Sanggahan Hasil Mediasi Ombudsman RI Jawa Timur Soal Klasifikasi Jalan dan Tonase
- account_circle Hery
- calendar_month 17 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Ombudsman RI Jawa Timur mediasi kasus pengawasan jalan. (Foto : NewsTujuh)
Imam Syafi’i desak Ombudsman menerbitkan berita acara pengawasan jalan di Sidoarjo. Soroti tonase kendaraan berat dan dugaan maladministrasi.
SIDOARJO – Persoalan klasifikasi jalan dan beban tonase di Kabupaten Sidoarjo memasuki babak baru. Imam Syafi’i, selaku Pelapor, resmi melayangkan sanggahan keras terhadap hasil mediasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur yang dinilai terlalu berorientasi pada prosedur administratif ketimbang penegakan regulasi transportasi, Jumat (20/2/2026).
Fokus utama sanggahan ini adalah adanya anomali penegakan hukum di jalan lokal primer. Meskipun jalan saat ini diklaim dalam kondisi baik, penggunaan jalan oleh armada besar dianggap sebagai pelanggaran terhadap fungsi dan kelas jalan yang berlaku secara nasional.
Maladministrasi dalam Bentuk Pembiaran (Omission)
Imam Syafi’i menyoroti dalih Dinas Perhubungan (Dishub) yang mengaku terhambat oleh SK Gubernur dalam pemasangan rambu kelas jalan. Menurutnya, secara regulasi, ketiadaan rambu baru tidak boleh menghapuskan fungsi pengawasan terhadap kendaraan yang melebihi kapasitas jalan eksisting.

Aktivitas kendaraan berat di jalan lokal primer Sidoarjo.
“Kita bicara soal kepastian hukum transportasi. Jika jalan tersebut secara teknis adalah Jalan Lokal Primer, maka kendaraan berat tidak punya legalitas untuk melintas secara bebas. Menunggu SK Gubernur adalah urusan birokrasi, tapi pengawasan di lapangan adalah kewajiban konstitusional untuk keselamatan publik,” tegas Imam.
Menagih Solusi Infrastruktur Berbasis Industri
Sanggahan tersebut juga mendesak Ombudsman untuk mengevaluasi kebijakan tata ruang industri di Sidoarjo. Pelapor mempertanyakan mengapa pemerintah daerah belum memberikan jawaban strategis mengenai:
1. Realisasi Konsorsium Jalan Industri : Solusi permanen berupa jalur khusus armada berat melalui skema pembiayaan bersama perusahaan, sehingga tidak membebani jalan lokal yang digunakan masyarakat umum.
2. Audit Teknis Tonase : Pelapor menuntut hasil audit beban nyata (tonase) yang melintas dibandingkan dengan daya dukung jalan sesuai standar kementerian, guna membuktikan adanya risiko overload meski kerusakan fisik belum terlihat.
Mendesak Paksaan Pemerintah melalui Berita Acara
Imam menilai, pemasangan rambu jam operasional tanpa adanya skema sanksi dan penjagaan fisik adalah regulasi yang “mandul”. Oleh karena itu, ia menuntut Ombudsman RI tidak sekadar menjadi mediator administratif, melainkan menerbitkan Berita Acara Kesepakatan yang memiliki kekuatan hukum memaksa bagi Terlapor.
“Kami tidak ingin laporan ini menguap dalam proses administrasi. Harus ada komitmen tertulis mengenai jadwal pasti peningkatan kelas jalan (betonisasi) dan mekanisme pengawasan ketat selama masa transisi regulasi ini,” tambahnya.
Melalui sanggahan ini, Ombudsman diminta untuk melihat kasus ini bukan sebagai keluhan warga biasa, melainkan sebagai upaya koreksi atas sistem transportasi daerah yang dianggap gagal menyelaraskan pertumbuhan industri dengan kapasitas infrastruktur.
Red
Penulis Hery
Hery Lahir di Madiun dan berlatar pendidikan SMK. Berpengalaman di bidang administrasi yang membentuk ketelitian dan disiplin kerja. Saat ini aktif menekuni dunia kepenulisan dengan gaya cair dan eksploratif. Menghadirkan karya yang komunikatif, relevan, serta mudah dipahami pembaca.



Saat ini belum ada komentar