Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita DKI » LP3M Gugat Pembebasan Bersyarat Setya Novanto ke PTUN Jakarta

LP3M Gugat Pembebasan Bersyarat Setya Novanto ke PTUN Jakarta

  • account_circle Naw
  • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
  • comment 0 komentar

NEWSTUJUH.COM  |   JAKARTA  — Lembaga Pengawasan, Pengkajian, dan Pengembangan Masyarakat (LP3M) resmi menggugat keputusan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan ini diajukan setelah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menetapkan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi proyek e-KTP tersebut pada Agustus 2024.

Riwayat Kasus dan Vonis Setya Novanto

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada 2018 dalam perkara korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Melalui peninjauan kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada September 2021, hukumannya dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan.

Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, Novanto mendapat bebas bersyarat pada 15 Agustus 2024.
Namun, keputusan tersebut kini menuai gugatan dari LP3M karena dianggap tidak memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Alasan LP3M Melayangkan Gugatan

Wakil Ketua LP3M, Kurniawan Adi, menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena masih ditemukan pelanggaran disiplin dan dugaan keterlibatan hukum lain.

“Pertama, ada catatan pelanggaran kedisiplinan selama masa tahanan. Kedua, masih ada proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus e-KTP yang ditangani Bareskrim Polri,” ujar Kurniawan dalam konferensi pers, Kamis (30/10/2025).

LP3M sebelumnya telah mengajukan keberatan tertulis kepada Kemenkumham pada 19 Agustus 2024, namun belum menerima tanggapan resmi.

“Proses hukum TPPU sudah masuk tahap penyidikan, seharusnya ini menjadi pertimbangan sebelum pembebasan bersyarat diberikan,” tambahnya.

Pihak Setya Novanto: Semua Syarat Sudah Dipenuhi

Sementara itu, kuasa hukum Setya Novanto, Bachtiar Maqdir, menilai gugatan LP3M tidak memiliki dasar hukum kuat.

“Pak Novanto sudah menjalani dua pertiga masa hukuman, berkelakuan baik, membayar denda dan uang pengganti sekitar Rp44 miliar. Semua syarat pembebasan bersyarat sudah sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” ujar Bachtiar.

Ia juga menegaskan, belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus TPPU e-KTP tersebut.

“Penyelidikan memang pernah dilakukan tahun 2018, tapi tidak jelas uang mana yang disebut hasil pencucian. Karena itu, penyidikan sebaiknya dihentikan,” tambahnya.

Pandangan Ahli Hukum: Gugatan Sah, Tapi Bergantung Status Hukum TPPU

Gambar Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gambar Ilustrasi LP3M Setyo Novanto.

Ahli hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Nugroho, menilai langkah LP3M menggugat keputusan bebas bersyarat merupakan upaya hukum yang sah.
Namun, efektivitasnya tergantung pada status hukum penyidikan TPPU di Bareskrim Polri.

“Kalau benar masih ada penyidikan aktif dan status hukum belum jelas, maka gugatan bisa dipertimbangkan. Tapi bila belum ada tersangka dan prosesnya mandek, peluangnya kecil,” jelasnya.

Proses Sidang dan Sikap Bareskrim

Hingga berita ini diterbitkan, Bareskrim Polri belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyidikan dugaan TPPU tersebut.
Sementara itu, sidang perdana gugatan LP3M terhadap pembebasan bersyarat Setya Novanto di PTUN Jakarta dijadwalkan berlangsung awal November 2025.

Keterbukaan dan Akuntabilitas Diharapkan

Publik berharap gugatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian hak narapidana korupsi, terutama yang masih terkait perkara besar seperti e-KTP.

“Kita ingin sistem pembebasan bersyarat tidak sekadar formalitas, tapi juga mempertimbangkan integritas hukum dan rasa keadilan masyarakat,” tutup Kurniawan.

