Polemik PJU Desa Nglandung Tuntas, Berujung Konfrontir dan Permintaan Maaf Warga
- account_circle Naw
- calendar_month 13 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Polemik PJU, Andik (kiri) menerima permintaan maaf secara tulus dan terbuka dari Jayus (kanan) warga Desa Nglandung Geger Madiun ( Foto: Naw,NewsTujuh)
Polemik Penerangan Jalan Umum ( PJU ) Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun tuntas. Warga sampaikan klarifikasi, permintaan maaf, serta penjelasan penggunaan Dana Desa dan kas RT
NEWSTUJUH.COM, MADIUN – Polemik pembiayaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, yang sempat memicu konfrontasi antarwarga, akhirnya berakhir damai. Klarifikasi terbuka disertai permintaan maaf menjadi penutup dari persoalan yang sempat mencuat ke ruang publik.
Sebelumnya, Jayus salah seorang warga Desa Nglandung sempat memberikan pernyataan di sebuah media daring terkait pemasangan PJU dan menduga adanya manipulasi data. Pernyataan tersebut kemudian berkembang dan menimbulkan persepsi seolah terdapat dugaan korupsi dalam pengerjaan PJU Desa Nglandung.
Namun, Jayus kemudian memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa pernyataannya tersebut tidak benar serta tidak didukung data yang valid. Ia juga mengakui bahwa pernyataan yang mencatut nama Andik Eko Wahyudi merupakan kekeliruan.
Secara terbuka, Jayus menyampaikan permintaan maaf kepada Andik Eko Wahyudi selaku Ketua RT 8 Desa Nglandung karena telah mencemarkan nama baiknya melalui pemberitaan di media daring.
“Saya menyampaikan permintaan maaf secara tulus kepada Pak Andik. Pernyataan saya di media tidak benar dan bukan bermaksud menuduh atau menjelekkan beliau. Saya sadar, ketika sudah naik ke media, dampaknya bisa merugikan nama baik seseorang,” ujar Jayus,Selasa (10/02).
Jayus juga mengakui bahwa dirinya telah menelan mentah-mentah informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Ia menyesalkan persoalan tersebut sampai berkembang luas dan menjadi konsumsi publik.
Sementara itu, Andik Eko Wahyudi menyatakan menerima permintaan maaf tersebut dengan tulus. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut telah selesai dan tidak akan diperpanjang.
“Semua sudah clear. Saya menerima permintaan maaf dari Mas Jayus. Saya menilai Mas Jayus hanya menerima informasi yang belum jelas asal-usulnya dan menyesalkan hal itu sampai naik ke media,” kata Andik.
Untuk meluruskan isu yang berkembang, Andik juga menjelaskan kronologi pengajuan dan realisasi PJU di Desa Nglandung. Menurutnya, pengajuan PJU ke pemerintah desa telah dilakukan sejak tahun 2024, namun karena keterbatasan anggaran, realisasi baru bisa dilakukan pada tahun berikutnya.
Pada tahun 2024, warga RT 8 menggunakan dana kas lingkungan untuk pemasangan 43 tiang PJU yang seluruhnya telah terpasang. Selanjutnya, pada tahun 2025, Dana Desa turun dan menganggarkan pemasangan 75 titik PJU dengan total nilai Rp75,4 juta.
“Karena pada 2024 sudah terpasang 43 tiang di RT 8, maka sisa 32 tiang direalisasikan pada 2025 untuk RT 6 dan RT 7,” jelasnya.
Andik menambahkan, dana kas RT 8 yang sempat digunakan pada 2024 telah dikembalikan sepenuhnya ke rekening kelompok RT 8.
“Yang menggunakan dana kas RT hanya RT 8. Untuk RT 6 dan RT 7 murni dari Dana Desa tahun 2025. Sisa dana juga sudah dikembalikan ke kas RT 8,” tegas Andik.
Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi di tengah masyarakat serta menjadi pembelajaran bersama agar lebih bijak dalam menyikapi informasi sebelum disampaikan ke media. Menurutnya, sesama warga sudah sepatutnya saling memaafkan demi menjaga kondusivitas lingkungan.
Penulis Naw
Wartawan kelahiran Madiun yang telah berkecimpung di dunia jurnalistik sejak 2005 di Jakarta. Lulusan Sarjana Ekonomi, dan pernah bergabung di sebuah stasiun televisi sebagai operator teleprompter di awal tahunnya berkarir.



Saat ini belum ada komentar