Pekerjaan U-Ditch di Desa Trucuk Bojonegoro Dikeluhkan Warga, Komisi D DPRD Turun ke Lapangan
- account_circle Hernawan
- calendar_month Kam, 8 Jan 2026
- comment 0 komentar

Anggota Komisi D DPRD Bojonegoro saat melakukan Sidak pembangunan saluran drainase, u-ditch di Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Kabupetan Bojonegoro (Foto : NewsTujuh)
Menindaklanjuti keluhan warga terkait pekerjaan proyek pembangunan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pekerjaan.
NEWSTUJUH.COM, BOJONEGORO – Pekerjaan proyek pembangunan drainase menggunakan U-Ditch di Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, mendapat perhatian Komisi D DPRD Bojonegoro setelah ditemukan progres pekerjaan yang belum rampung sesuai target. Inspeksi mendadak dilakukan pada Kamis (8/1/2026) untuk melihat langsung kondisi pekerjaan di lapangan.
Proyek dengan nilai anggaran lebih dari Rp1,3 miliar tersebut mencakup sembilan titik pekerjaan, yakni RW 01 (RT 04, RT 05, RT 06, RT 08, dan RT 10), RW 02 (RT 12, RT 13, dan RT 18), serta RW 05 (RT 25). Berdasarkan hasil peninjauan, pekerjaan yang seharusnya telah selesai hingga kini masih belum rampung.
Temuan Komisi D DPRD dalam Sidak Proyek U-Ditch
Dalam sidak tersebut, Komisi D DPRD Bojonegoro menemukan progres fisik pekerjaan baru mencapai 49,63 persen. Kondisi ini menyebabkan adanya penyesuaian target penyelesaian pekerjaan dengan pemberian perpanjangan waktu selama 50 hari kalender. Temuan ini menambah catatan pengawasan DPRD terhadap sejumlah proyek infrastruktur daerah yang tengah berjalan di Kabupaten Bojonegoro.
Perpanjangan waktu tersebut diberikan sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pelaksana proyek diwajibkan menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, dengan risiko sanksi apabila target penyelesaian tidak terpenuhi.
Rekomendasi DPRD dan Tenggat Penyelesaian Proyek
Selain melakukan peninjauan, Komisi D DPRD Bojonegoro juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi teknis yang wajib dipenuhi oleh pelaksana proyek, CV Rendra Jaya. Rekomendasi tersebut meliputi perbaikan kualitas pekerjaan hingga pemenuhan standar material.
Anggota Komisi D DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya kerenggangan pada pemasangan U-Ditch serta belum ditemukannya label Standar Nasional Indonesia (SNI) pada sejumlah material yang digunakan.
“Kami meminta beberapa hal segera dilakukan, antara lain memperbaiki pemasangan U-Ditch agar drainase berfungsi sebagaimana mestinya, memastikan adanya stempel SNI, melengkapi box cover, serta meningkatkan kualitas pekerjaan secara keseluruhan,” tegas Sukur Priyanto.
Selain itu, kerapian berm atau bahu jalan yang terdampak galian proyek juga menjadi perhatian Komisi D DPRD Bojonegoro. Penataan ulang diminta agar tidak membahayakan pengguna jalan.
“Penataan kembali berm bahu jalan harus segera dilakukan. Target penyelesaian pekerjaan maksimal pada 17 Februari 2026,” lanjutnya.
Sementara itu, pemilik CV Rendra Jaya, Nurul Quluh, saat ditemui di lokasi sidak menjelaskan bahwa dari sembilan titik pekerjaan yang direncanakan, baru dua titik yang menunjukkan progres signifikan, sementara tujuh titik lainnya masih dalam tahap pengerjaan.
“Dari sembilan titik, dua sudah menunjukkan progres, sementara tujuh lainnya masih proses. Kami bekerja 2×24 jam agar pekerjaan bisa segera selesai,” ujar Nurul Quluh.
Ia menambahkan, keterlambatan pekerjaan salah satunya disebabkan oleh keterlambatan pengiriman material U-Ditch dari pabrik. Meski demikian, pihaknya berkomitmen untuk mengejar ketertinggalan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai target yang telah ditetapkan.
“Kami akan segera melakukan pengebutan pekerjaan. Kendala pengiriman material sudah kami antisipasi dan akan kami kejar agar proyek ini bisa selesai tepat waktu,” pungkasnya.
Polemik proyek U-Ditch ini menegaskan pentingnya pengawasan publik terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur daerah. Transparansi progres pekerjaan dan kepatuhan terhadap standar teknis menjadi kunci agar pembangunan tidak justru menimbulkan risiko baru bagi masyarakat.
Editor: Nur Ulfa
Penulis Hernawan
Wartawan kelahiran Madiun yang telah berkecimpung di dunia jurnalistik sejak 2005. Lulusan Sarjana Ekonomi, dan qualifikasi sebagai Wartawan jenjang Muda di Tahun 2017.

Saat ini belum ada komentar