Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jawa Timur » Sengketa Sempadan Irigasi PT Bernofarm Memanas, Bupati Sidoarjo Bungkam dan Dinas P2CKTR Diduga Manipulasi Fakta Hukum

Sengketa Sempadan Irigasi PT Bernofarm Memanas, Bupati Sidoarjo Bungkam dan Dinas P2CKTR Diduga Manipulasi Fakta Hukum

  • account_circle Naw
  • calendar_month Ming, 1 Feb 2026
  • comment 0 komentar

Sengketa sepadan irigasi PT Bernofarm di Sidoarjo panas. Bupati Bungkam, Dinas P2CKTR membahas manipulasi fakta hukum dan tata ruang.

NEWSTUJUH.COM,  SIDOARJO – Memasuki Februari 2026, kemelut sengketa sempadan irigasi PT Bernofarm di Desa Karangbong kian memanas. Hingga hari ini (01/02/2026), Bupati Sidoarjo terbukti masih mengabaikan surat resmi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur dan laporan warga, mencerminkan kegagalan kepemimpinan dalam merespons pengawasan lembaga negara.

Manipulasi Data dan Standar Ganda Dinas P2CKTR
Imam Syafi’i, selaku pelapor, secara resmi melayangkan sanggahan keras atas jawaban Dinas P2CKTR Sidoarjo nomor 000/40/438.5.4/2026. Dinas tersebut dituding melakukan omisi (penghilangan fakta) karena secara sengaja menghapus poin instruksi “Revisi Desain Fisik” yang sebelumnya diterbitkan pada Juni 2025.

“Dinas P2CKTR mencoba berlindung di balik IMB tahun 1993 untuk melegalkan pagar di area sempadan, padahal PBG tahun 2024 mewajibkan penyesuaian total. Ini adalah upaya manipulasi fakta untuk membiarkan pelanggaran tata ruang tetap berdiri,” tegas Imam dalam surat keberatannya.

Ketertutupan Alas Hak dan Peta Bidang
Kejanggalan semakin mencolok terkait transparansi lahan. Meski mengklaim adanya SHGB Nomor 15 atas nama PT Bernofarm, pihak Dinas dan kepolisian belum pernah membuka Peta Bidang atau status SHM tahun 1991 kepada publik.

sepadan.

penyelesaian sepadan PT Bernofarm Sidoarjo.

Pelapor mendesak adanya pengukuran ulang yang transparan sesuai UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air guna memastikan data di aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) tidak bertentangan dengan kondisi fisik lapangan.

Kelalaian Dinas PU-BMSDA dan Inspektorat
Sorotan tajam juga diarahkan kepada Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo. Sebagai instansi yang memiliki kewenangan teknis, PU-BMSDA dinilai abai dan “mandul” karena tidak melakukan langkah hukum atau gugatan ke pengadilan terkait alih fungsi tanah sempadan sungai menjadi milik privat.

“Inspektorat dan PU-BMSDA turut bungkam. Padahal, berdasarkan PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, sempadan adalah kawasan lindung yang tidak boleh beralih fungsi. Jika terjadi anomali sertifikat di atas sempadan, PU-BMSDA seharusnya menjadi garda terdepan untuk menggugat hal tersebut,”
tambah Imam.

Ancaman Sanksi Maladministrasi Berat
Dengan tidak adanya jawaban dari Bupati hingga detik ini, Ombudsman RI didesak untuk segera mengeluarkan Rekomendasi Wajib. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, pembangkangan Kepala Daerah terhadap rekomendasi Ombudsman dapat berujung pada pemberhentian sementara.

Publik kini menunggu ketegasan Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang dinilai telah mencederai integritas penegakan hukum dan penataan ruang nasional.

  • Penulis: Naw
  • Editor: Nur Ulfa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

expand_less