Polres Tulungagung Tegaskan Larangan Petasan Selama Ramadhan 1447 H, Pelanggar Terancam 15 Tahun Penjara
- account_circle Hery
- calendar_month Sel, 24 Feb 2026
- comment 0 komentar

Kapolres Tulungagung AKBP Ihram Kustarto melalui Kasi Humas Iptu Nanang menyampaikan larangan petasan Ramadhan 2026. (Foto : Bayu Krisna, NewsTujuh)
Polres Tulungagung larang petasan selama Ramadhan 1447 H. Pelanggar bahan peledak terancam 15 tahun penjara. Warga diminta melaporkan ke 110.
TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, menegaskan larangan keras terhadap seluruh aktivitas yang berkaitan dengan bahan peledak dan bahan berbahaya lainnya selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Larangan tersebut mencakup perbuatan membuat, merakit, menyimpan, memiliki, membawa, menguasai hingga menggunakan bahan peledak tanpa hak atau izin resmi. Penegasan ini disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Dr. Ihram Kustarto melalui Kasi Humas IPTU Nanang Murdianto dalam keterangan resminya kepada wartawan Surya Nenggala, Minggu (22/2/2026).
IPTU Nanang Murdianto menegaskan, segala bentuk pelanggaran terkait bahan peledak merupakan tindak pidana serius yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
“Setiap orang yang tanpa hak membuat, menerima, membawa, menyimpan, menguasai maupun menggunakan bahan peledak, amunisi, atau bahan berbahaya lainnya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam ketentuan hukum yang berlaku, pelanggaran tersebut diancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Aturan itu juga mencakup larangan memasukkan atau mengeluarkan bahan berbahaya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa izin resmi.

Polres Tulungagung Imbau Warga Tidak Nyalakan Petasan Selama Ramadhan 1447 H.
Kepolisian mengingatkan, penggunaan petasan dan bahan peledak rakitan kerap meningkat saat Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut berisiko memicu kecelakaan fatal, kebakaran, bahkan menimbulkan korban jiwa.
Karena itu, masyarakat Kabupaten Tulungagung diimbau untuk tidak mencoba membuat maupun menyalakan petasan dalam bentuk apa pun. Polres juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Laporan dapat disampaikan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat Kepolisian di nomor 110.
Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan pelaksanaan ibadah Ramadan di Tulungagung dapat berlangsung aman, nyaman, dan penuh khidmat.
Wartawan : Bayu Krisna
Penulis Hery
Hery Lahir di Madiun dan berlatar pendidikan SMK. Berpengalaman di bidang administrasi yang membentuk ketelitian dan disiplin kerja. Saat ini aktif menekuni dunia kepenulisan dengan gaya cair dan eksploratif. Menghadirkan karya yang komunikatif, relevan, serta mudah dipahami pembaca.



Saat ini belum ada komentar