Imbas Buku Reset , Mahasiswa Demo Pemkab Madiun : Deteksi Dini Kesbangpol Dipertanyakan
- account_circle Naw
- calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
- comment 0 komentar

Heru Kun , Pengamat kebijakan publik dari Pentas Gugat Indonesia (Foto : NewsTujuh)
Pembubaran diskusi buku Reset Indonesia memicu demo mahasiswa di Pemkab Madiun. Fungsi deteksi dini Kesbangpol dinilai lemah dan disorot publik.
NEWSTUJUH.COM , MADIUN – Pembubaran kegiatan bedah dan diskusi buku Reset Indonesia yang berujung aksi demonstrasi mahasiswa di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menjadi sorotan publik.
Peristiwa ini dinilai mencerminkan lemahnya fungsi deteksi dini dan pemetaan dinamika sosial oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Madiun.
Pengamat kebijakan publik dari Pentas Gugat Indonesia, Heru Kun, menilai Kesbangpol seharusnya mampu membaca potensi gejolak di kalangan mahasiswa sejak awal, terutama menyangkut isu literasi dan kebebasan berekspresi di ruang publik.
Menurutnya, dinamika sosial yang berkembang di lingkungan kampus idealnya direspons melalui komunikasi intensif dan pendekatan dialogis, bukan dengan tindakan pembubaran.
“Kesbangpol memiliki peran strategis sebagai jembatan antara pemerintah daerah dan elemen masyarakat. Pembubaran acara bedah buku yang berujung demonstrasi mahasiswa menandakan fungsi deteksi dini dan intelijen sosial belum berjalan optimal,” ujar Heru Kun, Sabtu (27/12).
Heru berpandangan, apabila sejak awal Kesbangpol mampu menguasai kondisi lapangan dan menjalin komunikasi dengan penyelenggara, pembubaran diskusi buku Reset Indonesia tidak perlu terjadi. Dengan demikian, aksi unjuk rasa mahasiswa juga bisa dihindari.
Ia menilai, pembubaran diskusi publik berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap Pemkab Madiun, seolah tidak peduli terhadap pengembangan literasi dan kurang sigap merespons aspirasi generasi muda.
“Ruang diskusi itu penting. Kegiatan bedah buku sangat langka terjadi di Kabupaten Madiun. Begitu ada acara literasi, justru dibubarkan” tegasnya.
Lebih lanjut, Heru menyebut tindakan pembubaran kegiatan literasi juga kontraproduktif dengan semangat Pemkab Madiun dalam membangun kerja sama pendidikan dan investasi dengan perguruan tinggi, termasuk kampus UNS yang berada di wilayah tersebut.
“Kampus identik dengan dunia kritis. Kekritisan tidak selalu diwujudkan lewat protes, tetapi melalui literasi. Maka wajar jika mahasiswa bereaksi dan turun ke jalan,” imbuhnya.
Menanggapi aksi demonstrasi mahasiswa, Heru menegaskan bahwa unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Oleh karena itu, pemerintah daerah dituntut lebih cekatan dalam merespons potensi aksi melalui komunikasi yang aktif dan terbuka.
Ia menekankan, menjaga kondusifitas daerah tidak cukup hanya mengandalkan pengamanan saat aksi berlangsung, tetapi harus diawali dengan sistem peringatan dini, dialog yang efektif, serta pemahaman mendalam terhadap persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
Sebelumnya, aksi demonstrasi mahasiswa dipicu oleh pembubaran kegiatan bedah dan diskusi buku karya kolektif Tim Indonesia Baru yang digelar di Pasar Pundensari, Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, pada Sabtu (20/12/2025). Pembubaran tersebut dilakukan oleh aparat pemerintah setempat.
Dalam aksinya, mahasiswa membawa spanduk dan menyampaikan orasi, menuntut klarifikasi Camat Madiun atas pembubaran kegiatan tersebut.
Mereka juga mendesak Bupati Madiun untuk mengevaluasi kinerja birokrasi yang dinilai telah mencederai kebebasan akademik serta kegiatan literasi di ruang publik.
- Penulis: Naw
- Editor: Nur Ulfa

Saat ini belum ada komentar