Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Artikel » MA Tegaskan Pengelola Parkir Wajib Ganti Kendaraan Hilang

MA Tegaskan Pengelola Parkir Wajib Ganti Kendaraan Hilang

  • account_circle Naw
  • calendar_month Senin, 22 Des 2025
  • comment 0 komentar

Yurisprudensi yang dimiliki oleh Mahkamah Agung (MA) tegaskan kewajiban pengelola parkir untuk gantikan kendaraan parkir yang hilang.

NEWSTUJUH.COM , SOLO – Mahkamah Agung (MA) memiliki yurisprudensi kuat yang menegaskan kewajiban pengelola parkir untuk mengganti kerugian atas kendaraan konsumen yang hilang. Kewajiban tersebut lahir dari hubungan hukum perjanjian penitipan barang serta perbuatan melawan hukum akibat kelalaian pengelola.

Penegasan ini tercermin dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 124/PK/PDT/2007 dalam perkara PT Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking). Dalam putusan tersebut, MA mewajibkan pengelola parkir mengganti nilai kendaraan konsumen yang hilang karena lalai menjaga keamanan area parkir.

Putusan serupa juga ditegaskan dalam Putusan Nomor 2078 K/Pdt/2009, yang menyatakan pengelola parkir bertanggung jawab atas hilangnya sepeda motor akibat kelalaian pegawainya. MA mendasarkan putusan itu pada Pasal 1367 KUHPerdata serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Advokat dan Pakar Hukum Tata Negara, Dr. KRA Suratno Pradotodiningrat, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan MA tersebut memberikan kepastian hukum bagi konsumen. Menurutnya, usaha parkir secara hukum bukan sekadar penyedia tempat, melainkan terikat pada perjanjian penitipan barang.

“Ketika konsumen menyerahkan kendaraan dan menerima karcis parkir, saat itu telah lahir hubungan hukum penitipan. Pengelola wajib menjaga dan bertanggung jawab penuh atas kendaraan tersebut. Klausul yang membebaskan tanggung jawab pengelola parkir adalah batal demi hukum,” ujarnya

Ia menambahkan, yurisprudensi MA seharusnya menjadi rujukan utama aparat penegak hukum dan pengadilan dalam menangani kasus kehilangan kendaraan di area parkir.

“Jika kendaraan hilang karena kelalaian pengelola, maka ganti rugi harus diberikan sesuai nilai kendaraan. Ini bagian dari perlindungan konsumen dan prinsip keadilan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, MA dalam Putusan Nomor 3416/Pdt/1985 juga menegaskan bahwa usaha parkir merupakan perjanjian penitipan barang, bukan sekadar sewa tempat. Konsekuensinya, pengelola parkir memikul tanggung jawab hukum penuh atas keamanan kendaraan.

Dalam konteks perlindungan konsumen, Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen secara tegas melarang pencantuman klausul baku yang mengalihkan atau membebaskan tanggung jawab pelaku usaha. Karena itu, tulisan pada karcis parkir yang menyatakan “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” dinyatakan batal demi hukum.

Dengan demikian, pengelola parkir wajib mengganti kerugian konsumen secara penuh. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar sesuai UU Perlindungan Konsumen.

  • Penulis: Naw
  • Editor: Nur Ulfa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Bidang PPHD Kabupaten Madiun Danny Yudi Satriawan, S.H., M.Hum.,bersama Bea Cukai dan jajaran berantas dan tutup ruang gerak peredaran rokok illegal di wilayah Balerejo Madiun ( Foto : Cit , Zack : NewsTujuh)

    Sinergi , Operasi Gabungan Berantas Rokok Illegal Sasar Wilayah Balerejo Madiun

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 84
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , MADIUN – Operasi gabungan pemberantasan rokok illegal kembali dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun melalui Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD), Bea Cukai dan juga melibatkan unsur dari TNI-Polri di wilayah Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun Rabu pagi (23/07) Kepala Bidang PPHD, Danny Yudi Satriawan, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa hal ini […]

  • Manchester City

    Skor 2 – 0 , Manchester City Tumbang Atas Manchester United 

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Naw
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Manchester City  VS MU dalam laga premiere league yang berlangsung di Old Trafford Sabtu malam , tumbang dengan skor 2 – 0 NEWSTUJUH.COM – Dalam laga lanjutan Premier League yang berlangsung di Old Trafford, Sabtu (17/1/2026) malam WIB , Manchester United berhasil membungkam rival sekotanya, dengan skor 2-0. Manajer Manchester City, Pep Guardiola, mengakui bahwa […]

  • Razia penegakan ketertiban dan disiplin oleh aparat gabungan digelar di THM Kota Madiun (Foto : Zack,NewsTujuh)

    Jelang HUT Bhayangkara, Sipropam Polres Madiun Kota Gelar Razia Gabungan THM

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 116
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , MADIUN – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, jajaran Seksi Propam Polres Madiun Kota bersama aparat gabungan menggelar razia penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) pada Jumat malam (20/6/2025). Kegiatan ini menyasar tempat hiburan malam di wilayah hukum Polres Madiun Kota. Razia digelar sejak pukul 21.00 WIB hingga tengah malam, dipimpin langsung oleh Kasipropam Polres Madiun […]

  • DPRD dan Pemkab Tulungagung Setujui Ranperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi

    DPRD dan Pemkab Tulungagung Setujui Ranperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Newstujuh.com – Tulungagung, 10 Juni 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung secara resmi memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Persetujuan tersebut diumumkan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Graha Wicaksana DPRD […]

  • Illustrasi

    Cerdas , Kenapa Orang Kaya Jarang Menaruh Aset atas Nama Pribadi ? , Ini Penjelasannya 

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 194
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , MADIUN – Pernahkah Anda memperhatikan bahwa banyak orang kaya yang tidak mencantumkan nama pribadinya pada aset-aset berharga seperti rumah mewah, mobil, atau bahkan kapal pesiar? Sebaliknya, semua aset itu justru atas nama perusahaan (PT/CV). Kenapa bisa begitu? Ternyata, ini bukan sekadar gaya hidup atau ajang pamer, tetapi strategi cerdas dalam perlindungan aset, efisiensi pajak, […]

  • Kerua Umum AMI Baihaki Akbar

    AMI: Kalau Bukan Polisi yang Tangani, Kasus Sipir Narkoba Bisa Hilang Begitu Saja

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 115
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , SURABAYA – Keputusan Kementerian Imipas RI dan Kanwil Pemasyarakatan Jawa Timur yang hanya memberikan sanksi disiplin kepada seorang oknum petugas Lapas Pemuda Madiun yang kedapatan menyelundupkan narkoba ke dalam lapas membuat Aliansi Madura Indonesia (AMI) melontarkan kritik tajam. Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar menyebut perlakuan lunak terhadap petugas atau pegawai kementerian Imipas RI sebagai […]

expand_less