#RokokIlegal #BeaCukaiJawaBarat #FinariManan #DJBCJabar #RokokTanpaCukai #SanksiRokokIlegal
Hati Hati , Konsumsi Rokok Ilegal Bisa Dipenjara hingga 5 Tahun
- calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
- visibility 97
- 0Komentar
JAWA BARAT – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat mengingatkan masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan bahwa pelaku yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal, baik produsen, penjual, maupun pembeli, akan dikenakan sanksi pidana berat. Finari menjelaskan, sanksi tersebut diatur dalam Pasal 54 […]
