Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jawa Timur » Khofifah Resmi Tetapkan UMP Jawa Timur 2026 Rp2,44 Juta

Khofifah Resmi Tetapkan UMP Jawa Timur 2026 Rp2,44 Juta

  • account_circle Naw
  • calendar_month Rab, 24 Des 2025
  • comment 0 komentar

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan UMP Jawa Timur 2026 sebesar Rp2,44 juta. Berlaku mulai 1 Januari 2026.

NEWSTUJUH.COM , SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2026 sebesar Rp2.446.880,68. Penetapan tersebut dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan mengalami kenaikan dibandingkan UMP tahun 2025.

Besaran UMP 2026 ini naik sekitar Rp140.895 dari UMP Jawa Timur 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp2.305.985. Kenaikan tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan inflasi.

Ketentuan UMP Jawa Timur 2026 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026, yang ditandatangani Gubernur Khofifah pada Selasa malam, 23 Desember 2025.

Dalam diktum utama SK tersebut ditegaskan bahwa Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.446.880,68. Selain itu, keputusan gubernur juga memuat sejumlah ketentuan penting bagi para pengusaha dan pemberi kerja.

Pengusaha yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMP dilarang menurunkan atau mengurangi besaran upah yang sudah berjalan. Sementara itu, pengusaha juga tidak diperbolehkan membayar upah di bawah UMP yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.

Apabila ketentuan tersebut tidak dipatuhi, perusahaan atau pemberi kerja akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan bahwa UMP Jawa Timur 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

  • Penulis: Naw
  • Editor: Nur Ulfa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

expand_less