SHGB Bernofarm di Sempadan Irigasi Dipersoalkan, Warga Sidoarjo Tantang Logika Hukum Penyidik
- account_circle Naw
- calendar_month Jumat, 19 Des 2025
- comment 0 komentar

Warga Sidoarjo mempersoalkan SHGB PT Bernofarm di kawasan sempadan irigasi. Saluran patusan/pembuangan yg berada di RT 05 RW 01 yg ditangani Bripda Rizali, Unit Tipidektanda panah merah batas SHM milik warga Karangbong RT 05 RW 01 Panah warna biru batas pagar dan SHM milik PT Bernofarm Garis lurus tengah Warna ungu adalah saluran patusan/pembuangan yg tidak bisa diterbitkan SHM dan atau Fasum saluran air. (Foto : Doc, NewsTujuh)
Warga Sidoarjo mempertanyakan keabsahan SHGB PT Bernofarm yang berdiri di sempadan irigasi. Mereka menilai sertifikat cacat hukum karena berada di kawasan lindung dan tanah negara.
NEWSTUJUH.COM, SIDOARJO – Polemik dugaan cacat hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Bernofarm kembali mencuat. Kali ini, pernyataan penyidik Unit Tipidter Idik II Satreskrim Polresta Sidoarjo, Bripda Dany Bramaswara, yang menyebut perusahaan telah mengantongi SHGB sejak tahun 1988, menuai kritik keras dari warga pelapor.
Warga menilai pernyataan tersebut berpotensi mengaburkan substansi laporan, sebab inti persoalan bukan sekadar keberadaan sertifikat, melainkan dugaan penerbitan SHGB di atas lahan sempadan irigasi yang secara hukum merupakan kawasan lindung dan tanah negara.
Imam Syafi’i, warga Desa Karangbong sekaligus pelapor, menyatakan keberatan atas pendekatan penyidik yang dinilai keliru dalam memahami posisi hukum para pihak.
“Kami ini pelapor dugaan pelanggaran hukum dan administrasi. Tapi justru kami diminta membuktikan SHM, IMB, dan SHGB yang diduga dimanipulasi. Ini logika hukum yang terbalik,” tegas Imam.
Menurutnya, laporan warga bukanlah sengketa perdata antar individu, melainkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan fungsi ruang dan aset negara.
Perwakilan warga lainnya menegaskan bahwa sempadan irigasi adalah kawasan lindung yang tidak dapat dialihkan menjadi hak privat industri.
“SHGB bukan sertifikat surga. Itu hak terbatas di atas tanah negara, bukan hak milik mutlak. Jika lahannya kawasan lindung, sejak awal SHGB itu cacat hukum,” ujarnya.
Warga menilai pendekatan yang menguatkan posisi perusahaan hanya karena memiliki SHGB merupakan kekeliruan fatal dalam penegakan hukum.
Warga pelapor menyusun sejumlah dasar hukum yang menurut mereka seharusnya menjadi fokus penyelidikan aparat:
1. SHGB Bukan Hak Kepemilikan
Berdasarkan peraturan agraria, Hak Guna Bangunan hanyalah hak menggunakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu, bukan kepemilikan permanen.
2. Dugaan Pelanggaran Tata Ruang
Sejumlah putusan Mahkamah Agung telah menjadi yurisprudensi bahwa SHGB dapat dinyatakan batal jika berdiri di kawasan lindung, sempadan sungai, atau ruang terbuka hijau.
3. Dugaan Manipulasi Administrasi
Warga menduga adanya manipulasi data sejak proses awal penerbitan SHGB dan IMB/PBG. Jika cacat administrasi terbukti, sertifikat dapat dibatalkan meski terbit sejak 1988.
Atas lambannya proses penyelidikan dan adanya dugaan pembangunan fisik baru tanpa izin di lokasi sempadan irigasi, warga kini mendesak Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur untuk turun tangan.
Mereka juga menuntut penyidik segera berkoordinasi dengan BPN Sidoarjo guna membuka data tata ruang dan riwayat penerbitan sertifikat secara transparan.
Warga berharap kasus ini menjadi preseden positif bagi penegakan hukum tata ruang dan perlindungan aset negara.
“Kami ingin hukum ditegakkan secara objektif, bukan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika kawasan lindung bisa disertifikatkan seenaknya, ini bahaya bagi masa depan lingkungan dan keadilan,” pungkas perwakilan warga.
- Penulis: Naw
- Editor: Nur Ulfa

Saat ini belum ada komentar