Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Sidang Kasus Prada Lucky Ricuh , Saksi Akui Disiksa, Emosi Keluarga Meledak di Pengadilan Militer Kupang

Sidang Kasus Prada Lucky Ricuh , Saksi Akui Disiksa, Emosi Keluarga Meledak di Pengadilan Militer Kupang

  • account_circle Dora , Naw
  • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
  • comment 0 komentar

Sidang kematian Prada Lucky di Pengadilan Militer Kupang diwarnai tangis dan amarah keluarga. Saksi mengaku ikut disiksa karena dituduh sebagai kekasih korban. Publik desak TNI ungkap keadilan secara transparan.

KOTRIBUTOR : Richard Manehu

NEWSTUJUH.COM , KUPANG — Sidang kasus kematian tragis Prada Lucky, prajurit TNI AD yang diduga tewas akibat penganiayaan brutal sesama anggota, berlangsung penuh ketegangan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (29 Oktober 2025).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 17 terdakwa itu mendadak ricuh setelah keluarga korban tak kuasa menahan emosi mendengar kesaksian mencengangkan dari saksi utama, Prada Richard.

Dalam kesaksiannya, Richard mengaku ikut menjadi korban penyiksaan karena dituduh menjalin hubungan sesama jenis dengan mendiang Prada Lucky.

“Kami dipukuli, disiram air, dan disetrum. Mereka menuduh kami punya hubungan yang tidak pantas. Saya masih hidup, tapi dia (Prada Lucky) tidak kuat,” ujar Richard dengan suara bergetar.

Pengakuan tersebut langsung memicu kemarahan dan tangis keluarga korban di ruang sidang.

“Kami tidak terima anak kami dituduh begitu! Ini fitnah kejam!” teriak salah satu anggota keluarga hingga majelis hakim sempat menghentikan sidang beberapa menit.

Menurut Jaksa Militer (Oditur), penganiayaan terjadi di asrama militer wilayah NTT pada pertengahan 2024 dan berlangsung berjam-jam. Akibat kekerasan itu, Prada Lucky meninggal dunia akibat luka parah di kepala dan dada.

Para terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan bersama-sama, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Perbuatan para terdakwa tidak hanya menyebabkan hilangnya nyawa seorang prajurit, tetapi juga mencoreng kehormatan dan disiplin militer,” tegas oditur dalam persidangan.

Pihak Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menegaskan kasus ini menjadi prioritas hukum dan akan ditangani secara transparan dan tegas.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan di tubuh TNI. Semua harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum militer,” tegas Letjen TNI Rudi Iskandar, Kepala Puspomad.

Selain proses hukum, Puspomad membentuk tim etik dan psikologi untuk menyelidiki adanya dugaan perundungan sistemik di lingkungan asrama tempat kejadian perkara.

Kasus kematian Prada Lucky kini menjadi sorotan nasional, terutama di media sosial. Ribuan warganet menyerukan #KeadilanUntukPradaLucky dan mendesak reformasi budaya kekerasan di tubuh militer.

Lembaga LPSK juga siap memberikan perlindungan kepada saksi Prada Richard agar bisa memberikan keterangan tanpa tekanan.

“Kami siap memberikan perlindungan penuh, termasuk keamanan pribadi dan dukungan hukum,” ujar perwakilan LPSK.

Usai sidang, ayah mendiang Prada Lucky tampak tegar menahan duka.

“Anak saya hanya ingin mengabdi kepada negara, bukan mati disiksa. Kami hanya ingin keadilan,” ucapnya lirih.

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan bukti forensik, yang diharapkan dapat mengungkap siapa yang paling bertanggung jawab atas kematian Prada Lucky.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi sistem hukum militer Indonesia. Publik berharap, tragedi Prada Lucky menjadi pelajaran pahit untuk menghapus praktik kekerasan dan menegakkan keadilan tanpa pandang seragam.

