Kabid Drainase PU-BMSDA Sidoarjo Bungkam soal Proyek “Normalisasi Serok Ikan”, Publik Curiga Ada Permainan
- account_circle Naw
- calendar_month Minggu, 28 Des 2025
- comment 0 komentar

Proyek normalisasi Sungai Afvour Karangbong Sidoarjo dikerjakan manual tanpa alat berat. (Foto : Imam, NewsTujuh)
Kabid Drainase PU-BMSDA Sidoarjo bungkam soal proyek normalisasi Sungai Afvour Karangbong yang diduga menyimpang dan berpotensi merugikan APBD.
NEWSTUJUH.COM, SIDOARJO – Sikap bungkam Kepala Bidang (Kabid) Drainase Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Kabupaten Sidoarjo, Farid, menuai sorotan tajam publik. Di tengah mencuatnya dugaan penyimpangan proyek pemeliharaan Sungai Afvour Karangbong yang dikerjakan secara manual menggunakan serok ikan, pejabat teknis tersebut justru memilih diam dan tidak memberikan klarifikasi.
Proyek bernilai Rp151.182.000 dari APBD Sidoarjo Tahun 2025 itu berlokasi di Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, dan dilaksanakan oleh CV Prima Tama dengan pengawasan RJA Konsultans. Namun, metode pengerjaan di lapangan dinilai janggal dan tidak mencerminkan pekerjaan normalisasi sungai sebagaimana mestinya.
Berdasarkan laporan warga dan temuan lapangan, pekerjaan normalisasi Sungai Afvour Karangbong hanya melibatkan empat pekerja manual dengan peralatan sederhana. Tanpa kehadiran alat berat seperti excavator, sedimentasi sungai hanya diserok dan dimasukkan ke dalam karung.
“Kalau normalisasi sungai nilainya ratusan juta tapi hanya pakai serok ikan, itu bukan normalisasi, tapi formalitas,” tegas Imam Syafi’i, pelapor sekaligus warga Karangbong.
Metode tersebut dinilai tidak mampu mengembalikan fungsi sungai secara optimal, sehingga memunculkan dugaan ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis.
Upaya konfirmasi kepada Kabid Drainase PU-BMSDA Sidoarjo telah dilakukan oleh pelapor maupun media. Namun hingga Sabtu (27/12/2025), pesan konfirmasi yang dikirimkan tidak mendapatkan respons.
Sikap diam ini justru memunculkan kecurigaan publik terhadap adanya pembiaran, bahkan potensi main mata antara pihak dinas, kontraktor, dan konsultan pengawas.
“Sebagai pejabat teknis, seharusnya Kabid Drainase terbuka. Bungkamnya justru memunculkan pertanyaan besar: ada apa?” lanjut Imam.
Diamnya pejabat publik di tengah polemik proyek APBD dinilai bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap badan publik wajib memberikan informasi yang transparan, terlebih menyangkut penggunaan uang negara.
Minimnya penjelasan resmi juga membuka ruang dugaan pelanggaran UU Tipikor, khususnya jika ditemukan ketidaksesuaian antara nilai kontrak dan realisasi pekerjaan di lapangan.
Masyarakat kini mendesak Inspektorat Kabupaten Sidoarjo untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh, tidak hanya terhadap kontraktor dan konsultan pengawas, tetapi juga kinerja internal Bidang Drainase PU-BMSDA.
Jika laporan warga yang disertai bukti lapangan tidak segera ditindaklanjuti, kepercayaan publik terhadap komitmen pengawasan pembangunan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Sidoarjo dikhawatirkan akan terus menurun.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo belum memberikan pernyataan resmi terkait metode pengerjaan proyek, SOP teknis normalisasi, maupun dugaan pelanggaran yang dilaporkan warga.
- Penulis: Naw
- Editor: Nur Ulfa

Saat ini belum ada komentar