Ijazah Diduga Palsu, Anggota DPRD Kediri Terancam Tersangka, AMI Bongkar Kejanggalan Fatal
- account_circle Naw
- calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
- comment 0 komentar

Dugaan ijazah palsu anggota DPRD Kabupaten Kediri mencuat. AMI bongkar kejanggalan fatal dan desak penetapan tersangka serta pemecatan. (Foto : Doc, NewsTujuh)
Dugaan ijazah palsu anggota DPRD Kabupaten Kediri mencuat. AMI bongkar kejanggalan fatal dan desak penetapan tersangka serta pemecatan.
NEWSTUJUH.COM, KEDIRI – Integritas lembaga legislatif Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan tajam publik. Seorang anggota DPRD Kabupaten Kediri berinisial AA diduga kuat menggunakan ijazah palsu sebagai syarat administratif pencalonan hingga akhirnya menduduki kursi wakil rakyat.
Dugaan tersebut diungkap secara terbuka oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI), yang menilai terdapat kejanggalan serius dan fatal pada dokumen pendidikan milik Agus Abadi yang diklaim berasal dari SMA Jaya Sakti Surabaya, tertanggal 10 Juni 1993.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menjelaskan bahwa ijazah atas nama AA memuat stempel sekolah yang baru digunakan pada tahun 2009, sementara tahun kelulusan tercatat 1993.
“Ini kejanggalan fatal. Secara logika administrasi pendidikan, mustahil dokumen tahun 1993 menggunakan stempel yang baru berlaku 16 tahun kemudian,” tegas Baihaki.
Tak hanya itu, ijazah tersebut juga tidak mencantumkan sidik jari, padahal sidik jari merupakan elemen pengaman penting untuk memastikan keaslian dokumen pendidikan, khususnya yang digunakan untuk kepentingan hukum dan administrasi negara.
Dugaan pemalsuan semakin menguat setelah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyampaikan klarifikasi resmi. Dalam penelusuran administrasi, nama Agus Abadi dengan Nomor Seri Ijazah 04 OB UM 0221384 tidak tercatat dalam arsip sekolah maupun dokumen legal yang pernah diserahkan ke dinas.
Lebih jauh, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sidoarjo juga menyatakan tidak pernah melakukan proses legalisasi ijazah atas nama tersebut.
“Artinya, ijazah ini tidak memiliki jejak administratif yang sah, baik di tingkat sekolah, cabang dinas, maupun dinas provinsi,” ujar Baihaki.
Ironisnya, meskipun sarat kejanggalan, ijazah tersebut disebut lolos proses verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga yang bersangkutan dapat mengikuti kontestasi politik dan kini aktif menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kediri.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait ketelitian dan tanggung jawab penyelenggara pemilu dalam memverifikasi dokumen pencalonan.
Atas rangkaian temuan tersebut, Aliansi Madura Indonesia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit IV Subdit I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, untuk segera menetapkan status tersangka terhadap oknum anggota DPRD tersebut.
“Tidak boleh ada perlakuan khusus. Pejabat publik harus tunduk pada hukum tanpa kecuali,” tegas Baihaki.
Selain jalur pidana, AMI juga mendesak DPP PDI Perjuangan untuk segera mencopot dan memecat AA dari jabatan serta keanggotaan partai, demi menjaga etika politik dan kepercayaan publik.
Sebagai informasi, penggunaan ijazah palsu dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, serta berpotensi melanggar Undang-Undang Pemilu dan peraturan pencalonan pejabat publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan, pimpinan DPRD Kabupaten Kediri, maupun DPP PDI Perjuangan.
- Penulis: Naw
- Editor: Nur Ulfa

Saat ini belum ada komentar