irigasi.

Namun, menjelang agenda penting tersebut, muncul kekhawatiran dari pihak pelapor terkait potensi pelemahan laporan.

Imam Syafi’i, selaku pelapor, mengaku telah secara resmi mengirimkan surat keberatan dan sanggahan terhadap hasil penyelidikan sementara. Ia menilai terdapat narasi penyelidik yang berpotensi tidak objektif dan berisiko menggiring opini publik bahwa persoalan tersebut hanya bersifat administratif.

“Kami meminta penyelidik tidak menyampaikan informasi sepihak dari terlapor yang justru dapat menutupi fakta hukum di lapangan,” ujar Imam, Senin (29/12/2025).

Menurutnya, gelar perkara tidak boleh dijadikan formalitas untuk melemahkan substansi laporan, apalagi jika berujung pada pembenaran terhadap dugaan pelanggaran korporasi.

Pelapor secara tegas mengingatkan penyidik Polresta Sidoarjo agar tidak “main mata” atau menjadi pembela kepentingan terlapor.

Imam menegaskan bahwa pelanggaran sempadan saluran irigasi bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan menyangkut kepentingan publik dan perlindungan lingkungan.

“Jangan ada upaya menggiring opini bahwa ini hanya soal administrasi atau tidak ada niat jahat. Fakta hukum dan aturan tata ruang harus dikedepankan,” tegasnya.

Pelapor mendesak agar gelar perkara dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel, dengan menghadirkan saksi ahli yang kompeten di bidang tata ruang dan sumber daya air.

Salah satu bukti krusial yang harus dipaparkan adalah surat resmi Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo, yang menyatakan bahwa jarak sempadan saluran irigasi Karangbong II minimal 2 meter dari tepi saluran, sesuai kedalaman air.

“Gelar perkara ini adalah ujian integritas aparat. Jangan sampai menjadi ajang melegalkan pelanggaran pemilik modal,” lanjut Imam.

Pelapor menekankan setidaknya tiga poin utama yang wajib dibuka secara jujur dalam gelar perkara:

Tanda tangan warga diduga diambil dengan dalih kompensasi, bukan persetujuan pemindahan saluran.

Berdasarkan data BPN, saluran tersebut merupakan aset irigasi publik, bukan milik pribadi atau desa yang dapat dipindahkan secara sepihak.

Pendirian bangunan di atas sempadan diduga melanggar :

  • Permen PUPR No. 14/PRT/M/2015

  • Permen PUPR No. 08/PRT/M/2015

  • UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

Selain itu, sudah terdapat teguran resmi dari Dinas P2CKTR melalui surat tertanggal 29 Juni 2025.

Imam menutup pernyataannya dengan peringatan keras agar penegakan hukum di Kabupaten Sidoarjo tidak bisa diintervensi kepentingan ekonomi.

“Jika fakta-fakta yang kami bawa dilemahkan demi memenangkan korporasi, maka rasa keadilan masyarakat telah mati. Hukum harus tetap tegak meski berhadapan dengan kekuatan modal,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pelapor masih menunggu jadwal resmi gelar perkara dan menyatakan siap mengawal kasus ini hingga ke tingkat lebih tinggi apabila ditemukan indikasi ketidakprofesionalan.

  • Penulis: Naw
  • Editor: Nur Ulfa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

expand_less