Satresnarkoba Polres Tulungagung Bongkar 36 Kasus Narkoba, 40 Tersangka Diciduk dalam 3 Bulan
- account_circle Bayu Krisna
- calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
- comment 0 komentar

Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi bersama Satresnarkoba saat rilis pengungkapan 36 kasus narkoba. (Foto : Bayu Krisna, NewsTujuh)
NEWSTUJUH.COM | TULUNGAGUNG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung kembali mencetak prestasi dalam perang melawan peredaran gelap narkoba. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, yakni dari Agustus hingga awal November 2025, aparat berhasil membongkar 36 kasus penyalahgunaan narkotika dan menangkap 40 tersangka, termasuk tiga residivis yang kembali terlibat dalam bisnis barang haram tersebut.
Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, menegaskan komitmen jajarannya untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika.
“Kami tidak memberi celah bagi pengedar. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai hukum,” ujar AKBP Taat Resdi dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
Langkah ini, kata Kapolres, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Dari 36 kasus yang berhasil diungkap, berikut rincian jenis perkara:
24 kasus narkotika (sabu dan ekstasi)
11 kasus obat keras berbahaya (OKB)
1 kasus psikotropika
Total 40 tersangka yang diamankan terdiri dari 39 laki-laki dan 1 perempuan.
Barang bukti yang disita dari berbagai lokasi penggerebekan juga cukup fantastis, di antaranya:
375,08 gram sabu
1 butir ekstasi
9.990 butir pil Double L
520 butir psikotropika (Alprazolam – Clonazepam)
Rp 3.539.000 uang tunai hasil transaksi
8 unit sepeda motor
14 timbangan digital
Kapolres menyebut jumlah barang bukti tersebut menandakan bahwa jaringan narkotika di wilayah Tulungagung masih aktif dan terus berevolusi.
Tiga residivis yang kembali diamankan Satresnarkoba Polres Tulungagung antara lain:
Bambang Wahyu Prasetyo alias Kumplung (23), warga Rejoagung, Kedungwaru
Bintang Mahardhika alias Ocol (29), warga Kutoanyar
Andri K alias Jabrik (41), warga Ngunut
Ketiganya pernah menjalani hukuman pidana atas kasus serupa, namun kembali beraksi setelah bebas.

40 Tersangka Diringkus Termasuk Residivis.(NewsTujuh)
“Ini bukti bahwa jaringan narkoba terus bergerak dan tidak mudah jera. Terhadap residivis, kami akan bertindak lebih keras,” tegas AKBP Taat.
AKBP Taat juga mengimbau masyarakat, tokoh agama, serta para orang tua untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba, terutama di lingkungan remaja dan pelajar yang sangat rentan menjadi korban.
“Kami mengajak semua pihak untuk berperan aktif. Laporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan masing-masing,” tambahnya.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulungagung. Proses penyidikan tengah berjalan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung (tahap II) untuk proses hukum selanjutnya.
Kegiatan pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Tulungagung terus berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba di wilayah Jawa Timur.
- Penulis: Bayu Krisna
- Editor: Narulata

Saat ini belum ada komentar