Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jawa Timur » Kurun Waktu 3×24 Jam , Satreskrim Polres Ngawi Amankan Residivis Di 30 TKP

Kurun Waktu 3×24 Jam , Satreskrim Polres Ngawi Amankan Residivis Di 30 TKP

  • account_circle SpecialOne
  • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
  • comment 0 komentar

NewsTujuh.com , NGAWI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi Polda Jatim dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H., berhasil mengamankan seorang residivis pencurian sepeda motor, ES (41), warga Mojokerto. Pelaku diketahui telah beraksi di 30 lokasi berbeda di wilayah Jawa Timur.

Kasus terungkap setelah ES mengambil motor Yamaha Vega R milik salah satu warga di halaman Masjid Ar-Rahman, Desa Jatimulyo, Mantingan, pada 11 Agustus 2025. Motor tersebut hilang saat pemiliknya mengikuti kegiatan jalan sehat HUT ke-80 RI.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan pelaku biasa beraksi pada pagi hari dengan menggunakan kunci letter T atau memanfaatkan motor yang masih ditinggalkan pemilik dengan kunci menancap.

“Pelaku bahkan membuat sendiri kunci letter T melalui kerabatnya,” ujarnya, pada Selasa (19/8/2025).

Penangkapan dilakukan pada 13 Agustus 2025 di Jalan Raya Ngawi–Solo, tepatnya di depan Bengkel Sejuk AC, Desa Grudo. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa STNK, BPKB, empat kunci letter T, uang tunai Rp558 ribu, serta lima unit sepeda motor yang masih diperiksa.

“Dalam kurun waktu 3×24 jam setelah korban lapor, pelaku di 30 TKP berhasil diamankan Satreskrim Polres Ngawi,” jelas Kapolres Ngawi AKBP Charles P. Tampubolon dihadapan media.

Polisi juga menemukan fakta bahwa ES merupakan residivis kambuhan yang sudah empat kali keluar-masuk penjara dalam kasus serupa.

“Polres Ngawi berkomitmen memberantas aksi curanmor dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi. Kami juga mengimbau masyarakat lebih waspada dengan selalu mengamankan kendaraan di tempat aman dan memakai kunci tambahan,” tegas AKBP Charles.

Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jaringan penadah hasil curian.

  • Penulis: SpecialOne

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hujan Deras Guyur Madiun, Jalan Desa Ngadirejo Wonoasri Madiun Terendam

    Hujan Deras Guyur Madiun, Jalan Desa Ngadirejo Wonoasri Madiun Terendam

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 175
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , MADIUN – Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat mengguyur wilayah Kabupaten Madiun pada Rabu (2/4/2025) sejak pukul 15.00 WIB. Dampaknya, aliran sungai di Desa Ngadirejo, Kecamatan Wonoasri, tidak mampu menampung debit air yang terus meningkat, menyebabkan luapan air menggenangi Jalan Raya Desa Ngadirejo. Menurut laporan yang diterima, air mulai meluap sekitar pukul 17.30 WIB […]

  • Polres Madiun Kota

    Polres Madiun Kota Sidak SPBU Terkait Isu “Motor Brebet” Ini Hasilnya

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Zack
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Polres Madiun Kota melakukan sidak ke sejumlah SPBU usai ramai isu motor brebet di Jawa Timur. Hasil uji laboratorium menunjukkan Pertalite di Madiun bersih dari kontaminan. Kapolres AKBP Wiwin Junianto pastikan pengawasan SPBU terus berlanjut. NEWSTUJUH.COM , MADIUN – Menyusul maraknya keluhan masyarakat terkait fenomena “motor brebet” usai mengisi BBM jenis Pertalite di sejumlah daerah Jawa […]

  • Platform risetCar yang kini gulung tikar (Foto : editing @NewsTujuh)

    RisetCAR Gulung Tikar, Anggota Merugi Ratusan Juta Dan Keluhkan Dana Tidak Bisa Ditarik

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 224
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , MADIUN – Aplikasi risetCAR yang sempat populer di kalangan pengguna kini resmi gulung tikar. Platform yang sebelumnya menawarkan peluang keuntungan dari hasil sewa mobil ini mendadak tidak lagi beroperasi secara normal. Sejumlah anggota mengaku kecewa dan merasa dirugikan akibat kondisi tersebut. Salah satunya Basuki salah seorang karyawan sales mobil dan juga seorang anggota yang […]

  • BIAS

    Tembus 129 Persen , KA BIAS Daop 7 Jadi Andalan Angkutan Nataru

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Zack
    • visibility 27
    • 0Komentar

    KA BIAS Daop 7 catatkan kinerja positif selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2026 NEWSTUJUH.COM , MADIUN – Kereta Api Bandara Adi Soemarmo (KA BIAS) mencatatkan kinerja positif selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, layanan kereta api bandara ini menjadi salah […]

  • Wali Kota Madiun Maidi memberikan sambutan dalam acara Penyuluhan Hukum Terpadu Tahun 2025 di Kecamatan Manguharjo. (Foto : Dok, NewsTujuh)

    Warga Manguharjo Antusias Ikuti Penyuluhan Hukum Terpadu 2025 di Kota Madiun

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle HER
    • visibility 56
    • 0Komentar

    NEWSTUJUH.COM  |  MADIUN  — Ratusan warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, antusias mengikuti Penyuluhan Hukum Terpadu Tahun 2025 yang digelar di Aula Gedung Asrama Haji, Jalan Ring Road Barat, Kelurahan Ngegong, pada Kamis (6/11/2025). Kegiatan yang dimulai pukul 08.50 hingga 11.45 WIB ini diikuti oleh sekitar 220 peserta, terdiri dari ketua RT/RW, pelaku UMKM, Bhabinkamtibmas, serta […]

  • Sumber : DKPP RI, Sidang DKPP Jatuhkan Sanksi Etik kepada Pimpinan KPU RI Terkait Sewa Jet Pribadi. (Dora Rahma,Newstujuh)

    Skandal Jet Pribadi Rp 90 Miliar: DKPP Bongkar Penyalahgunaan Anggaran di KPU RI

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Dora Rahma
    • visibility 59
    • 0Komentar

    NEWSTUJUH.COM  |  JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, serta Sekretaris Jenderal KPU RI. Sanksi ini dijatuhkan terkait kasus penyewaan jet pribadi (private jet) yang menggunakan anggaran negara senilai Rp 90 miliar. Anggota majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka […]

expand_less