Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Artikel » Penarikan Jaminan Fidusia Tak Boleh Sepihak , Ini Aturannya

Penarikan Jaminan Fidusia Tak Boleh Sepihak , Ini Aturannya

  • account_circle Naw
  • calendar_month Senin, 15 Des 2025
  • comment 0 komentar

Penarikan jaminan fidusia tidak boleh sepihak. Ini aturan UU Fidusia, Putusan MK 18/PUU-XVII/2019, larangan pengalihan kendaraan, dan penjelasan Advokat Dr. KRA Suratno Pradotodiningrat.

NEWSTUJUH.COM , SURAKARTA – Penarikan objek jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan tidak boleh dilakukan secara sepihak. Seluruh prose s wajib mengikuti mekanisme hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan guna melindungi hak debitur sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kreditur.

Ketentuan mengenai jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, yang tetap berada dalam penguasaan debitur sebagai pemberi fidusia.

Namun dalam praktik, penarikan kendaraan atau objek pembiayaan kerap menimbulkan persoalan hukum di lapangan. Hal ini kemudian dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur menolak menyerahkan objek jaminan secara sukarela.

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa sertifikat jaminan fidusia tidak serta-merta dapat dieksekusi apabila debitur keberatan. Kreditur wajib menempuh mekanisme hukum melalui pengadilan, sebagaimana pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi hal ini, Advokat Dr. KRA Suratno Pradotodiningrat, S.H., M.H., menegaskan bahwa penarikan paksa di lapangan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran hukum.

“Penarikan objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak, apalagi dengan cara intimidatif. Jika debitur tidak mengakui wanprestasi dan menolak menyerahkan objek secara sukarela, maka satu-satunya jalan yang sah adalah melalui pengadilan,” tegas Dr. Suratno,Senin (15/12)

Ia menambahkan, penggunaan debt collector yang tidak dilengkapi surat tugas resmi, identitas, serta bertindak dengan ancaman atau kekerasan, berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana dan perdata.

Penarikan

Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 sesuai aturan UU Fidusia (Ist , NewsTujuh)

Di sisi lain, debitur juga memiliki kewajiban hukum yang tidak boleh diabaikan. Objek jaminan fidusia yang belum lunas dilarang dipindahtangankan, baik dijual, digadaikan, maupun dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

Larangan tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 1999, yang menyebutkan bahwa pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan fidusia yang bukan merupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis penerima fidusia.

Apabila ketentuan ini dilanggar, terdapat ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia, yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Menurut Dr. Suratno, hukum fidusia pada prinsipnya memberikan keseimbangan hak dan kewajiban bagi para pihak.

“Debitur wajib membayar cicilan dan menjaga objek fidusia, sedangkan kreditur wajib menghormati prosedur hukum dan etika penagihan. Tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang dari kedua belah pihak,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih memahami aturan fidusia agar tidak terjebak dalam pelanggaran hukum, baik sebagai debitur maupun sebagai perusahaan pembiayaan.

  • Penulis: Naw
  • Editor: Nur Ulfa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Screenshot video CCTV yang beredar di media sosial ketika Kacab Bri diculik oleh para pelaku (Foto : Sc NewsTujuh)

    Kacab BRI Diculik Dan Dibunuh , Polisi Dalami Motif Pelaku

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 156
    • 5Komentar

    NEWSTUJUH.COM , JAKARTA – Kasus penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta (35), Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, masih menyisakan banyak tanda tanya. Hingga kini, polisi belum mengumumkan secara jelas motif di balik aksi keji tersebut. Ilham yang sudah 13 tahun mengabdi di BRI diculik saat berada di parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu […]

  • Politik Kantor

    Tak Paham Politik Kantor Siap Tersingkir , 8 Slide Cara Kerja Cerdas di Era Persaingan Profesional

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Naw
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Panduan memahami politik kantor untuk bertahan dan berkembang di dunia kerja modern. Mulai dari pentingnya relasi, citra profesional, hingga strategi menghadapi dinamika kekuasaan di lingkungan kerja. NEWSTUJUH.COM , MADIUN – Di tengah ketatnya persaingan dunia kerja, kemampuan teknis ternyata bukan satu-satunya faktor yang menentukan kenaikan jabatan seseorang. Fenomena yang kerap disebut politik kantor menjadi bagian […]

  • Kroto , telur semut merah atau rangrang yang menyimpan banyak manfaat

    Kroto Semut Ternyata Banyak Manfaat Bagi Manusia , Simak Penjelasannya :

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 339
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , MADIUN – Kroto,merupakan telur semut merah atau rangrang , selain sering digunakan untuk pakan burung kicau, kroto juga bisa menjadi bahan makanan konsumsi manusia. Di Temanggung Jawa Tengah,kroto diolah menjadi botok yang gurih dan pedas. Kroto umumnya diolah menjadi pepes tahu campuran sayur ditambah dan dipadukan dengan rempah-rempah dan bumbu khas nusantara yang kaya […]

  • Suasana CFD Kartasura yang disertai promo motor dan gelaran musik dangdut oleh Yamaha SBR (Foto : Yus,NewsTujuh)

    Yamaha SBR Guncang CFD Kartasura dengan Dangdutan Meriah dan Promo Motor Menggiurkan

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 111
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , KARTASURA – Suasana Car Free Day (CFD) Kartasura berubah menjadi panggung hiburan rakyat saat Yamaha SBR menghadirkan acara dangdutan meriah yang berhasil menyedot perhatian masyarakat. Tak hanya menghadirkan musik, acara ini juga menyuguhkan promo penjualan motor dan hadiah menarik, menjadikannya paduan sempurna antara hiburan dan penawaran spesial. Acara yang digelar di pusat keramaian CFD […]

  • Jelang PSU Magetan, Wamendagri Ribka Haluk Pastikan Kesiapan Maksimal

    Jelang PSU Magetan, Wamendagri Ribka Haluk Pastikan Kesiapan Maksimal

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 97
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com, MAGETAN – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan menarik perhatian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk memastikan kelancaran proses demokrasi ini, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk turun langsung ke Magetan pada Rabu sore (19/3/2025). Setibanya di Magetan, Wamendagri disambut oleh Penjabat (Pj) Bupati Magetan, Nizamul, beserta jajaran Forum Koordinasi […]

  • Hujan Deras Guyur Madiun, Jalan Desa Ngadirejo Wonoasri Madiun Terendam

    Hujan Deras Guyur Madiun, Jalan Desa Ngadirejo Wonoasri Madiun Terendam

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 175
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , MADIUN – Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat mengguyur wilayah Kabupaten Madiun pada Rabu (2/4/2025) sejak pukul 15.00 WIB. Dampaknya, aliran sungai di Desa Ngadirejo, Kecamatan Wonoasri, tidak mampu menampung debit air yang terus meningkat, menyebabkan luapan air menggenangi Jalan Raya Desa Ngadirejo. Menurut laporan yang diterima, air mulai meluap sekitar pukul 17.30 WIB […]

expand_less