  • Penulis: Naw
  • Editor: Narulata

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kolaborasi TNI Kodim 0735/Surakarta dan Ormas Percepat Pembangunan Desa Karangasem

    Ormas MTA dan LDII Gotong Royong Renovasi RTLH TMMD Kodim 0735/Surakarta

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 82
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com, SURAKARTA – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) merupakan salah satu wujud operasi bhakti TNI, yang menjadi program terpadu lintas sektoral antara TNI dengan kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah, serta komponen bangsa lainnya. Dalam pelaksanaannya, TMMD dilakukan secara terintegrasi bersama masyarakat untuk mempercepat pembangunan di daerah pedesaan, khususnya daerah tertinggal, terisolir, perbatasan, kawasan […]

  • Karopenmas DivHumas Polri Brigjend Pol Trunoyudo ketika memberikan keterangan (Foto : Dok Mabes Polri)

    Mabes Polri Instruksikan Selurah Jajaran di Daerah Lindungi Wartawan

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 131
    • 0Komentar

    NEWSTUJUH.COM , JAKARTA – Mabes Polri meminta jajaran kepolisian, mulai dari Polda hingga Polsek untuk melindungi kerja wartawan dalam meliput peristiwa. Sebab peran jurnalis sangat penting dalam menegakan tonggak demokrasi, sekaligus mitra strategis dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan imbauan ini terkait kekerasan terhadap jurnalis saat bertugas oleh […]

  • Gelar lomba MAPSI

    Ratusan Peserta Ikuti Lomba MAPSI PLUS JSIT Indonesia Wilayah Jawa Tengah

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 140
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , SUKOHARJO – Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) Indonesia Wilayah Jawa Tengah menggelar Lomba MAPSI PLUS (Mata Pelajaran Agama Islam, Seni, dan Panahan), Kamis (29/05) bertempat di Kompleks UIN Raden Mas Said dan SMAIT Nur Hidayah Sukoharjo. Dalam sambutannya, Ketua JSIT Indonesia Wilayah Jawa Tengah, Zainal Abidin, M.Pd. mengajak kepada seluruh peserta dan pendamping lomba, […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Kurungrejo Bripka Heri Subianto melakukan pemantauan tanaman pisang

    Optimalkan Lahan Perkarangan, Polsek Prambon Polres Nganjuk Dukung Program Ketahanan Pangan 

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 123
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , NGANJUK – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Polsek Prambon melaksanakan pemantauan pemanfaatan lahan perkarangan di Desa Kurungrejo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk pada Jumat (30/5/2025). Kegiatan ini bertujuan mendorong masyarakat untuk lebih aktif mengelola lahan sekitar rumah sebagai sumber pangan alternatif yang berkelanjutan. Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. menyampaikan […]

  • Gambar: Suasana Perayaan Halloween di Aston Madiun.

    Perayaan Halloween di Aston Madiun Menghadirkan Konsep Unik

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle HER
    • visibility 58
    • 0Komentar

    NEWSTUJUH.COM   |  MADIUN — Dalam rangka memperingati momen Halloween, Aston Madiun Hotel & Conference Center bersama fave hotel Madiun menghadirkan perayaan bertema “Carnival of Shadows” dan “Enchanted – Halloween Night Yoga” pada 24 dan 25 Oktober 2025.Kegiatan ini menggabungkan dua konsep berbeda  hiburan malam penuh warna dan relaksasi batin lewat yoga malam hari untuk menciptakan pengalaman […]

  • Kajian Ahad Pagi PCM Dukun: Momentum Syawal untuk Menumbuhkan Sholehnya Pribadi dan Sosial

    Kajian Ahad Pagi PCM Dukun: Momentum Syawal untuk Menumbuhkan Sholehnya Pribadi dan Sosial

    • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 122
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com  , MAGELANG – Pada Ahad Kliwon, 13 April 2025 atau bertepatan dengan 14 Syawal 1446 H, Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Dukun kembali menggelar Kajian Rutin Ahad Pagi yang juga dirangkai dengan acara Halal Bi Halal. Bertempat di Masjid Darussalam Talun, Banyudono, Dukun, Kabupaten Magelang, kajian ini menjadi kajian perdana setelah libur Idulfitri selama dua […]

expand_less