Korupsi BKK 2022, Kades Sukosari Madiun Divonis 2 Tahun Penjara
- account_circle Hery
- calendar_month 4 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Surabaya (Foto: Istimewa)
Kades Sukosari Madiun divonis 2 tahun penjara kasus korupsi BKK 2022. Proyek kolam renang rugikan negara Rp220 juta, jaksa masih berpikir-pikir.
NEWSTUJUH.COM, MADIUN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Kusno, dalam perkara korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Jumat (27/2/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Kusno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.
Selain pidana penjara, Kusno juga dijatuhi denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 50 hari serta membayar biaya perkara Rp5 ribu.
Dalam berkas terpisah, terdakwa Eko Edi Siswanto juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidiair 50 hari kurungan. Majelis hakim turut menetapkan barang bukti berupa uang sekitar Rp13 juta dalam perkara Eko dirampas untuk negara.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan kolam renang di Dusun Watugong, Desa Sukosari, yang dibiayai dana BKK Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp600 juta. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menyebut penyimpangan proyek yang dilakukan bersama Eko Edi Siswanto dan almarhum Jaelono itu menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp220 juta.
Kusno dan Eko telah ditahan sejak 6 Agustus 2025 untuk kepentingan penyidikan. Vonis dua tahun tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Kusno dengan pidana empat tahun enam bulan penjara.
Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Adhi Satyo Wicaksono, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Terhadap putusan ini kami pikir-pikir,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya belum menyampaikan sikap resmi terkait putusan tersebut. Kasus ini menambah daftar perkara korupsi dana desa di Kabupaten Madiun dan menjadi pengingat pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik di tingkat desa.
Wartawan : Naw
Penulis Hery
Hery Lahir di Madiun dan berlatar pendidikan SMK. Berpengalaman di bidang administrasi yang membentuk ketelitian dan disiplin kerja. Saat ini aktif menekuni dunia kepenulisan dengan gaya cair dan eksploratif. Menghadirkan karya yang komunikatif, relevan, serta mudah dipahami pembaca.



Saat ini belum ada komentar