LP3M Gugat Pembebasan Bersyarat Setya Novanto ke PTUN Jakarta
- account_circle Naw
- calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
- comment 0 komentar

Ilustrasi Wakil Ketua LP3M, Kurniawan Adi, memberikan keterangan terkait gugatan pembebasan bersyarat Setya Novanto. (Foto : Naw, NewsTujuh)
NEWSTUJUH.COM | JAKARTA — Lembaga Pengawasan, Pengkajian, dan Pengembangan Masyarakat (LP3M) resmi menggugat keputusan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan ini diajukan setelah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menetapkan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi proyek e-KTP tersebut pada Agustus 2024.
Riwayat Kasus dan Vonis Setya Novanto
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada 2018 dalam perkara korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Melalui peninjauan kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada September 2021, hukumannya dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan.
Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, Novanto mendapat bebas bersyarat pada 15 Agustus 2024.
Namun, keputusan tersebut kini menuai gugatan dari LP3M karena dianggap tidak memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Alasan LP3M Melayangkan Gugatan
Wakil Ketua LP3M, Kurniawan Adi, menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena masih ditemukan pelanggaran disiplin dan dugaan keterlibatan hukum lain.
“Pertama, ada catatan pelanggaran kedisiplinan selama masa tahanan. Kedua, masih ada proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus e-KTP yang ditangani Bareskrim Polri,” ujar Kurniawan dalam konferensi pers, Kamis (30/10/2025).
LP3M sebelumnya telah mengajukan keberatan tertulis kepada Kemenkumham pada 19 Agustus 2024, namun belum menerima tanggapan resmi.
“Proses hukum TPPU sudah masuk tahap penyidikan, seharusnya ini menjadi pertimbangan sebelum pembebasan bersyarat diberikan,” tambahnya.
Pihak Setya Novanto: Semua Syarat Sudah Dipenuhi
Sementara itu, kuasa hukum Setya Novanto, Bachtiar Maqdir, menilai gugatan LP3M tidak memiliki dasar hukum kuat.
“Pak Novanto sudah menjalani dua pertiga masa hukuman, berkelakuan baik, membayar denda dan uang pengganti sekitar Rp44 miliar. Semua syarat pembebasan bersyarat sudah sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” ujar Bachtiar.
Ia juga menegaskan, belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus TPPU e-KTP tersebut.
“Penyelidikan memang pernah dilakukan tahun 2018, tapi tidak jelas uang mana yang disebut hasil pencucian. Karena itu, penyidikan sebaiknya dihentikan,” tambahnya.
Pandangan Ahli Hukum: Gugatan Sah, Tapi Bergantung Status Hukum TPPU

Gambar Ilustrasi LP3M Setyo Novanto.
Ahli hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Nugroho, menilai langkah LP3M menggugat keputusan bebas bersyarat merupakan upaya hukum yang sah.
Namun, efektivitasnya tergantung pada status hukum penyidikan TPPU di Bareskrim Polri.
“Kalau benar masih ada penyidikan aktif dan status hukum belum jelas, maka gugatan bisa dipertimbangkan. Tapi bila belum ada tersangka dan prosesnya mandek, peluangnya kecil,” jelasnya.
Proses Sidang dan Sikap Bareskrim
Hingga berita ini diterbitkan, Bareskrim Polri belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyidikan dugaan TPPU tersebut.
Sementara itu, sidang perdana gugatan LP3M terhadap pembebasan bersyarat Setya Novanto di PTUN Jakarta dijadwalkan berlangsung awal November 2025.
Keterbukaan dan Akuntabilitas Diharapkan
Publik berharap gugatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian hak narapidana korupsi, terutama yang masih terkait perkara besar seperti e-KTP.
“Kita ingin sistem pembebasan bersyarat tidak sekadar formalitas, tapi juga mempertimbangkan integritas hukum dan rasa keadilan masyarakat,” tutup Kurniawan.
- Penulis: Naw
- Editor: Narulata

Saat ini belum ada komentar