  • Penulis: Dora , Naw
  • Editor: Nur Ulfa , Narulata

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perwali Anti Gratifikasi Kota Surabaya Terbit, AMI Apresiasi Walikota Surabaya

    Perwali Anti Gratifikasi Kota Surabaya Terbit, AMI Apresiasi Walikota Surabaya

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 117
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com, SURABAYA – Aliansi Madura Indonesia (AMI) memberikan dukungan penuh terhadap terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi. Regulasi ini dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat integritas birokrasi di Kota Surabaya. Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, SE., SH., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi […]

  • Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

    Uang Muka 1% , Jawa Timur Jatah Dua Puluh Ribu Rumah Murah Untuk MBR ,Buruh Dan Wartawan

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 142
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , SURABAYA – Bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan juga wartawan , Jawa Timur memdapatkan jatah rumah subsidi sebanyak 20.000 unit rumah layak huni.Hal itu dipertegas oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Rumah-rumah tersebut diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), buruh, dan wartawan. 20.000 jumlah unit rumah murah bersubsidi tersebut terkonfirmasi usai dia bertemu Menteri […]

  • Anggota Polsek Baki ketika memberikan arahan

    Polsek Baki Gencar Laksanakan Operasi Aman Candi 2025 Demi Ciptakan Kamtibmas Kondusif

    • calendar_month Minggu, 25 Mei 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 73
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , SUKOHARJO – Polsek Baki Polres Sukoharjo terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya. Pada Sabtu, 25 Mei 2025, Unit Reskrim Polsek Baki melaksanakan Operasi Aman Candi 2025 dengan fokus pada pemberantasan premanisme serta penindakan dan pembinaan terhadap pelanggaran maupun tindak pidana. Dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Sutrisno bersama delapan anggota, […]

  • Merdeka Bukan Sekadar Mengenang, Tapi Mengisi dan Mewariskan untuk Generasi Mendatang. (Foto : Bayu, NewsTujuh)

    Dirgahayu RI ke-80, Trenggalek Mantapkan Langkah Menuju Kedaulatan Pangan

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 104
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com, TRENGGALEK – “Dengan semangat Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, mari kita bersama membangun Trenggalek yang lebih maju, berdaulat pangan, serta menyejahterakan petani. Merdeka bukan hanya soal mengenang, tapi juga bagaimana kita menjaga, mengisi, dan mewariskannya. Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — Jayalah Indonesiaku!”

  • Aksi komunitas Netral D'Trimo Surakarta kedepankan aksi sosial di tengah masyarakat (Foto : Nugi,NewsTujuh)

    Komunitas Netral D’Trimo Surakarta Bangun Seduluran Lewat Hobi dan Aksi Sosial

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 171
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , SURAKARTA – Komunitas Netral D’Trimo, yang baru berdiri selama satu tahun, terus menunjukkan eksistensinya sebagai komunitas yang mengedepankan kebersamaan, seduluran, serta kepedulian sosial di tengah masyarakat. Berbasis di Surakarta, komunitas ini aktif menggelar berbagai kegiatan positif yang menyatukan para anggotanya dari beragam latar belakang. Dibentuk atas dasar hobi dan minat yang sama, D’Trimo tak […]

  • Pakar Ekonomi Syariah Tegaskan,Antrian 30 - 50 Tahun bukan ciri kemampuan Haji (Foto : Istimewa)

    Kewajiban Haji Bagi WNI Gugur , Ini Alasan Dr. Erwandi Tarmizi Menurut Syariat Dan Realita

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle SpecialOne
    • visibility 195
    • 0Komentar

    NewsTujuh.com , Jakarta — Ustaz Dr. Erwandi Tarmizi, pakar fikih muamalah dan ekonomi syariah terkemuka, menyatakan bahwa kewajiban haji bagi warga negara Indonesia saat ini gugur, berdasarkan dalil syar’i dan realita sistem penyelenggaraan haji di Indonesia. Pernyataan ini disampaikannya dalam berbagai forum ilmiah dan juga termuat dalam karya-karyanya, termasuk buku Harta Haram Muamalat Kontemporer. Berikut adalah […]

expand_less