Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Madiun Raya » Mahasiswa Madiun Gelar Aksi Tolak KUHAP Baru: Soroti Pasal Kontroversial yang Dinilai Rugikan Hak Warga

Mahasiswa Madiun Gelar Aksi Tolak KUHAP Baru: Soroti Pasal Kontroversial yang Dinilai Rugikan Hak Warga

  • account_circle HER
  • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
  • comment 0 komentar

Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Madiun gelar aksi demonstrasi menolak pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

NEWSTUJUH.COM, MADIUN — Puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Madiun menggelar aksi demonstrasi menolak pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Aksi tersebut berlangsung di kawasan Alun-alun Kota Madiun pada Rabu (26/11/2025) sore dan menjadi sorotan masyarakat yang melintas.

Mereka datang dari Universitas Muhammadiyah Madiun, Universitas Merdeka Madiun, hingga STIKES Bhakti Husada. Massa aksi berkumpul tepat di bawah Patung Kolonel Mahardi mulai pukul 16.00 WIB, membawa poster, megafon, serta membacakan pernyataan sikap terkait pasal-pasal dalam KUHAP baru yang dinilai mengancam perlindungan hak warga negara.

Koordinator lapangan Aliansi BEM Madiun, Maikel Jeksen, menjelaskan bahwa mereka menemukan sedikitnya lima pasal dalam KUHAP baru yang dinilai mengandung potensi masalah, terutama karena dianggap membuka peluang penafsiran yang terlalu luas.

“Ada beberapa pasal yang perlu dikaji ulang. Kami menilai sebagian aturan baru ini bisa membatasi ruang publik dan melemahkan hak konstitusional masyarakat,” ujar Maikel di tengah aksi.

Menurutnya, pemilihan Alun-alun Kota Madiun sebagai lokasi aksi bukan tanpa alasan. Mahasiswa ingin aspirasi mereka didengar langsung oleh masyarakat luas sekaligus memperkuat kesadaran publik bahwa perubahan hukum acara pidana akan berdampak pada kehidupan warga sehari-hari.

Selain menyampaikan kritik terhadap KUHAP baru, aliansi mahasiswa juga membuka opsi untuk melakukan audiensi dengan DPRD Kota Madiun.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pembahasan dan evaluasi KUHAP mendapat perhatian lembaga legislatif daerah.

“Kami ingin memastikan proses ini mendapat perhatian dan transparansi. Kami terbuka untuk audiensi sebagai bagian dari kontrol publik,” tambah Maikel.

Aksi tersebut berlangsung tertib, dengan mahasiswa bergantian menyampaikan orasi, menyanyikan yel-yel, dan menyerukan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan hukum.

Dalam pernyataan tertulis yang dibacakan secara bergantian, mahasiswa menyampaikan lima poin sikap, yaitu:

Menolak pemberlakuan KUHAP baru yang dinilai melemahkan hak warga negara.

Mendesak DPR RI melakukan revisi secara transparan dan melibatkan publik.

Meminta pemerintah menghentikan pembatasan ruang kebebasan berpendapat.

Menekankan pentingnya penegakan hukum yang berpihak pada perlindungan masyarakat.

Mengajak masyarakat sipil dan akademisi turut mengawasi regulasi yang berdampak luas.

Selain sikap, mahasiswa juga membacakan lima tuntutan utama, yaitu :

Mencabut atau meninjau ulang pasal-pasal kontroversial dalam KUHAP baru.

Menghentikan praktik kriminalisasi berdasarkan pasal multitafsir.

Membuka ruang partisipasi publik secara nyata dalam pembahasan KUHAP.

Menyerasikan aturan hukum dengan UUD 1945 dan prinsip-prinsip HAM.

Menegakkan prinsip negara hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tuntutan tersebut disampaikan dengan tegas sambil membawa poster berisi pesan kritis terhadap pemerintah dan pembuat undang-undang.

Secara nasional, pembahasan KUHAP baru menjadi sorotan lantaran beberapa ketentuannya dinilai mengubah mekanisme praperadilan, memperluas kewenangan penyidik, serta mempengaruhi tata cara penahanan.

Sejumlah lembaga bantuan hukum menilai bahwa aturan baru ini berpotensi menimbulkan overcriminalization atau kriminalisasi berlebihan terhadap warga.

