Pinjaman Ilegal Berbunga Tinggi dan Miras Merajalela, Warga Karangbong Menjerit
- account_circle Naw
- calendar_month Sen, 26 Jan 2026
- comment 0 komentar

Warga Desa Karangbong Sidoarjo desak polisi tindak praktik lintah darat dan peredaran miras. (Foto : Ilustrasi)
Pinjaman ilegal (Praktik lintah darat) dan peredaran miras diduga marak di Desa Karangbong, Gedangan, Sidoarjo. Warga resah dan mendesak polisi bertindak tegas atas usaha ilegal tersebut.
NEWSTUJUH.COM, SIDOARJO – Ketenangan warga Desa Karangbong, khususnya di lingkungan RT 05 dan RT 04, RW 02, Kecamatan Gedangan, terusik oleh dugaan praktik usaha ilegal yang dijalankan oleh seorang oknum warga berinisial FH.
Tidak tanggung-tanggung, FH diduga menjalankan dua lini bisnis yang melanggar hukum sekaligus: praktik rentenir (lintah darat) dengan bunga mencekik dan penjualan minuman keras (miras).
Berdasarkan laporan masyarakat, FH diketahui menjalankan usaha pinjaman uang ilegal tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Praktik ini dinilai sangat eksploitatif karena mematok bunga tinggi di kisaran 20% hingga 30%.
Ironisnya, proses penagihan yang dilakukan FH sering kali disertai tindakan intimidasi hingga pencemaran nama baik di media sosial, yang membuat korbannya mengalami tekanan psikologis berat.
Salah satu korban, warga setempat telah resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kapolsek Gedangan pada 19 Januari 2026. Dalam laporannya, warga mendesak kepolisian untuk menerapkan Pasal 273 dan Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) serta UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengancam pidana bagi penyelenggara jasa keuangan tanpa izin.
“Praktik ini sudah sangat meresahkan. Selain bunga yang tidak masuk akal, cara penagihannya pun melanggar etika dan hukum dengan mempermalukan orang di kolom komentar media sosial,” ujar perwakilan warga.
Tak berhenti di situ, FH juga dilaporkan menjadi penyedia minuman keras di lingkungan pemukiman tersebut. Kehadiran bisnis miras ini dianggap menjadi pemicu kerawanan sosial dan berpotensi merusak moral generasi muda di Desa Karangbong dan sekitarnya.
Warga berharap penuh agar Polresta Sidoarjo dan Polsek Gedangan tidak tutup mata. Mereka mendesak APH segera melakukan penggerebekan dan penutupan permanen terhadap kedua usaha ilegal tersebut demi menjaga ketertiban umum (kamtibmas).
“Kami butuh tindakan nyata, bukan sekadar himbauan. Usaha lintah darat dan miras ini harus dihentikan sebelum memakan lebih banyak korban dan menciptakan konflik sosial yang lebih luas di desa kami,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu langkah konkret dari kepolisian untuk menindaklanjuti laporan resmi yang telah masuk.
- Penulis: Naw
- Editor: Nur Ulfa

Saat ini belum ada komentar