Beberapa akademisi hukum pidana menyatakan bahwa modernisasi hukum acara memang diperlukan, namun pemerintah harus memastikan bahwa pasal-pasal baru tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan.

Minimnya ruang partisipasi publik dalam pembahasan KUHAP baru menjadi salah satu kritik utama, sehingga aksi mahasiswa Madiun menjadi bagian dari gelombang desakan nasional untuk evaluasi dan revisi lebih komprehensif.

  • Penulis: HER
  • Editor: Narulata

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Grogol

    Warga Laporkan Dugaan Tempat Judi di Grogol Sukoharjo, Penelusuran Tidak Temukan Aktivitas Mencurigakan

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle YUS
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Forum Warga Grogol melayangkan surat resmi kepada Komisi I DPRD Sukoharjo, yang berisi laporan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk kegiatan perjudian. SUKOHARJO – Isu adanya lokasi dugaan praktik perjudian di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, mulai menjadi perhatian publik. Hal ini setelah Forum Warga Grogol melayangkan surat resmi […]

  • Prajurit BY 501 memberikan arahan dan bantuan pendidikan kepada anak anak di Kampung Sorry Papua Barat Daya

    Prajurit BY 501 Peduli Pendidikan Daerah Pedalaman Papua Barat Daya

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 75
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , PAPUA – Sebagai upaya prajurit TNI terhadap masa depan anak anak Papua dan terbatasnya akses pendidikan di pedalaman, membuat Satgas Yonif 501/BY membagikan buku bacaan sekaligus mengajar anak-anak sekolah dasar di Kampung Sorry, Papua Barat Daya. Prajurit BY 501 dengan membawa buku dan alat tulis mendatangi sekolah dasar yang berada jauh dari tengah kota. […]

  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

    Dana MBG Terancam Ditarik Menkeu , BGN Diberi Tenggat Akhir Oktober

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Naw
    • visibility 477
    • 0Komentar

    NEWSTUJUH.COM , JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjadi sorotan pemerintah. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, tidak ada anggaran negara yang boleh “menganggur” di kementerian maupun lembaga, termasuk di Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pelaksana utama program MBG. “Kalau kita lihat dan bisa bantu, termasuk kirim manajemen agar lebih efektif, kita akan […]

  • desa

    Arogansi Kekuasaan Desa? Kades Tasikmadu Diduga Intimidasi Ahli Waris Tanah Eigendom di Pantai Kutheng Trenggalek

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Bayu Krisna
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Dugaan arogansi kekuasaan desa mencuat. Kades Tasikmadu diduga hadang ahli waris tanah Eigendom di Pantai Kutheng Trenggalek. NEWSTUJUH.COM,  TRENGGALEK – Dugaan praktik sewenang-wenang kembali mencuat di pesisir selatan Trenggalek. Kepala Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Wignyo Handoyo, diduga secara langsung menghalangi dan mengintimidasi perwakilan ahli waris pemegang hak tanah Eigendom Verponding saat hendak memasang plang kepemilikan […]

  • Media Asing Reuters turut memberitakan kasus keracunan massal program MBG di Indonesia

    Ribuan Kasus Keracunan Massal , Media Asing Soroti Program MBG di Indonesia

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Naw
    • visibility 160
    • 0Komentar

    NEWSTUJUH.COM | Media internasional mulai menyoroti kasus keracunan massal yang mengguncang Indonesia, terkait implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam laporannya, Reuters, kantor berita global terkemuka, mengungkapkan bahwa lebih dari 6.000 orang mengalami keracunan setelah menyantap makanan dari program tersebut. Sorotan dari media asing ini menandakan bahwa isu MBG […]

  • Bangunan tua Kulah Yaman

    Inilah Tempat Pesugihan Di Arab Saudi Agar Kaya Raya

    • calendar_month Minggu, 27 Apr 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 199
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , MADIUN – Kulah Yaman,sebuah tempat di Arab Saudi yang sudah ada ada sejak 100 tahun yang lalu hingga sekarang,dan konon katanya menjadi tempat bagi orang orang yang mencari pesugihan meskipun sekarang ini jaman sudah modern. Namun walaupun kita sudah berada di zaman modern ini, masih banyak orang yang mencari-cari tempat tersebut untuk dijadikan pesugihan. […]

expand_less